JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan Dan Pemilihan Umum

Meta Data

Jenis Peraturan Peraturan Mahkamah Agung
Judul Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan Dan Pemilihan Umum
T.E.U Badan Indonesia, Mahkamah Agung
Nomor 1
Singkatan Jenis Perma
Sumber BN RI 2018, NO. 452, 8 HLM
Subjek Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan Dan Pemilihan Umum
Bidang Hukum Hukum Umum
Urusan Pemerintahan -
Tahun Terbit 2018
Tempat Terbit Mahkamah Agung
Tangal Penetapan 29 Maret 2018
Tangal Pengundangan 4 April 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Mahkamah Agung
Penanda Tangan Muhammad Hatta Ali
Pemrakarsa Mahkamah Agung
Status Berlaku

Abstrak

MAHKAMAH AGUNG - PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PEMILIHAN DAN PEMILIHAN UMUM

2018

PERMA NO. 01, 2018/BN RI 2018, NO. 452, 8 HLM

PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PEMILIHAN DAN PEMILIHAN UMUM

  ABSTRAK

 

-

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 147 ayat (1) dan Pasal 148 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang, pengadilan negeri dan pengadilan tinggi diberi kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana pemilihan, berdasarkan ketentuan Pasal 481 ayat (1) dan Pasal 482 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi diberi kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana pemilu.

   

-

Dasar hukum UU NO. 14 Tahun 1985 (LN RI Tahun 1985 NO 73, Tambahan LN RI NO. 3316) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU NO. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU NO.14 Tahun 1985 (LN RI Tahun 2009 NO. 3, Tambahan LN RI NO. 4958); UU NO. 2 Tahun 1986  (LN RI Tahun 1986 NO. 20, Tambahan LN RI NO. 3327) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU NO. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU NO. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (LN RI Tahun 2009 NO. 158, Tambahan LN RI NO. 5077); UU NO. 48 Tahun 2009  (LN RI Tahun 2009 NO. 157, Tambahan LN RI NO. 5076); UU NO. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU NO. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU (LN RI Tahun 2015 NO. 23, Tambahan LN RI NO. 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU NO. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU NO. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU NO. 1 Tahun 2014 Menjadi UU (LN RI Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan LN RI NO. 5898); UU NO. 7 Tahun 2017 (LN RI Tahun 2017 NO. 182, Tambahan LN RI NO. 6109);

   

-

Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini diatur tentang prosedur mediasi pengadilan, tindak pidana pemilihan umum yang selanjutnya disebut tindak pidana pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan sebagaimana diatur dalam UU NO. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Kewenangan; tindak pidana pemilihan yang timbul karena laporan dugaan tindak pidana pemilihan yang diteruskan oleh bawaslu, bawaslu provinsi, panwas kabupaten/kota dan/atau panwaslu kecamatan menyatakan bahwa perbuatan atau Tindakan yang diduga merupakan Tindakan pidana pemilihan. Tata cara penyelesaian tindak pidana pemilihan dan pemilihan umum; pengadilan negeri memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana pemilihan dan tindak pidana pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah pelimpahan berkas perkara. Majelis khusus tindak pidana pemilihan dan pemilihan umum; majelis khusus yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana pemilihan dan tindak pidana pemilu yaitu hakim khusus yang merupakan hakim karier pada pengadilan negeri dan pengadilan tinggi yang ditetapkan berdasarkan Keputusan mahkamah agung.  

CATATAN

:

  •  

Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 04 April 2018 dan ditetapkan pada tanggal 29 Maret 2018.

 

Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan Dan Pemilihan Umum Buka Tautan

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Perubahan Peraturan

Perubahan Judul Tahun Terbit Status
Data tidak ditemukan

Keterangan Tambahan

Data tidak ditemukan
Produk Hukum ini telah dilihat: 249 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 0 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak