JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan

Meta Data

Jenis Peraturan Peraturan Mahkamah Agung
Judul Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan
T.E.U Badan Indonesia, Mahkamah Agung
Nomor 1
Singkatan Jenis PERMA
Sumber BN 2023(453) : 42 Hlm
Subjek Pengadilan Perkara Lingkungan
Bidang Hukum Hukum Lingkungan
Urusan Pemerintahan
Tahun Terbit 2023
Tempat Terbit Jakarta
Tangal Penetapan 12 Juni 2023
Tangal Pengundangan 14 Juni 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Mahkamah Agung RI
Penanda Tangan MUHAMMAD SYARIFUDDIN
Pemrakarsa Mahkamah Agung
Status Berlaku

Abstrak

MAHKAMAH AGUNG – PERKARA LINGKUNGAN HIDUP 

2023

PERMA NO. 01, BN 2023/ No. 453, 42 HLM.

PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP

  ABSTRAK

 

-

bagi generasi  bangsa Indonesia pada masa kini dan masa mendatang;  bahwa sehubungan dengan perubahan peraturan  perUUan mengenai lingkungan hidup,  Mahkamah Agung perlu mengubah, menyesuaikan, dan  mengintegrasikan beberapa aturan kebijakan tentang  administrasi dan pedoman mengadili perkara lingkungan  hidup; bahwa berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan  Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Mengadili  Perkara Lingkungan Hidup.

   

-

Dasar hukum Peraturan Mahkamah Agung ini Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (Staatsblad Tahun 1847 No. 52); Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java En Madura (Staatsblad Tahun 1927 No. 227): Herziene Inlandsch Reglement (Staatsblad Tahun 1941 No. 44); UU No. 14 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun ,1985 No. 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3316) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 14 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No. 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4958); 5 UU No. 5 Tahun 1986 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 No. 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3344) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 5 Tahun 1986 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No. 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5079); UU No. 32 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No. 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5059); UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2023, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6856); Perma No. 7 Tahun 2015 tentang. Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 No. 1532) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 No. 1229).

   

-

Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini diatur tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. Pasal 1 butir 1 Hakim Lingkungan Hidup adalah hakim yang telah dinyatakan lulus pelatihan dan memiliki surat keputusan yang dikeluarkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai hakim lingkungan hidup. Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung ini bertujuan untuk: memberikan pedoman bagi para Hakim, baik Hakim pada peradilan tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi serta peninjauan Kembali dalam melaksanaan tugasnya dakam mengadili perkara lingkungan hidup; melengkapi hukum materiil dan hukum formil tata usaha  negara, perdata, dan pidana yang berlaku dalam praktik  peradilan;  memberikan pedoman bagi pejabat kepaniteraan pada  pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, dan tingkat  kasasi serta pemnJauan kembali dalam  pengadministrasian peirkara lingkungan hidup,  khususnya penomoran perkara lingkungan hidup.  Pasal 4 Perkara lingkungan hidup meliputi perkara tata usaha  negara, perdata, dan pidana yang menyangkut  pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup  sebagaimana diatur dalam:   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang  Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup  dan peraturan pelaksanaannya;  undang-undang lain dan peraturan pelaksanaannya  sepanjang terkait dengan pencemaran dan/ atau  perusakan lingkungan hidup, perubahan iklim  ke.anekaragaman hayati, sumber daya genetik, atau  pelindungan satwa dan tumbuhan liar; undang-undang lain dan peraturan pelaksanaannya  sepanjang terkait dengan perjuangan hak atas  lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pasal 13 butir 1 Objek sengketa dalam sengketa Tata Usaha Negara Lingkungan Hidup meliputi:  Keputusan Administrasi Pemerintahan; Tindakan Administrasi Pemerintahan. Pasa 14 butir 2 Tuntutan dengan objek gugatan Keputusan Administrasi  Pemerintahan berupa:  menyatakan batal atau tidak sah Keputusan  Administrasi Pemerintahan;  pencabutan Keputusan Administrasi Pemerintahan; pencabutan Keputusan Administrasi Pemerintahan  dan penerbitan Keputusan Administrasi  Pemerintahan yang baru. Pasal 16 butir 1 Tuntutan Gugatan Organisasi Lingkungan Hidup dan  Gugatan Warga Negara yang berbentuk Tindakan  Administrasi Pemerintahan dapat berupa:  pencabutan dan/ atau penerbitan Keputusan  Administrasi Pemerintahan;  pelaksanaan atau tidak melaksanakan Tindakan  Administrasi Pemerin tahan tertentu; pelaksanaan penegakan hukum tertentu; pembentukan kebijakan tertentu.  Pasal 19 Alat bukti dalam perkara Tata Usaha Negara Lingkungan  Hidup berupa:  surat atau tulisan, antara lain: surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13  ayat (2);  kajian lingkungan hid up strategis;   Amdal;  UKL-UPL; surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan  pemantauan lingkungan hidup;  Baku Mutu Lingkungan Hidup atau kriteria baku  kerusakan lingkungan hidup; berita acara pengambilan sampel sesuai dengan  standar nasional Indonesia;  dokumen daya dukung dan daya tampung  lingkungan hidup;  laporan pemantauan mandiri dan pengawasan;  10. laporan hasil audit lingkungan hidup;  foto citra satelit; Bukti Ilmiah yang berupa surat atau tulisan lainnya  yang dapat dikuatkan oleh keterangan ahli; keterangan ahli;  keterangan saksi;  pengakuan para pihak;  pengetahuan hakim;  alat bukti elektronik, berupa:  informasi elektronik;  dokumen elektronik;  hasil cetak informasi elektronik dan/ atau dokumen  elektronik. Pasal 55 butir 1  Gugatan yang petitumnya meminta Tergugat melakukan  Pemulihan Lingkungan Hidup, petitum gugatan harus  menguraikan langkah atau rencana pemulihan yang  minimal memuat:  lokasi pemulihan berdasarkan titik koordinat;  b. luas objek pemulihan; komponen lingkungan yang akan dipulihkan  termasuk dampak lingkungan yang muncul sejak  terjadi pencemaran dan/atau kerusakan hingga  pemulihan selesai dilaksanakan; standar pulih dan cara pemulihan;  jadwal dan lama kegiatan pemulihan;  rencana biaya, termasuk biaya pengawasan;  manajemen pelaksanaan;  target capaian per 6 (enam) bulan; teknik dan jadwal pemantauan. 

CATATAN

:

  •  

Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu tanggal 14 Juni 2023 dan ditetapkan pada tanggal 12 Juni 2023.

 

Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
Peraturan Mahkamah Agung Tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup Buka Tautan

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Perubahan Peraturan

Perubahan Judul Tahun Terbit Status
Data tidak ditemukan

Keterangan Tambahan

Data tidak ditemukan
Produk Hukum ini telah dilihat: 351 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 2 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak