JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan

Meta Data

Jenis Peraturan Peraturan Mahkamah Agung
Judul Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan
T.E.U Badan Indonesia, Mahkamah Agung
Nomor 1
Singkatan Jenis Perma
Sumber BN RI 2014, NO. 59, 34 HLM
Subjek Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan
Bidang Hukum Hukum Umum
Urusan Pemerintahan
Tahun Terbit 2014
Tempat Terbit Jakarta
Tangal Penetapan 9 Januari 2014
Tangal Pengundangan 16 Januari 2014
Bahasa Indonesia
Lokasi Mahkamah Agung
Penanda Tangan Muhammad Hatta Ali
Pemrakarsa Mahkamah Agung
Status Berlaku

Abstrak

MAHKAMAH AGUNG - PEMBERIAN LAYANAN HUKUM

2014

PERMA NO. 01, 2014/BN RI 2014, NO. 59, 34 HLM

PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN LAYANAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU DI PENGADILAN

  ABSTRAK

 

-

bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Pasal 56 dan 57, Undang- Undang Nomor 49 Tahun 2009 Pasal 68 B dan 68 C, Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Pasal 60 B dan 60 C, Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Pasal 144 C dan 144 D yang mengatur tentang hak setiap orang yang tersangkut perkara untuk memperoleh bantuan hukum dan negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu serta pembentukan pos bantuan hukum pada setiap Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara bagi pencari keadilan yang tidak mampu, Mahkamah Agung RI dan Badan-badan Peradilan yang berada di bawahnya harus memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh keadilan termasuk akses untuk memperoleh keadilan masyarakat yang tidak mampu, maka Mahkamah Agung dan Badan-badan Peradilan yang berada di bawahnya bermaksud menyelenggarakan kegiatan Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

   

-

Dasar hukum Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java En Madura (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 227); Het Herziene Inlandsch Reglement (Staatsblad Tahun 1941 Nomor 44); UU NO. 8 Tahun 1981 (LN RI Tahun 1981 NO 76, Tambahan LN RI NO. 3209); UU NO. 18 Tahun 2003 (LN RI Tahun 2003 NO 49, Tambahan LN RI NO. 4282; UU NO. 48 Tahun 2009 (LN RI Tahun 2009 NO. 157, LN RI NO. 5076); UU NO. 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UU NO. 2 Tahun 1986 (LN RI Tahun 2009 NO. 158, Tambahan LN RI NO.  5077); UU NO. 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas UU NO. 7 Tahun 1989 (LN RI Tahun 2009 NO. 159, Tambahan LN RI NO. 5078); UU NO. 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun (LN RI Tahun 2009 NO. 160, Tambahan LN RI NO. 5079); UU NO. 16 Tahun 2011 (LN RI Tahun 2011 NO. 104, Tambahan LN RI NO. 5248); PERMA NO. 2 Tahun 2009;  Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Umum, Agama, dan Tata Usaha Negara.

   

-

Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini diatur tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan; Pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Posbakum Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara. Asas, tujuan dan ruang lingkup; keadilan; sederhana, cepat dan biaya ringan; non diskriminatif; transparansi; akuntabilitas; efektivitas dan efisiensi; bertanggung jawab; professional. Prosedur layanan pembebasan biaya perkara; dilaksanakan melalui pemberian bantuan biaya penanganan perkara yang dibebankan pada anggaran suatu pengadilan. Prosedur layanan pembebasan biaya perkara pada Tingkat banding kasasi dan peninjauan Kembali; pengajuan memori banding atau kontra memori banding untuk berperkara secara bebas biaya harus disertai surat penetapan layanan pembebasan biaya perkara yang dikeluarkan oleh ketua pengadilan Tingkat pertama; pengajuan memori kasasi dan kontra memori kasasi; pengajuan memori peninjauan Kembali atau kontra memori peninjauan Kembali; permohonan pembebasan biaya perkara diajukan untuk pertama kali di Tingkat banding, kasasi, atau peninjauan Kembali; diajukan kepada ketua pengadilan Tingkat pertama melalui kepaniteraan dengan melampirkan bukti tertulis; ketua pengadilan berwenang untuk melakukan pemeriksaan berkas. Komponen pembiayaan layanan pembebasan biaya perkara; materai; Biaya Pemanggilan para pihak; Biaya Pemberitahuan Isi Putusan; Biaya Sita Jaminan; Biaya Pemeriksaan setempat; Biaya Saksi/Ahli; Biaya eksekusi; Alat Tulis Kantor (ATK); Penggandaan/ foto copy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara; Penggandaan salinan putusan; Pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan Pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu; Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi;  Pengadaan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai. Mekanisme pembiayaan layanan pembebasan biaya perkara; Salinan penetapan layanan pembebasan biaya perkara diserahkan kepada panitera/sekretaris selaku kuasa pengguna anggaran; membuat surat Keputusan untuk membebankan biaya perkara kepada anggaran negara; bendahara pengeluaran menyerahkan biaya layanan pembebasan biaya perkara kepada kasir sebesar yang telah ditentukan dalam surat Keputusan. Mekanisme penggunaan anggaran layanan pembebasan biaya perkara; menentukan anggaran Layanan Pembebasan Biaya Perkara berdasarkan perkiraan satuan biaya dan perkiraan jumlah perkara, disesuaikan dengan proses perencanaan dan penganggaran yang berlaku; Ketua Pengadilan berwenang menetapkan besaran satuan biaya sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing; setiap Pengadilan dapat menggunakan anggaran Layanan Pembebasan Biaya Perkara berdasarkan biaya aktual setiap perkara selama tidak kurang dari target jumlah perkara dan tidak melewati jumlah anggaran yang tersedia pada Anggaran Satuan Pengadilan dan ketentuan- ketentuannya. Prosedur pelayanan sidang diluar Gedung pengadilan; Lokasi penyelenggaraan sidang di luar gedung Pengadilan dapat ditetapkan melalui koordinasi antara Pengadilan dengan Pemerintah Daerah atau instansi lain; Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Tata Usaha Negara dapat menyelenggarakan layanan sidang di luar gedung Pengadilan secara bersama-sama sesuai dengan kebutuhan. Ruang lingkup sidang diluar Gedung pengadilan; khususnya untuk perkara-perkara yang pembuktiannya mudan atau bersifat sederhana. Pengamanan sidang di luar Gedung pengadilan; memiliki resiko keamanan tinggi dapat didampingi oleh unit pengamanan. Lokasi sidang di luar Gedung pengadilan; dalam bentuk sidang di tempat sidang tetap atau sidang keliling atau pada kantor pemerintah setempat seperti kantor kecamatan, kantor KUA kecamatan, kantor desa, atau Gedung lainnya. Petugas penyelenggaraan sidang di luar Gedung pengadilan; hakim; panitera pengganti; diluar Gedung diikuti oleh hakim mediator, juru sita, satuan pengamanan, dan pejabat serta staf pengadilan lainnya. Komponen biaya sidang diluar Gedung pengadilan; Biaya tempat persidangan jika diperlukan; Biaya perlengkapan sidang jika diperlukan; Biaya perjalanan dinas hakim, panitera dan petugas lainnya. Mekanisme penggunaan anggaran sidang diluar Gedung pengadilan; untuk kepentingan perencanaan; kepentingan pelaksanaan; bendahara pengeluaran menyimpan; bendahara pengeluaran mencatat. Penerima layanan di posbakum; Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada Posbakum Pengadilan; penggugat/pemohon; tergugat/termohon; terdakwa; saksi. Pembentukan posbakum pengadilan; pembentukan posbakum pengadilan dilakukan secara bertahap. Penyelenggaraan posbakum pengadilan; posbakum pengadilan beroperasi sesuai dengan ketentuan pengadilan pada hari dan jam kerja pengadilan. Jenis layanan posbakum pengadilan; pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum; bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan; penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam UU NO 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-Cuma. Kerjasama kelembagaan dengan pemberi layanan posbakum pengadilan; Lembaga masyarakat sipil penyedia advokasi hukum; Unit kerja advokasi hukum pada Organisasi Profesi Advokasi; Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi. Kerjasama sebagaimana dimaksud dapat dilakukan Pengadilan dengan lebih dari satu lembaga. Kriteria Lembaga pemberian layanan posbakum pengadilan; Berbentuk badan hukum; Berdomisili di wilayah hukum Pengadilan; Memiliki pengalaman dalam menangani perkara dan/atau beracara di Pengadilan; Memiliki minimal satu orang Advokat; Memiliki staf atau anggota yang nantinya bertugas di Posbakum Pengadilan yang bergelar minimal Sarjana Hukum atau Sarjana Syariah; Lulus tes kualifikasi yang ditetapkan oleh Pengadilan; Apabila menyertakan mahasiswa untuk bertugas di Posbakum Pengadilan, harus yang telah menempuh 140 SKS dan lulus mata kuliah Hukum Acara serta Praktek Hukum Acara dan selama bertugas ada di bawah pengawasan seorang Advokat atau Sarjana Hukum atau, atau Sarjana Syariah. Kewajiban pemberi layanan posbakum pengadilan; memberikan layanan yang profesional dan bertanggungjawab; Sarana dan prasarana yang menunjang kegiatan pemberian layanan hukum di Pengadilan; Imbalan jasa yang diberikan secara resmi oleh Pengadilan dari anggaran satuan Pengadilan berdasarkan perjanjian kerjasama kelembagaan; Mendapatkan bukti, informasi, dan/atau keterangan terkait perkara secara benar dari Penerima Layanan Posbakum Pengadilan. Larangan bagi pemberi layanan posbakum pengadilan; Membedakan perlakuan terhadap Penerima Layanan Posbakum Pengadilan berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya. Mekanisme sanksi bagi pemberi layanan posbakum pengadilan; Mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban; Mekanisme pengaduan atau keluhan. Mekanisme pemberian layanan di posbakum pengadilan; orang atau sekelompok orang mengajukan permohonan kepada posbakum pengadilan dengan mengisi formulir yang telah disediakan dan memberikan persyaratan yang diperlukan. Pengadaan sarana dan prasarana; dibebankan kepada anggaran satuan pengadilan dan sedapat mungkin terdiri atas; mabel; computer; mesin printer; penyejuk ruangan; alat tulis kantor. Penghitungan imbalan jasa bagi pemberi layanan posbakum pengadilan. Pengawasan dan pertanggungjawaban; dilakukan oleh ketua pengadilan. Pencatatan, pelaporan dan system data; penerima layanan; kegiatan layanan; hal-hal lain yang dirasakan penting oleh pengadilan. Panitera/Sekretaris dibantu oleh Petugas Pengadilan yang ditunjuk Ketua Pengadilan melakukan pencatatan lebih lanjut terhadap berjalannya Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu. Wakil Panitera dibantu oleh Petugas Pengadilan yang ditunjuk Ketua Pengadilan melakukan rekapitulasi Pelaporan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu setiap bulan berdasarkan data Pencatatan ke dalam Sistem Data Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu secara elektronik melalui sistem teknologi informasi terkini yang diterapkan oleh Pengadilan. Informasi agregat atau rekapitulasi pelaporan yang tidak menampilkan identitas penerima layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 sampai dengan Pasal 39 terbuka untuk umum. Mekanisme pengaduan, penyampaian keluhan dan penyelesaian masalah; Masyarakat penerima layanan berhak menyampaikan pengaduan atau keluhan atas kualitas layanan yang buruk atau praktik-praktik layanan yang menyimpang dari ketentuan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di dalam pedoman ini. Ketua Pengadilan wajib secara rutin memeriksa aduan atau keluhan yang masuk dan memprosesnya paling lambat 14 (empat belas) hari setelah tanggal masuknya aduan atau keluhan; Ketua Pengadilan wajib mengambil langkah-langkah penyelesaian masalah yang diperlukan sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku, dan menginformasikan proses tersebut kepada masyarakat yang menyampaikan aduan atau keluhan terkait; Aduan atau keluhan terhadap Posbakum Pengadilan diselesaikan sesuai prosedur.  

CATATAN

:

  •  

Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 16 Januari 2014 dan ditetapkan pada tanggal 9 Januari 2014

 

Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan Buka Tautan

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Perubahan Peraturan

Perubahan Judul Tahun Terbit Status
Data tidak ditemukan

Keterangan Tambahan

Data tidak ditemukan
Produk Hukum ini telah dilihat: 316 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 0 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak