Jenis Peraturan | Peraturan Mahkamah Agung |
Judul | Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan |
T.E.U Badan | Indonesia, Mahkamah Agung |
Nomor | 1 |
Singkatan Jenis | PERMA |
Sumber | BN 2023(453) : 42 Hlm |
Subjek | Pengadilan Perkara Lingkungan |
Bidang Hukum | Hukum Lingkungan |
Urusan Pemerintahan | |
Tahun Terbit | 2023 |
Tempat Terbit | Jakarta |
Tangal Penetapan | 12 Juni 2023 |
Tangal Pengundangan | 14 Juni 2023 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Mahkamah Agung RI |
Penanda Tangan | MUHAMMAD SYARIFUDDIN |
Pemrakarsa | Mahkamah Agung |
Status | Berlaku |
MAHKAMAH AGUNG – PERKARA LINGKUNGAN HIDUP |
|||
2023 |
|||
PERMA NO. 01, BN 2023/ No. 453, 42 HLM. |
|||
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP |
|||
ABSTRAK |
- |
bagi generasi bangsa Indonesia pada masa kini dan masa mendatang; bahwa sehubungan dengan perubahan peraturan perUUan mengenai lingkungan hidup, Mahkamah Agung perlu mengubah, menyesuaikan, dan mengintegrasikan beberapa aturan kebijakan tentang administrasi dan pedoman mengadili perkara lingkungan hidup; bahwa berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. |
|
- |
Dasar hukum Peraturan Mahkamah Agung ini Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (Staatsblad Tahun 1847 No. 52); Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java En Madura (Staatsblad Tahun 1927 No. 227): Herziene Inlandsch Reglement (Staatsblad Tahun 1941 No. 44); UU No. 14 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun ,1985 No. 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3316) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 14 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No. 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4958); 5 UU No. 5 Tahun 1986 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 No. 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3344) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 5 Tahun 1986 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No. 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5079); UU No. 32 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No. 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5059); UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2023, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6856); Perma No. 7 Tahun 2015 tentang. Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 No. 1532) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 No. 1229). |
||
- |
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini diatur tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. Pasal 1 butir 1 Hakim Lingkungan Hidup adalah hakim yang telah dinyatakan lulus pelatihan dan memiliki surat keputusan yang dikeluarkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai hakim lingkungan hidup. Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung ini bertujuan untuk: memberikan pedoman bagi para Hakim, baik Hakim pada peradilan tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi serta peninjauan Kembali dalam melaksanaan tugasnya dakam mengadili perkara lingkungan hidup; melengkapi hukum materiil dan hukum formil tata usaha negara, perdata, dan pidana yang berlaku dalam praktik peradilan; memberikan pedoman bagi pejabat kepaniteraan pada pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, dan tingkat kasasi serta pemnJauan kembali dalam pengadministrasian peirkara lingkungan hidup, khususnya penomoran perkara lingkungan hidup. Pasal 4 Perkara lingkungan hidup meliputi perkara tata usaha negara, perdata, dan pidana yang menyangkut pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam: Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan peraturan pelaksanaannya; undang-undang lain dan peraturan pelaksanaannya sepanjang terkait dengan pencemaran dan/ atau perusakan lingkungan hidup, perubahan iklim ke.anekaragaman hayati, sumber daya genetik, atau pelindungan satwa dan tumbuhan liar; undang-undang lain dan peraturan pelaksanaannya sepanjang terkait dengan perjuangan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pasal 13 butir 1 Objek sengketa dalam sengketa Tata Usaha Negara Lingkungan Hidup meliputi: Keputusan Administrasi Pemerintahan; Tindakan Administrasi Pemerintahan. Pasa 14 butir 2 Tuntutan dengan objek gugatan Keputusan Administrasi Pemerintahan berupa: menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Administrasi Pemerintahan; pencabutan Keputusan Administrasi Pemerintahan; pencabutan Keputusan Administrasi Pemerintahan dan penerbitan Keputusan Administrasi Pemerintahan yang baru. Pasal 16 butir 1 Tuntutan Gugatan Organisasi Lingkungan Hidup dan Gugatan Warga Negara yang berbentuk Tindakan Administrasi Pemerintahan dapat berupa: pencabutan dan/ atau penerbitan Keputusan Administrasi Pemerintahan; pelaksanaan atau tidak melaksanakan Tindakan Administrasi Pemerin tahan tertentu; pelaksanaan penegakan hukum tertentu; pembentukan kebijakan tertentu. Pasal 19 Alat bukti dalam perkara Tata Usaha Negara Lingkungan Hidup berupa: surat atau tulisan, antara lain: surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2); kajian lingkungan hid up strategis; Amdal; UKL-UPL; surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup; Baku Mutu Lingkungan Hidup atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup; berita acara pengambilan sampel sesuai dengan standar nasional Indonesia; dokumen daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; laporan pemantauan mandiri dan pengawasan; 10. laporan hasil audit lingkungan hidup; foto citra satelit; Bukti Ilmiah yang berupa surat atau tulisan lainnya yang dapat dikuatkan oleh keterangan ahli; keterangan ahli; keterangan saksi; pengakuan para pihak; pengetahuan hakim; alat bukti elektronik, berupa: informasi elektronik; dokumen elektronik; hasil cetak informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik. Pasal 55 butir 1 Gugatan yang petitumnya meminta Tergugat melakukan Pemulihan Lingkungan Hidup, petitum gugatan harus menguraikan langkah atau rencana pemulihan yang minimal memuat: lokasi pemulihan berdasarkan titik koordinat; b. luas objek pemulihan; komponen lingkungan yang akan dipulihkan termasuk dampak lingkungan yang muncul sejak terjadi pencemaran dan/atau kerusakan hingga pemulihan selesai dilaksanakan; standar pulih dan cara pemulihan; jadwal dan lama kegiatan pemulihan; rencana biaya, termasuk biaya pengawasan; manajemen pelaksanaan; target capaian per 6 (enam) bulan; teknik dan jadwal pemantauan. |
||
CATATAN |
: |
|
Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu tanggal 14 Juni 2023 dan ditetapkan pada tanggal 12 Juni 2023. |
Judul | Berkas | Tautan | Keterangan |
---|---|---|---|
Peraturan Mahkamah Agung Tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup | Buka Tautan |
Judul | Tahun Terbit | Jenis | Status |
---|
Perubahan | Judul | Tahun Terbit | Status |
---|