JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik

Meta Data

Jenis Peraturan Peraturan Mahkamah Agung
Judul Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik
T.E.U Badan Indonesia, Mahkamah Agung
Nomor 1
Singkatan Jenis PERMA
Sumber BN 2019 (894): 18 Hlm
Subjek Pengadilan Secara Elektronik
Bidang Hukum Hukum Umum
Urusan Pemerintahan
Tahun Terbit 2019
Tempat Terbit Jakarta
Tangal Penetapan 6 Agustus 2019
Tangal Pengundangan 8 Agustus 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Mahkamah Agung RI
Penanda Tangan Muhammad Hatta Ali
Pemrakarsa Mahkamah Agung
Status Berlaku

Abstrak

MAHKAMAH AGUNG – PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK

2019

PERMA NO. 01, BN 2019/ No. 894, 18 HLM.

PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK

  ABSTRAK

 

-

bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan, maka perlu dilakukan pembaruan administrasi dan persidangan guna mengatasi kendala dan hambatan dalam proses penyelenggaraan peradilan; bahwa tuntutan perkembangan zaman mengharuskan adanya pelayanan administrasi perkara dan persidangan di pengadilan yang lebih efektif dan efisien; bahwa ketentuan Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik perlu disempurnakan, terutama yang terkait dengan tata cara persidangan secara elektronik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud Peraturan Mahkamah Agung tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik; 

   

-

Reglement op de Burgerlijke Rechtvordering (Staatsblad Tahun 1847 No. 52); Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java En Madura (Staatsblad Tahun 1927 No. 227); Het Herziene Indonesisch Reglement (Staatsblad Tahun 1941 No. 44); UU No. 14 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 No. 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3316) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 14 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No. 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4958); UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 No. 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3327) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 2 Tahun 1986 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No. 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5077); UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 No. 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3344) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 5 Tahun 1986 (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2009 No. 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5079); UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 No. 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3400) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 7 Tahun 1989 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No. 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.
5078); UU No. 31 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 No. 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3713); UU No. 18 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 No. 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4282); UU No. 11 Tahun 2008  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 No. 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4843) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 No. 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5952); UU No. 14 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 No. 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4846);  UU No. 25 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No. 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5038);  UU No. 48 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No. 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5076); Perpres No. 95 Tahun 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 No. 182). 

   

-

Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini diatur tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik. Pasal 1 butir 1 Pengadilan adalah pengadilan negeri, pengadilan agama/mahkamah syar'iyah, pengadilan militer dan pengadilan tata usaha negara. Butir 6 Administrasi Perkara Secara Elektronik adalah serangkaian proses penerimaan gugatan/permohonan/ keberatan/bantahan/perlawanan/intervensi, penerimaan pembayaran, penyampaian panggilan/pemberitahuan, jawaban, replik, duplik, kesimpulan, penerimaan upaya hukum, serta pengelolaan, penyampaian dan penyimpanan dokumen perkara perdata/ perdata agama/tata usaha militer/tata usaha negara dengan menggunakan sistem elektronik yang berlaku di masing- masing lingkungan peradilan. Butir 7 Persidangan Secara Elektronik adalah serangkaian proses memeriksa dan mengadili perkara olch pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi. Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung ini dimaksudkan sebagai landasan hukum penyelenggaraan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik di pengadilan untuk mendukung terwujudnya tertib penanganan perkara yang profesional, transparan, akuntabel, efektif, efisien dan modern. Pasal 4 Persidangan secara elektronik dalam peraturan ini berlaku untuk proses persidangan dengan acara penyampaian gugatan/ permohonan / keberatan / bantahan / perlawanan / intervensi beserta perubahannya, jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan dan pengucapan putusan/ penetapan. Pasal 7 Mahkamah Agung berhak melakukan verifikasi data pendaftaran, verifikasi perubahan data, penangguhan
terhadap hak akses dan pencabutan status Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain; Mahkamah Agung berhak menolak pendaftaran Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain yang tidak dapat diverifikasi.; Mahkamah Agung berwenang menindak segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain terhadap syarat dan ketentuan penggunaan layanan administrasi perkara secara elektronik, yaitu berupa: teguran; penghentian hak akses sementara; dan penghentian hak akses permanen (penghapusan akun).
Pasal 8 Pendaftaran perkara oleh Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain dapat dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan. Pasal 10 Pembayaran panjar biaya perkara ditujukan ke rekening Pengadilan pada bank secara elektronik; Penambahan dan pengembalian panjar biaya perkara dilakukan secara elektronik. Pasal 16 Berdasarkan perintah hakim, jurusita/jurusita pengganti mengirimkan surat panggilan surat panggilan persidangan ke persidangan ke Domisili Elektronik para pihak melalui Sistem Informasi Pengadilan. Pasal 18 Panggilan/pemberitahuan secara elektronik merupakan panggilan/pemberitahuan yang sah dan patut, sepanjang domisili panggilan/pemberitahuan tersebut terkirim ke elektronik dalam tenggang waktu yang ditentukan undang- undang. Pasal 19 Hakim/hakim ketua dapat memberikan penjelasan tentang hak dan kewajiban para pihak terkait persidangan secara elektronik pada sidang pertama guna kelancaran persidangan elektronik. Pasal 35 Ketentuan hukum acara dan ketentuan lainnya terkait administrasi perkara dan persidangan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung ini. 

CATATAN

:

  •  

Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu tanggal 8 Agustus 2019 dan ditetapkan pada tanggal 6 Agustus 2019.

 

Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik Buka Tautan

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Perubahan Peraturan

Perubahan Judul Tahun Terbit Status
Data tidak ditemukan

Keterangan Tambahan

Data tidak ditemukan
Produk Hukum ini telah dilihat: 402 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 0 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak