Jenis Peraturan | Peraturan Mahkamah Agung |
Judul | Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik |
T.E.U Badan | Indonesia, Mahkamah Agung |
Nomor | 1 |
Singkatan Jenis | PERMA |
Sumber | BN 2019 (894): 18 Hlm |
Subjek | Pengadilan Secara Elektronik |
Bidang Hukum | Hukum Umum |
Urusan Pemerintahan | |
Tahun Terbit | 2019 |
Tempat Terbit | Jakarta |
Tangal Penetapan | 6 Agustus 2019 |
Tangal Pengundangan | 8 Agustus 2019 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Mahkamah Agung RI |
Penanda Tangan | Muhammad Hatta Ali |
Pemrakarsa | Mahkamah Agung |
Status | Berlaku |
MAHKAMAH AGUNG – PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK |
|||
2019 |
|||
PERMA NO. 01, BN 2019/ No. 894, 18 HLM. |
|||
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK |
|||
ABSTRAK |
- |
bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan, maka perlu dilakukan pembaruan administrasi dan persidangan guna mengatasi kendala dan hambatan dalam proses penyelenggaraan peradilan; bahwa tuntutan perkembangan zaman mengharuskan adanya pelayanan administrasi perkara dan persidangan di pengadilan yang lebih efektif dan efisien; bahwa ketentuan Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik perlu disempurnakan, terutama yang terkait dengan tata cara persidangan secara elektronik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud Peraturan Mahkamah Agung tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik; |
|
- |
Reglement op de Burgerlijke Rechtvordering (Staatsblad Tahun 1847 No. 52); Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java En Madura (Staatsblad Tahun 1927 No. 227); Het Herziene Indonesisch Reglement (Staatsblad Tahun 1941 No. 44); UU No. 14 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 No. 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3316) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 14 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No. 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4958); UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 No. 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3327) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 2 Tahun 1986 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No. 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5077); UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 No. 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3344) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 5 Tahun 1986 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No. 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5079); UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 No. 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3400) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 7 Tahun 1989 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No. 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. |
||
- |
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini diatur tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik. Pasal 1 butir 1 Pengadilan adalah pengadilan negeri, pengadilan agama/mahkamah syar'iyah, pengadilan militer dan pengadilan tata usaha negara. Butir 6 Administrasi Perkara Secara Elektronik adalah serangkaian proses penerimaan gugatan/permohonan/ keberatan/bantahan/perlawanan/intervensi, penerimaan pembayaran, penyampaian panggilan/pemberitahuan, jawaban, replik, duplik, kesimpulan, penerimaan upaya hukum, serta pengelolaan, penyampaian dan penyimpanan dokumen perkara perdata/ perdata agama/tata usaha militer/tata usaha negara dengan menggunakan sistem elektronik yang berlaku di masing- masing lingkungan peradilan. Butir 7 Persidangan Secara Elektronik adalah serangkaian proses memeriksa dan mengadili perkara olch pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi. Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung ini dimaksudkan sebagai landasan hukum penyelenggaraan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik di pengadilan untuk mendukung terwujudnya tertib penanganan perkara yang profesional, transparan, akuntabel, efektif, efisien dan modern. Pasal 4 Persidangan secara elektronik dalam peraturan ini berlaku untuk proses persidangan dengan acara penyampaian gugatan/ permohonan / keberatan / bantahan / perlawanan / intervensi beserta perubahannya, jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan dan pengucapan putusan/ penetapan. Pasal 7 Mahkamah Agung berhak melakukan verifikasi data pendaftaran, verifikasi perubahan data, penangguhan |
||
CATATAN |
: |
|
Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu tanggal 8 Agustus 2019 dan ditetapkan pada tanggal 6 Agustus 2019. |
Judul | Berkas | Tautan | Keterangan |
---|---|---|---|
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik | Buka Tautan |
Judul | Tahun Terbit | Jenis | Status |
---|
Perubahan | Judul | Tahun Terbit | Status |
---|