Jenis Peraturan | Peraturan Mahkamah Agung |
Judul | Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana |
T.E.U Badan | Indonesia, Mahkamah Agung |
Nomor | 1 |
Singkatan Jenis | Perma |
Sumber | BN RI 2022, NO. 225, 33 HLM |
Subjek | Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana |
Bidang Hukum | Hukum Umum |
Urusan Pemerintahan | - |
Tahun Terbit | 2022 |
Tempat Terbit | Jakarta |
Tangal Penetapan | 25 Februari 2022 |
Tangal Pengundangan | 1 Maret 2022 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Mahkamah Agung |
Penanda Tangan | Muhammad Syarifuddin |
Pemrakarsa | Mahkamah Agung |
Status | Berlaku |
MAHKAMAH AGUNG |
|||
2022 |
|||
PERMA NO. 01, 2022/BN RI 2022, NO. 225, 33 HLM |
|||
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN DAN PEMBERIAN RESTITUSI DAN KOMPENSASI KEPADA KORBAN TINDAK PIDANA |
|||
ABSTRAK |
- |
bahwa perkembangan sistem peradilan pidana tidak hanya berorientasi kepada kepentingan pelaku, tetapi juga berorientasi kepada perlindungan korban, sehingga setiap korban tindak pidana tertentu selain mendapatkan hak atas perlindungan, juga berhak atas restitusi dan kompensasi, untuk mendapatkan hak restitusi dan kompensasi telah diatur dalam berbagai UU, namun belum mengatur mengenai teknis penyelesaian permohonan hak tersebut. |
|
- |
Dasar hukum UU NO. 14 Tahun 1985 (LN RI Tahun 1985 NO 73, Tambahan LN RI NO. 3316) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NO. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU NO. 14 Tahun 1985 (LN RI Tahun 2009 NO 3, Tambahan LN RI NO. 4958); UU NO. 2 Tahun 1986 (LN RI Tahun 1986 NO 20, Tambahan LN RI NO. 3327) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NO. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU NO. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (LN RI Tahun 2009 NO. 158, Tambahan LN RI NO. 5077); UU NO. 7 Tahun 1989 (LN RI Tahun 1989 NO. 49, Tambahan LN RI NO. 3400) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NO. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU NO. 7 Tahun 1989 (LN RI Tahun 2009 NO. 159, Tambahan LN RI NO. 5078); UU NO. 31 Tahun 1997 (LN RI Tahun 1997 NO 84, Tambahan LN RI NO. 3713); UU NO. 26 Tahun 2000 (LN RI Tahun 2000 NO. 208, Tambahan LN RI NO. 4026); UU NO. 23 Tahun (LN RI Tahun 2002 NO 109, Tambahan LN RI NO. 4235) sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU NO. 23 Tahun 2002 (LN RI Tahun 2014 NO. 297, Tambahan LN RI NO. 5606); UU NO. 15 Tahun 2003 Pengganti UU NO. 1 Tahun 2002 Menjadi UU (LN RI Tahun 2003 NO. 45, Tambahan LN RI NO. 4284) sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU NO. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan PP Pengganti UU NO. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UU (LN RI Tahun 2018 NO. 92, Tambahan LN RI NO. 6216); UU NO. 11 Tahun 2006 (LN RI Tahun 2006 NO. 62, Tambahan LN RI NO. 4633); UU NO. 13 Tahun 2006 (LN RI Tahun 2006 NO. 64, Tambahan LN RI NO. 4635) sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang NO. 13 Tahun 2006 (LN RI Tahun 2014 NO. 293, Tambahan LN RI NO. 5602); UU NO. 21 Tahun 2007 Orang (LN RI Tahun 2007 NO. 58, Tambahan LN RI NO. 4720); UU NO. 40 Tahun 2008 (LN RI Tahun 2008 NO. 170, Tambahan LN RI NO. 4919); UU NO. 48 Tahun 2009 (LN RI Tahun 2009 NO. 157, Tambahan LN RI NO. 5076); UU NO. 11 Tahun 2012 (LN RI Tahun 2012 NO. 153, Tambahan LN RI NO. 5332); PP NO. 7 Tahun 2018 (LN RI Tahun 2018 NO. 24, Tambahan LN RI NO. 6184) sebagaimana telah diubah dengan PP NO. 35 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP NO. 7 Tahun 2018 (LN RI Tahun 2020 NO. 167, Tambahan LN RI NO. 6537); PERPRES NO. 13 Tahun 2005 tentang Sekretariat MA RI; PERPRES NO. 14 Tahun 2005; PERMA NO. 7 Tahun 2015 (BN RI Tahun 2015 NO. 1532) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMA NO. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PERMA NO. 7 Tahun 2015 (BN RI Tahun 2020 NO. 916); |
||
- |
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini diatur tentang tata cara penyelesaian permohonan dan pemberian restitusi dan kompensasi kepada korban tindak pidana, Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepadakorban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga; Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tindak pidana tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya. Ruang lingkup; tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat, terorisme, perdagangan orang, diskriminasi ras dan etnis, tindak pidana terkait anak, serta tindak pidana lain yang ditetapkan dengan Keputusan LPSK sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; permohonan Kompensasi atas perkara tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan terorisme sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Wewenang pengadilan untuk mengadili; pengadilan yang berwenang mengadili permohonan restitusi adalah pengadilan yang mengadili pelaku tindak pidana. Hak korban dan bentuk restitusi; ganti kerugian atas kehilangan kekayaan dan/atau penghasilan; ganti kerugian, baik material maupun material, yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana; penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis; kerugian lain yang diderita Korban sebagai akibat tindak pidana, termasuk biaya transportasi dasar, biaya pengacara, atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum. Persyaratan permohonan; identitas Pemohon; identitas Korban, dalam hal Pemohon bukan Korban sendiri; uraian mengenai tindak pidana; identitas terdakwa/Termohon; uraian kerugian yang diderita; besaran Restitusi yang diminta. Penggabungan permohonan; Dalam hal Pemohon lebih dari 1 (satu) orang, dapat dilakukan penggabungan permohonan; pelaku tindak pidana lebih dari 1 (satu) orang dan persidangan terhadap mereka dipisah, Ketua/Kepala Pengadilan menunjuk Hakim yang sama untuk mengadili perkara tersebut. Penitipan uang restitusi; pelaku tindak pidana dan/atau Pihak Ketiga melakukan pembayaran Restitusi dalam proses pemeriksaan atau sebelum putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, uang Restitusi dititipkan di kepaniteraan Pengadilan. Pengajuan dan pemeriksaan permohonan sebelum putusan pengadilan yang berkekuatan tetap; permohonan Restitusi kepada Pengadilan selain diajukan melalui LPSK, penyidik, atau Penuntut Umum, dapat diajukan oleh Korban. Permohonan Restitusi tidak menghapus hak Korban, Keluarga, ahli waris dan wali untuk mengajukan gugatan perdata. Pengajuan dan pemeriksaan permohonan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap; Korban tidak mengajukan permohonan Restitusi dalam proses persidangan terhadap pelaku tindak pidana, permohonan dapat diajukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Pemeriksaan dan pencatatan; Panitera Pengadilan yang membidangi perkara pidana/jinayat wajib memeriksa permohonan dalam waktu paling lama setelah permohonan diajukan Kelengkapan 2 (dua) Hari setelah permohonan diajukan; permohonan belum lengkap, panitera Pengadilan mengembalikan berkas permohonan dan memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau LPSK untuk memperbaiki dan melengkapi permohonannya paling lama 7 (tujuh) Hari dihitung sejak pemberitahuan diterima. Pemeriksaan di persidangan dan penyampaian putusan; pembacaan permohonan Pemohon; pembacaan jawaban Termohon; pemeriksaan alat bukti; pembacaan penetapan. mengenai putusan Pengadilan berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan yang diajukan setelah adanya putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap. Wewenang pengadilan untuk mengadili; Pengadilan yang berwenang mengadili permohonan Kompensasi terhadap tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat adalah Pengadilan Hak Asasi Manusia yang mengadili pelaku tindak pidana. Hak korban dan bentuk kompensasi; ganti kerugian atas kehilangan kekayaan dan/ atau penghasilan; ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana, termasuk Luka atau kematian; penggantian biaya perawatan dan/ atau pengobatan; kerugian materiil dan immateriil lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana. Persyaratan permohonan kompensasi; permohonan tidak perlu memuat identitas pelaku tindak pidana dalam hal identitas terdakwa/pelaku tindak pidana belum atau tidak diketahui; untuk permohonan Kompensasi perkara pidana tertentu, permohonan harus dilengkapi; Permohonan Kompensasi wajib diajukan melalui LPSK. Pengajuan dan Pemeriksaan Permohonan Kompensasi Terhadap Tindak Pidana Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat; LPSK menyampaikan permohonan Kompensasi dari Pemohon beserta Keputusan dan pertimbangan LPSK terhadap tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat kepada Pengadilan melalui Jaksa Agung. Pengajuan dan Pemeriksaan Permohonan Kompensasi dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme yang Korbannya Tidak Mengajukan Kompensasi; Korban, Keluarga, ahli waris atau wali tidak mengajukan permohonan Kompensasi, Kompensasi dapat diajukan oleh LPSK kepada Penuntut Umum berdasarkan nilai kerugian yang ditetapkan oleh LPSK setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, disertai pertimbangan dan Keputusan LPSK. Pengajuan dan Pemeriksaan Permohonan Kompensasi dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme yang Pelakunya Tidak Diketahui atau Meninggal Dunia; pelaku tindak pidana terorisme tidak ditemukan atau meninggal dunia, LPSK mengajukan permohonan Kompensasi dari Karban/ ahli waris Korban beserta pertimbangan dan Keputusan LPSK kepada Pengadilan untuk mendapatkan putusan dengan tembusan kepada Pemohon. Pengajuan clan Pemeriksaan Permohonan Kompensasi untuk Warga Negara Indonesia Korban Terorisme yang Terjadi di Luar Wilayah Negara Republik Indonesia. Penggabungan permohonan dan pemeriksaan Kompensasi dengan restitusi; Pemohon dapat menggabungkan pengajuan permohonan Kompensasi bersamaan dengan pengajuan permohonan Restitusi. Pelaksanaan Pemberian Restitusi; Pelaku tindak pidana dan/atau Pihak Ketiga melaksanakan pemberian Restitusi berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau berdasarkan penetapan Pengadilan. Pelaksanaan Pemberian Kompensasi; Perkara Tindak Pidana Pelanggaran HAM yang Berat; perkara tindak pidana terorisme. |
||
CATATAN |
: |
|
Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 01 Maret 2022 dan ditetapkan pada tanggal 25 Februari 2022. |
Judul | Berkas | Tautan | Keterangan |
---|---|---|---|
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana | Buka Tautan |
Judul | Tahun Terbit | Jenis | Status |
---|
Perubahan | Judul | Tahun Terbit | Status |
---|