Jenis Peraturan | Peraturan Mahkamah Agung |
Judul | Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah Dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran |
T.E.U Badan | Indonesia, Mahkamah Agung |
Nomor | 1 |
Singkatan Jenis | PERMA |
Sumber | BN (1169): 13 Hlm |
Subjek | Sidang Keliling |
Bidang Hukum | Hukum Umum |
Urusan Pemerintahan | |
Tahun Terbit | 2015 |
Tempat Terbit | Jakarta |
Tangal Penetapan | 6 Agustus 2015 |
Tangal Pengundangan | 7 Agustus 2015 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Mahkamah Agung RI |
Penanda Tangan | Muhammad Hatta Ali |
Pemrakarsa | Mahkamah Agung |
Status | Berlaku |
MAHKAMAH AGUNG – PELAYANAN TERPADU SIDANG KELILING |
|||
2015 |
|||
PERMA NO. 01, BN 2015/ No. 1169, 13 HLM. |
|||
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG PELAYANAN TERPADU SIDANG KELILING PENGADILAN NEGERI DAN PENGADILAN AGAMA/MAHKAMAH SYAR’IYAH DALAM RANGKA PENERBITAN AKTA PERKAWINAN, BUKU NIKAH, DAN AKTA KELAHIRAN |
|||
ABSTRAK |
- |
bahwa setiap orang berhak mendapatkan pengakuan hukum tanpa diskriminasi termasuk hak membentuk keluarga dan keturunan melalui perkawinan yang sah dan hak anak atas identitas diri yang dituangkan dalam akta kelahiran; bahwa scbagian anggota masyarakat terutama kelompok miskin menghadapi hambatan biaya, jarak dan waktu dalam menyelesaikan proses pencatatan perkawinan dan pencatatan kelahiran; bahwa untuk meningkatkan pclayanan terhadap masyarakat miskin dlalam memperolch Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kclahiran, maka Mahkamah Agung Rcpublik Indoncsia memandang perlu untuk berkoordinasi dcngan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Kementcrian Agama Republik Indonesia; bahwa berdasarkan pertimbangan perlu menetapkanPeraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah dalam rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran |
|
- |
Dasar hukum Peraturan Mahkamah Agung ini adalah UUD Republik Indonesia 1945 (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 14); UU No. 1 Tahun 1974 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1); UU No. 11 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 No. 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633); UU No. 25 Tahun 2009(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); UU No. 48 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); UU No. 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 2 Tahun 1986 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No. 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5077); UU No. 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 7 Tahun 1989 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No. 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia; UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 No.232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475); UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606); PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 No. 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3050); PP 102 Tahun 2012 tentang Perubahan PP NO. 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 No. 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736); Perma No. 1 Tahun 2014; Pepres Nomor 25 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 25); Permen Dalam Negeri No. 12 Tahun 2010; Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991. |
||
- |
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini diatur tentang Peraturan Mahkamah Agung Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, Dan Akta Kelahiran. Pasal 1 Pelayanan Terpadu Sidang Keliling yang selanjutnya disebut Pelayanan Terpadu adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama dan terkoordinasi dalam satu waktu dan tempat tertentu antara Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, Kantor Urusan Agama Kecamatan, dalam layanan keliling untuk memberikan pelayanan pengesahan perkawinan dan perkara lainnya sesuai dengan kewenangan Pengadilan Negeri dan itsbat nikah sesuai dengan kewenangan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah dan untuk memenuhi pencatatan perkawinan dan pencatatan kelahiran. Pengesahan Perkawinan adalah pengesahan kawin bagi masyarakat beragama selain Islam yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
||
CATATAN |
: |
|
Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu tanggal 7 Agustus 2015 dan ditetapkan pada tanggal 6 Agustus 2015. |
Judul | Berkas | Tautan | Keterangan |
---|---|---|---|
Peraturan Mahkamah Agung tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah Dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran | Buka Tautan |
Judul | Tahun Terbit | Jenis | Status |
---|
Perubahan | Judul | Tahun Terbit | Status |
---|