JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah Dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran

Meta Data

Jenis Peraturan Peraturan Mahkamah Agung
Judul Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah Dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran
T.E.U Badan Indonesia, Mahkamah Agung
Nomor 1
Singkatan Jenis PERMA
Sumber BN (1169): 13 Hlm
Subjek Sidang Keliling
Bidang Hukum Hukum Umum
Urusan Pemerintahan
Tahun Terbit 2015
Tempat Terbit Jakarta
Tangal Penetapan 6 Agustus 2015
Tangal Pengundangan 7 Agustus 2015
Bahasa Indonesia
Lokasi Mahkamah Agung RI
Penanda Tangan Muhammad Hatta Ali
Pemrakarsa Mahkamah Agung
Status Berlaku

Abstrak

MAHKAMAH AGUNG – PELAYANAN TERPADU SIDANG KELILING 

2015

PERMA NO. 01, BN 2015/ No. 1169, 13 HLM.

PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG PELAYANAN TERPADU SIDANG KELILING PENGADILAN NEGERI DAN PENGADILAN AGAMA/MAHKAMAH SYAR’IYAH DALAM RANGKA PENERBITAN AKTA PERKAWINAN, BUKU NIKAH, DAN AKTA KELAHIRAN

  ABSTRAK

 

-

bahwa setiap orang berhak mendapatkan pengakuan hukum tanpa diskriminasi termasuk hak membentuk keluarga dan keturunan melalui perkawinan yang sah dan hak anak atas identitas diri yang dituangkan dalam akta kelahiran; bahwa scbagian anggota masyarakat terutama kelompok miskin menghadapi hambatan biaya, jarak dan waktu dalam menyelesaikan proses pencatatan perkawinan dan pencatatan kelahiran; bahwa untuk meningkatkan pclayanan terhadap masyarakat miskin dlalam memperolch Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kclahiran, maka Mahkamah Agung Rcpublik Indoncsia memandang perlu untuk berkoordinasi dcngan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Kementcrian Agama Republik Indonesia; bahwa berdasarkan pertimbangan perlu menetapkanPeraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah dalam rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran

   

-

Dasar hukum Peraturan Mahkamah Agung ini adalah UUD Republik Indonesia 1945 (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 14);  UU No. 1 Tahun 1974 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1);  UU No. 11 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 No. 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633); UU No. 25 Tahun 2009(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);  UU No. 48 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);  UU No.  49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.  2 Tahun 1986 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No. 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5077); UU No.  50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas UU No.  7 Tahun 1989 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No. 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia; UU No.  24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU No.  23 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 No.232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475); UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.  23 Tahun 2002 (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);  PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 No. 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3050);  PP  102 Tahun 2012 tentang Perubahan PP NO.  37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 No. 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736);  Perma No. 1 Tahun 2014;  Pepres Nomor 25 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 25); Permen Dalam Negeri No. 12 Tahun 2010; Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991.

   

-

Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini diatur tentang Peraturan Mahkamah Agung Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, Dan Akta Kelahiran. Pasal 1 Pelayanan Terpadu Sidang Keliling yang selanjutnya disebut Pelayanan Terpadu adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama dan terkoordinasi dalam satu waktu dan tempat tertentu antara Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, Kantor Urusan Agama Kecamatan, dalam layanan keliling untuk memberikan pelayanan pengesahan perkawinan dan perkara lainnya sesuai dengan kewenangan Pengadilan Negeri dan itsbat nikah sesuai dengan kewenangan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah dan untuk memenuhi pencatatan perkawinan dan pencatatan kelahiran. Pengesahan Perkawinan adalah pengesahan kawin bagi masyarakat beragama selain Islam yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 2 Pelayanan Terpadu bertujuan untuk: meningkatkan akses terhadap pelayanan di bidang hukum; Membantu masyarakat rutama yang tidak mampu dalam memperoleh hak atas akta perkawinan, buku nikah, dan akta kelahiran yang dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.Pasal 3 Pelayanan Terpadu yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota dan Kabupaten/Kota dan Kantor Urusan Agama Kecamatan, diwujudkan dalam bentuk kegiatan layanan sidang keliling.Pasal 4 anggota masyarakat yang pernikahannya atau kelahirannya belum dicatatkan; anggota masyarakat yang tidak mampu dan sulit mengakses pelayanan di gedung kantor pengadilan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota dan Kantor Urusan Agama Kecamatan baik secara ekonomi dan geografis; anggota masyarakat dari kelompok rentan termasuk perempuan, anak-anak dan penyandang disabilitas; anggota masyarakat yang tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang dapat dilayani oleh Posbakum berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal 5 Komponen biaya Pelayanan Terpadu terdiri dari:  biaya perkara; biaya perjalanan dan operasional untuk layanan sidang keliling; Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibebankan kepada penerima manfaat Pelayanan Terpadu.
Pasal 6 Syarat-syarat untuk memperoleh jasa Pelayanan Terpadu adalah semua syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan pengesahan perkawinan, itsbat nikah atau perkara lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Bab 3 Tata Cara Persiapan, Pelaksanaan, Penyelesaian Pengadilan melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota dan instansi Bupati/Walikota dan instansi terkait lainnya tentang rencana pelaksanaan Pelayanan Terpadu; Penyelenggaraan koordinasi melibatkan pihak lain seperti Perguruan Tinggi dan organisasi masyarakat sipil; Pengadilan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menentukan waktu, tempat, dan biaya pelaksanaan Pelayanan Terpadu; Pengadilan menentukan dan menyeleksi dokumen yang harus dilengkapi penerima manfaat Pelayanan Terpadu untuk memperoleh layanan terpadu sesuai ketentuan yang berlaku; Pemanggilan pemohon dilakukan oleh jurusita/jurusita pengganti Pengadilan dengan menggunakan biaya yang sudah dialokasikan. (6) Pemanggilan pemohon yang jumlahnya lebih dari satu dapat dilakukan dengan diumumkan melalui papan pengumuman atau media lainnya yang dimiliki oleh pengadilan.
Pasal 10 Dalam hal permohonan pengesahan perkawinan, itsbat nikah atau penetapan lainnya yang terkait dikabulkan, salinan penetapan diberikan oleh Pengadilan kepada pemohon pada hari yang sama; Pengadilan menyerahkan salinan penetapan kepada pemohon untuk diteruskan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan dan/atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota dalam rangka penerbitan buku nikah atau akta perkawinan dan/atau akta kelahiran, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mekanisme Pelayanan Terpadu Pasal 11 Perkara yang dilayani dalam Pelayanan Terpadu oleh Pengadilan
Negeri adalah perkara perkara pengesahan pengesahan perkawinan yang bersifat permohonan (voluntair); Sidang permohonan dihadiri oleh pasangan suami isteri yang masih hidup secara pribadi (in persoon) kecuali ada alasan lain; Dalam hal salah satu pasangan atau keduanya sudah meninggal, permohonan pengesahan perkawinan tidak dapat dilaksanakan pada Pelayanan Terpadu; Permohonan diajukan kepada Pengadilan Negeri yang daerah ;hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon; Pemeriksaan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
(2) dapat dilaksanakan oleh hakim tunggal; Tata cara Sidang di Luar Gedung Pengadilan dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku; Dalam menjalankan tugasnya, hakim tersebut dibantu oleh 1 (satu) orang panitera pengganti, 1 (satu) orang jurusita/jurusita pengganti, dan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang petugas administrasi;Pemanggilan pemohon yang jumlahnya lebih dari satu dapat dilakukan dengan diumumkan oleh pemerintah daerah dan papan ;pengumuman pengadilan setempat atau media lainnya yang dimiliki oleh pengadilan; Pelaksanaan sidang dalam Pelayanan Terpadu dilakukan sesuai dengan hukum acara dan ketentuan yang berlaku; Pelayanan Terpadu dapat dilaksanakan bersamaan dengan:  layanan Pos Bantuan Hukum;  sidang reguler.

Bab V Pasal 13  tentang Pelaporan, Monitoring, Evaluasi sekurang-kurangnya terdiri dari: jumlah penetapan pengesahan perkawinan dan/atau perkara
terkait lainnya bagi Pengadilan Negeri; jumlah penetapan itsbat;Agama/Mahkamah Syar'iyah; penggunaan anggaran; waktu dan tempat pelayanan; permasalahan dalam pelaksanaan;nikah; bagi Pengadilan; Pengadilan melakukan evaluasi secara berkala sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali terhadap pelaksanaan Pelayanan Terpadu; Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan pelayanan terpadu dilakukan oleh:  Pengadilan Tinggi dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI; Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar'iyah Aceh dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. (5) Pengadilan melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk membahas permasalahan dan perkembangan pelaksanaan Pelayanan Terpadu.Pasal 15 Teknis Pelaksanaan Mekanisme Pelayanan Terpadu diatur dalam bentuk Standar Operasional Prosedur yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama melalui Surat Edaran, setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama. 

CATATAN

:

  •  

Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu tanggal 7 Agustus 2015 dan ditetapkan pada tanggal 6 Agustus 2015.

 

Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
Peraturan Mahkamah Agung tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah Dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran Buka Tautan

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Perubahan Peraturan

Perubahan Judul Tahun Terbit Status
Data tidak ditemukan

Keterangan Tambahan

Data tidak ditemukan
Produk Hukum ini telah dilihat: 251 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 0 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak