JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif

Meta Data

Jenis Peraturan Peraturan Mahkamah Agung
Judul Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
T.E.U Badan Indonesia, Mahkamah Agung
Nomor 1
Singkatan Jenis Perma
Sumber BN RI 2024, NO. 241, 11 HLM
Subjek Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
Bidang Hukum Hukum Umum
Urusan Pemerintahan -
Tahun Terbit 2024
Tempat Terbit Jakarta
Tangal Penetapan 2 Mei 2024
Tangal Pengundangan 7 Mei 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Mahkamah Agung
Penanda Tangan Muhammad Syarifuddin
Pemrakarsa Mahkamah Agung
Status Berlaku

Abstrak

MAHKAMAH AGUNG 

2024

PERMA NO.  01, 2024/BN RI 2024, NO.  241, 11 HLM

PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG PEDOMAN MENGADILI PERKARA PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF 

  ABSTRAK

 

-

bahwa perkembangan sistem pemidanaan, tidak hanya bertumpu pada pemidanaan terhadap terdakwa melainkan telah mengarah pada penyelarasan kepentingan pemulihan korban dan pertanggungjawaban terdakwa dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif, pendekatan keadilan restoratif belum cukup diatur dalam sistem peradilan pidana terutama mengenai jenis perkara, syarat, dan tata cara penerapannya pada tingkat persidangan terhadap putusan yang di dalamnya termuat pendekatan keadilan restoratif.

   

-

Dasar hukum UU NO.  8 Tahun 1981 (LN RI Tahun 1981 NO.  76, Tambahan LN RI NO.  3209); UU NO.  14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (LN RI Tahun 1985 NO.  73, Tambahan LN RI NO.  3316) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NO.  3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU NO.  14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (LN RI Tahun 2009 NO.  3, Tambahan LN RI NO.  4958); UU NO.  2 Tahun 1986 (LN RI Tahun 1986 NO.  20, Tambahan LN RI NO.  3372) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NO.  49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU NO.  2 Tahun 1986 (LN RI Tahun 2009 NO.  158, Tambahan LN RI NO.  5077); UU NO.  7 Tahun 1989 (LN RI Tahun 1989 NO.  49, Tambahan LN RI NO.  3400) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NO.  50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU NO.  7 Tahun 1989 (LN RI Tahun 2009 NO.  159, Tambahan LN RI NO.  5078); UU NO.  31 Tahun 1997 (LN RI Tahun 1997 NO.  84, Tambahan LN RI NO.  3713); UU NO.  11 Tahun 2006 (LN RI Tahun 2006 NO.  62, Tambahan LN RI NO.  4633); UU NO.  48 Tahun 2009 (LN RI Tahun 2009 NO.  157, Tambahan LN RI NO.  5076); UU NO.  11 Tahun 2012 (LN RI Tahun 2012 NO.  153, Tambahan LN RI NO.  5332); UU NO.  1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana (LN RI Tahun 2023 NO.  1, Tambahan LN RI NO.  6842); Peraturan Presiden NO.  13 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden NO.  21 Tahun 2024 PERPRES NO.  13 Tahun 2005 (LN RI Tahun 2024 NO.  34); Peraturan Presiden NO.  14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES NO.  123 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PERPRES NO.  14 Tahun 2005 (LN RI Tahun 2022 NO.  204); Peraturan Mahkamah Agung NO.  2 Tahun 2012; PERMA NO.  7 Tahun 2015 (BN RI Tahun 2015 NO.  1532) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMA NO.  9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima atas PERMA  NO.  7 Tahun 2015 (BN RI Tahun 2022 NO.  1229); PERMA NO.  1 Tahun 2022 (BN RI Tahun 2022 NO.  225);

   

-

Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini di atur tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif Keadilan Restoratif adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak baik korban, keluarga korban, terdakwa/anak, keluarga terdakwa/anak, dan/atau pihak lain yang terkait, dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan, dan bukan hanya pembalasan. Asas; pemulihan keadaan; penguatan hak, kebutuhan dan kepentingan Korban; tanggung jawab Terdakwa; pidana sebagai upaya terakhir; konsensualitas; transparansi dan akuntabilitas. Tujuan; memulihkan Korban tindak pidana; memulihkan hubungan antara Terdakwa, Korban, dan/atau masyarakat; menganjurkan pertanggungjawaban Terdakwa; menghindarkan setiap orang, khususnya Anak, dari perampasan kemerdekaan. Pedoman mengadili perkara pidana berdasarkan Keadilan Restoratif ini berlaku dan harus diterapkan oleh seluruh Pengadilan, berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku. Tata cara mengadili perkara pidana berdasarkan keadilan restorative; tindak pidana yang dilakukan merupakan tindak pidana ringan atau kerugian Korban bernilai tidak lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) atau tidak lebih dari upah minimum provinsi setempat; tindak pidana merupakan delik aduan; tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal (lima) tahun penjara dalam salah satu dakwaan, termasuk tindak pidana jinayat menurut qanun; tindak pidana dengan pelaku Anak yang diversinya tidak berhasil; tindak pidana lalu lintas yang berupa kejahatan. Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dalam Tindak Pidana yang Menimbulkan Korban. Tata Kelola Administrasi Perkara Pidana Yang Diadili Berdasarkan Keadilan Restoratif. mekanisme Keadilan Restoratif yang terdapat dalam Peraturan Mahkamah Agung ini diterapkan, Hakim mencantumkan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung ini dalam putusannya.

CATATAN

:

  •  

Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 07 Mei 2024 dan ditetapkan pada tanggal 02 Mei 2024.

 

Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif Buka Tautan

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Perubahan Peraturan

Perubahan Judul Tahun Terbit Status
Data tidak ditemukan

Keterangan Tambahan

Data tidak ditemukan
Produk Hukum ini telah dilihat: 2954 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 0 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak