JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Panitera dan  Kesekretariatan Peradilan

Meta Data

Jenis Peraturan Peraturan Mahkamah Agung
Judul Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Panitera dan  Kesekretariatan Peradilan
T.E.U Badan Indonesia, Mahkamah Agung
Nomor 1
Singkatan Jenis PERMA
Sumber BN 2017 (312) : 54 Hlm
Subjek Organisasi, Tata Kerja Panitera, Kesekretariatan Peradilan
Bidang Hukum Hukum umum
Urusan Pemerintahan
Tahun Terbit 2017
Tempat Terbit Jakarta
Tangal Penetapan 17 Februari 2017
Tangal Pengundangan 21 Februari 2017
Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum dan Humas Badan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia
Penanda Tangan Muhammad Hatta Ali
Pemrakarsa Mahkamah Agung
Status Berlaku

Abstrak

MAHKAMAH AGUNG – ORGANISASI DAN TATA KERJA 

2024

PERMA NO. 01, BN 2017/ No. 312, 7 HLM.

PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PANITERA DAN  KESEKRETARIATAN PERADILAN

  ABSTRAK

 

-

bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan : schingga perlu diwujudkan adanya lembaga peradilan yang bersih dan berwibawa dalam memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat; bahwa Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, perlu disempurnakan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi saat ini; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dalam huruf a dan huruf b, perlu menctapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan;

   

-

Dasar hukum Peraturan Mahkamah Agung ini UU no. 14 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 No. 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3316) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU no 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 14 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No. 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4958); UU No. 48 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No. 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5076); UU No. 2 Tahun 1986 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 No. 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3327) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 2 Tahun 1986 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No. 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5077); UU No. 7 Tahun 1989 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 No. 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3400) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang No. 7 Tahun 1989 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No. 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5078); UU No. 5 Tahun 1986 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 No. 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3344) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 5 Tahun 1986 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No. 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5079); UU No. 31 Tahun 1997  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 No. 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3713); UU No. 5 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No. 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5494); Perpres No. 13 Tahun 2005; Perpres No. 14 Tahun 2005; Perma No. 7 Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 No. 1532).

   

-

Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini diatur tentang Organisasi Dan Tata Kerja Panitera Dan  Kesekretariatan Peradilan. Pasal 451 Sejak berlakunya Peraturan Ketua Mahkamah Agung ini jumlah kesekretariatan Pengadilan Umum adalah sebanyak 383 (tiga ratus delapan puluh tiga) yang terdiri atas Sejak berlakunya Peraturan Ketua Mahkamah Agung ini jumlah kesekretariatan Pengadilan Umum adalah sebanyak 383 (tiga ratus delapan puluh tiga) yang terdiri atas:  11 (sebelas) kesekretariatan Pengadilan Tinggi tipe A; 19 (sembilan belas) kesekretariatan Pengadilan Tinggi; 15 (lima belas) kesekretariatan Pengadilan Negeri kelas I A khusus; 41 (empat puluh satu) kesekretariatan Pengadilan Negeri kelas I A;  107 (scratus tujuh) kesekretariatan Pengadilan Negeri kelas I B; dan f. 190 (seratus sembilan puluh) kesekretariatan Pengadilan Negeri kelas II. Pasal 452 Sejak berlakunya Peraturan Ketua Mahkamah Agung ini jumlah kesekretariatan Pengadilan Agama adalah sebanyak 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) yang terdiri atas:  28 (dua puluh delapan) kesekretariatan Pengadilan Tinggi Agama; 76 (tujuh puluh enam)kesekretariatan Pengadilan Agama kelas I A;  106 (seratus enam) kesekretariatan Pengadilan Agama kelas I B;  157 (seratus lima puluh tujuh) kesekretariatan Pengadilan Agama kelas II. Pasal 453 Sejak berlakunya Peraturan : Ketua Mahkamah Agung ini jumlah kesekretariatan Mahkamah Syar'iyah adalah sebanyak 21 (dua puluh satu) yang terdiri atas: 1 (satu) kesekretariatan Mahkamah Syar iyah; 1 (satu) kesekretariatan Mahkamah Syariyah kelas I A; 4 (empat) kesekretariatan Mahkamah Syar'iyah kelas I B;15 (lima belas) kesekretariatan Mahkamah Syar'iyah kelas II. Pasal 454 Sejak berlakunya Peraturan Ketua Mahkamah Agung ini jumlah kesekretariatan Pengadilan Militer adalah sebanyak 23 (dua puluh tiga) yang terdiri atas: (satu) kesekretariatan Pengadilan Militer Utama;  3 (tiga) kesekretariatan Pengadilan Militer Tinggi; 13 (tiga belas) kesekretariatan Pengadilan Militer tipe A; 6 (enam) kesekretariatan Pengadilan Militer tipe B.

CATATAN

:

  •  

Peraturan Mahkamah Agung  ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu tanggal 21 Febuari 2017 dan ditetapkan pada tanggal 17 Febuari 2017.

 

Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
Peraturan Mahkamah Agung Tentang Organisasi dan Tata Kerja Panitera dan Kesekretariatan Peradilan Buka Tautan

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Perubahan Peraturan

Perubahan Judul Tahun Terbit Status
Data tidak ditemukan

Keterangan Tambahan

Data tidak ditemukan
Produk Hukum ini telah dilihat: 210 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 0 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak