JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

Meta Data

Jenis Peraturan Peraturan Mahkamah Agung
Judul Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
T.E.U Badan Indonesia Komisi Yudisial
Nomor 1
Singkatan Jenis Perma
Sumber BN RI 2016, NO. 175, 30 HLM
Subjek Prosedur Mediasi di Pengadilan
Bidang Hukum Hukum Umum
Urusan Pemerintahan -
Tahun Terbit 2016
Tempat Terbit Jakarta
Tangal Penetapan 3 Februari 2016
Tangal Pengundangan 3 Februari 2016
Bahasa Indonesia
Lokasi Mahkamah Agung
Penanda Tangan Muhammad Hatta Ali
Pemrakarsa Mahkamah Agung
Status Berlaku

Abstrak

MAHKAMAH AGUNG - PROSEDUR MEDIASI

2016

PERMA NO. 01, 2016/BN RI 2016, NO. 175, 30 HLM

PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG PROSEDUR MEDIASI PENGADILAN

  ABSTRAK

 

-

bahwa Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa.secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada Para Pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan, dalam rangka reformasi birokrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang berorientasi pada visi terwujudnya badan peradilan indonesia yang agung. salah satu elemen pendukung adalah Mediasi sebagai instrumen untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan sekaligus implementasi asas penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, mediasi menjadi bagian hukum acara perdata dapat memperkuat dan mengoptimalkan fungsi lembaga peradilan dalam penyelesaian sengketa.

   

-

Dasar hukum Reglemen Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura (Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java En Madura, Staatsblad 1927:227); Reglemen Indonesia yang diperbaharui (Het Herziene Inlandsch Reglement, Staatsblad 1941:44); UU NO. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU NO. 14 Tahun 1985 (LN RI Tahun 2009 NO. 3, Tambahan LN NO. 4958); UU NO.48 Tahun 2009 (LN RI Tahun 2009 NO 157 Tambahan LN RI NO. 5076).

   

-

Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini diatur tentang prosedur mediasi di pengadilan, mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh para mediator. Pedoman mediasi di pengadilan; ruang lingkup; berlaku dalam proses berperkara di pengadilan baik dalam peradilan umum maupun peradilan agama; diluar ruang lingkup peradilan umum dan peradilan agama dapat menerapkan mediasi berdasarkan peraturan MA ini. Setiap hakim, mediator, para pihak dan/atau kuasa hukum wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui mediasi. Jenis perkara wajib menempuh mediasi; semua sengketa perdata. sengketa yang dikecualikan dari kewajiban penyelesaian melalui mediasi; sengketa yang pemeriksaanya di persidangan ditentukan tenggang waktu; sengketa yang pemeriksaannya dilakukan tanpa hadirnya penggugat atau tergugat yang telah dipanggil secara patut; gugatan balik (rekonvensi) dan masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara (intervensi); sengketa mengenai pencegahan, penolakan, pembatalan dan pengesahan perkawinan; sengketa yang diajukan ke Pengadilan setelah diupayakan penyelesaian di luar Pengadilan melalui Mediasi dengan bantuan Mediator bersertifikat yang terdaftar di Pengadilan setempat tetapi dinyatakan tidak berhasil berdasarkan pernyataan yang ditandatangani oleh Para Pihak dan Mediator bersertifikat. Sifat proses mediasi; tertutup kecuali para pihak menghendaki lain. Kewajiban menghadiri mediasi; para pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum; melalui audio visual jarak jauh. Itikad baik menempuh mediasi; wajib dengan itikad baik. Biaya jasa mediator; Jasa Mediator Hakim dan Pegawai Pengadilan tidak dikenakan biaya; Biaya jasa Mediator non hakim dan bukan Pegawai Pengadilan ditanggung bersama atau berdasarkan kesepakatan Para Pihak. Biaya lain dibebankan kepada para pihak berdasarkan kesepakatan. Tempat penyelenggaraan mediasi; ruang mediasi pengadilan atau di tempat lain di luar pengadilan yang disepakati oleh para pihak; mediator hakim dan pegawai pengadilan dilarang menyelenggarakan mediasi di luar pengadilan. Tata Kelola mediasi di pengadilan; perencanaan kebijakan, pengkajian dan penelitian Mediasi di Pengadilan; pembinaan, pemantauan dan pengawasan pelaksanaan Mediasi di Pengadilan; pemberian akreditasi dan evaluasi lembaga sertifikasi Mediasi terakreditasi; penyebarluasan informasi Mediasi; pengembangan kerjasama dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang Mediasi. Mediator; setiap mediator wajib memiliki sertifikat mediator. Tahapan tugas mediator; memperkenalkan diri dan memberi kesempatan kepada Para Pihak untuk saling memperkenalkan diri; menjelaskan maksud, tujuan, dan sifat Mediasi kepada Para Pihak; menjelaskan kedudukan dan peran Mediator yang netral dan tidak mengambil keputusan; membuat aturan pelaksanaan Mediasi bersama Para Pihak; menjelaskan bahwa Mediator dapat mengadakan pertemuan dengan satu pihak tanpa kehadiran pihak lainnya (kaukus); menyusun jadwal Mediasi bersama Para Pihak; mengisi formulir jadwal mediasi; memberikan kesempatan kepada Para Pihak untuk menyampaikan permasalahan dan usulan perdamaian; menginventarisasi permasalahan dan mengagendakan pembahasan berdasarkan skala prioritas; memfasilitasi dan mendorong Para Pihak; membantu Para Pihak dalam membuat dan merumuskan Kesepakatan Perdamaian; menyampaikan laporan keberhasilan, ketidakberhasilan dan/atau tidak dapat dilaksanakannya Mediasi kepada Hakim Pemeriksa Perkara; menyatakan salah satu atau Para Pihak tidak beritikad baik dan menyampaikan kepada Hakim Pemeriksa Perkara; tugas lain dalam menjalankan fungsinya. Pedoman perilaku mediator; Mahkamah Agung menetapkan Pedoman Perilaku Mediator; Setiap Mediator dalam menjalankan fungsinya wajib mentaati Pedoman Perilaku Mediator. Ketua Pengadilan wajib menyampaikan laporan kinerja Hakim atau Pegawai Pengadilan yang berhasil menyelesaikan perkara melalui Mediasi kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Tahapan pra mediasi; kewajiban hakim memeriksa perkara; hakim pemeriksa perkara mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi. Kewajiban kuasa hukum; kuasa hukum wajib membantu para pihak melaksanakan hak dan kewajibannya dalam proses mediasi. Hak para pihak memilih mediator; para pihak berhak memilih seorang atau lebih mediator yang tercatat dalam daftar mediator di pengadilan. Batas waktu pemilihan mediator; hakim pemeriksa perkara kewajiban para pihak pada hari itu juga. Pemanggilan para pihak mediator menentukan hari dan tanggal pertemuan mediasi, setelah menerima penetapan penunjukan sebagai mediator. Akibat hukum pihak tidak beritikad baik; apabila penggugat dinyatakan tidak beritikad baik dalam proses mediasi sebagaimana dimaksud, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim pemeriksa perkara. Tergugat yang dinyatakan tidak beritikad baik sebagaimana dimaksud, dikenai kewajiban pembayaran biaya mediasi. Tahapan proses mediasi; penyerahan resume perkara dan jangka waktu proses mediasi; para pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada pihak lain dan mediator. Ruang lingkup materi  pertemuan mediasi; materi perundingan dalam mediasi tidak terbatas pada posita dan petitum gugatan. Keterlibatan ahli dan tokoh Masyarakat; atas persetujuan para pihak dan/atau kuasa, mediator dapat menghadirkan seorang atau lebih ahli, tokoh Masyarakat, tokoh agama, atau tokoh adat. Hakim memeriksa perkara segera mempelajari dan menelitinya dalam waktu paling lama 2 (dua) hari. Kesepakatan perdamaian sebagaimana; dalam hal proses mediasi mencapai kesepakatan antara penggugat dan Sebagian pihak tergugat, penggugat mengubah gugatan dengan tidak lagi mengajukan pihak tergugat yang tidak mencapai kesepakatan sebagai pihak lawan. Dalam hal para pihak mencapai kesepakatan atas Sebagian dari seluruh objek perkara atau tuntutan hukum, mediator menyampaikan kesepakatan perdamaian kepada hakim pemeriksa perkara sebagai lampiran laporan mediator. Mediasi tidak berhasil atau tidak dapat dilaksanakan; mediator wajib menyatakan mediasi tidak berhasil mencapai kesepakatan dan memberitahukannya secara tertulis kepada hakim pemeriksa perkara. Perdamaian sukarela pada tahap pemeriksaan perkara; pada tiap tahapan pemeriksaan perkara, hakim pemeriksa perkara tetap berupaya mendorong atau mengusahakan perdamaian hingga sebelum pengucapan putusan. Perdamaian sukarela pada Tingkat Upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan Kembali, para pihak atas dasar kesepakatan dapat menempuh Upaya perdamaian; keterpisahan mediasi dari litigasi; terhitung sejak penetapan pemerintah melakukan mediasi dan penunjukan mediator, jangka waktu proses mediasi. Perdamaian di luar pengadilan; para pihak dengan atau tanpa bantuan mediator bersertifikat yang berhasil menyelesaikan sengketa di luar pengadilan dengan kesepakatan perdamaian kepada pengadilan yang berwenang untuk memperoleh akta perdamaian dengan cara mengajukan gugatan. Dalam hal kesepakatan perdamaian diajukan untuk dikuatkan dalam bentuk akta perdamaian tidak memenuhi ketentuan. 

CATATAN

:

  •  

Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 04 Februari 2016 dan ditetapkan pada tanggal 03 Februari 2016.

 

Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Buka Tautan

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Perubahan Peraturan

Perubahan Judul Tahun Terbit Status
Data tidak ditemukan

Keterangan Tambahan

Data tidak ditemukan
Produk Hukum ini telah dilihat: 662 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 0 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak