Jenis Peraturan | Peraturan Mahkamah Agung |
Judul | Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Panitera dan Kesekretariatan Peradilan |
T.E.U Badan | Indonesia, Mahkamah Agung |
Nomor | 1 |
Singkatan Jenis | PERMA |
Sumber | BN 2017 (312) : 54 Hlm |
Subjek | Organisasi, Tata Kerja Panitera, Kesekretariatan Peradilan |
Bidang Hukum | Hukum umum |
Urusan Pemerintahan | |
Tahun Terbit | 2017 |
Tempat Terbit | Jakarta |
Tangal Penetapan | 17 Februari 2017 |
Tangal Pengundangan | 21 Februari 2017 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum dan Humas Badan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia |
Penanda Tangan | Muhammad Hatta Ali |
Pemrakarsa | Mahkamah Agung |
Status | Berlaku |
MAHKAMAH AGUNG – ORGANISASI DAN TATA KERJA |
|||
2024 |
|||
PERMA NO. 01, BN 2017/ No. 312, 7 HLM. |
|||
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PANITERA DAN KESEKRETARIATAN PERADILAN |
|||
ABSTRAK |
- |
bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan : schingga perlu diwujudkan adanya lembaga peradilan yang bersih dan berwibawa dalam memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat; bahwa Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, perlu disempurnakan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi saat ini; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dalam huruf a dan huruf b, perlu menctapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan; |
|
- |
Dasar hukum Peraturan Mahkamah Agung ini UU no. 14 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 No. 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3316) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU no 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 14 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No. 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4958); UU No. 48 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No. 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5076); UU No. 2 Tahun 1986 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 No. 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3327) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 2 Tahun 1986 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No. 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5077); UU No. 7 Tahun 1989 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 No. 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3400) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang No. 7 Tahun 1989 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No. 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5078); UU No. 5 Tahun 1986 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 No. 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3344) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 5 Tahun 1986 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No. 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5079); UU No. 31 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 No. 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3713); UU No. 5 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No. 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5494); Perpres No. 13 Tahun 2005; Perpres No. 14 Tahun 2005; Perma No. 7 Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 No. 1532). |
||
- |
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini diatur tentang Organisasi Dan Tata Kerja Panitera Dan Kesekretariatan Peradilan. Pasal 451 Sejak berlakunya Peraturan Ketua Mahkamah Agung ini jumlah kesekretariatan Pengadilan Umum adalah sebanyak 383 (tiga ratus delapan puluh tiga) yang terdiri atas Sejak berlakunya Peraturan Ketua Mahkamah Agung ini jumlah kesekretariatan Pengadilan Umum adalah sebanyak 383 (tiga ratus delapan puluh tiga) yang terdiri atas: 11 (sebelas) kesekretariatan Pengadilan Tinggi tipe A; 19 (sembilan belas) kesekretariatan Pengadilan Tinggi; 15 (lima belas) kesekretariatan Pengadilan Negeri kelas I A khusus; 41 (empat puluh satu) kesekretariatan Pengadilan Negeri kelas I A; 107 (scratus tujuh) kesekretariatan Pengadilan Negeri kelas I B; dan f. 190 (seratus sembilan puluh) kesekretariatan Pengadilan Negeri kelas II. Pasal 452 Sejak berlakunya Peraturan Ketua Mahkamah Agung ini jumlah kesekretariatan Pengadilan Agama adalah sebanyak 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) yang terdiri atas: 28 (dua puluh delapan) kesekretariatan Pengadilan Tinggi Agama; 76 (tujuh puluh enam)kesekretariatan Pengadilan Agama kelas I A; 106 (seratus enam) kesekretariatan Pengadilan Agama kelas I B; 157 (seratus lima puluh tujuh) kesekretariatan Pengadilan Agama kelas II. Pasal 453 Sejak berlakunya Peraturan : Ketua Mahkamah Agung ini jumlah kesekretariatan Mahkamah Syar'iyah adalah sebanyak 21 (dua puluh satu) yang terdiri atas: 1 (satu) kesekretariatan Mahkamah Syar iyah; 1 (satu) kesekretariatan Mahkamah Syariyah kelas I A; 4 (empat) kesekretariatan Mahkamah Syar'iyah kelas I B;15 (lima belas) kesekretariatan Mahkamah Syar'iyah kelas II. Pasal 454 Sejak berlakunya Peraturan Ketua Mahkamah Agung ini jumlah kesekretariatan Pengadilan Militer adalah sebanyak 23 (dua puluh tiga) yang terdiri atas: (satu) kesekretariatan Pengadilan Militer Utama; 3 (tiga) kesekretariatan Pengadilan Militer Tinggi; 13 (tiga belas) kesekretariatan Pengadilan Militer tipe A; 6 (enam) kesekretariatan Pengadilan Militer tipe B. |
||
CATATAN |
: |
|
Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu tanggal 21 Febuari 2017 dan ditetapkan pada tanggal 17 Febuari 2017. |
Judul | Berkas | Tautan | Keterangan |
---|---|---|---|
Peraturan Mahkamah Agung Tentang Organisasi dan Tata Kerja Panitera dan Kesekretariatan Peradilan | Buka Tautan |
Judul | Tahun Terbit | Jenis | Status |
---|
Perubahan | Judul | Tahun Terbit | Status |
---|