JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain

Meta Data

Jenis Peraturan Peraturan Mahkamah Agung
Judul Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain
T.E.U Badan Indonesia, Mahkamah Agung
Nomor 1
Singkatan Jenis PERMA
Sumber BN 2013 (711): 14 Hlm
Subjek Tindak Pidana Pencurian
Bidang Hukum Hukum Umum
Urusan Pemerintahan
Tahun Terbit 2013
Tempat Terbit Jakarta
Tangal Penetapan 14 Mei 2013
Tangal Pengundangan 17 Mei 2013
Bahasa Indonesia
Lokasi Mahkamah Agung RI
Penanda Tangan Muhammad Hatta Ali
Pemrakarsa Mahkamah Agung
Status Berlaku

Abstrak

MAHKAMAH AGUNG – PENYELESAIAN PERMOHONAN PENANGANAN 

2013

PERMA NO. 01, BN 2013/ No. 711, 12 HLM.

PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN PENANGANAN HARTA KEKAYAAN DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG ATAU TINDAK PIDANA LAIN 

  ABSTRAK

 

-

bahwa berdasarkan Pasal 32 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 dan UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas UU No. 14 Tahun 1985; bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 79 UU No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 14 Tahun 1985 dan UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas UU No. 14 Tahun 1985. Mahkamah Agung berwenang membuat peraturan sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum dalam jalannya peradilan, bahwa terdapat kekosongan hukum acara untuk pelaksanaan Pasal 67 UU No. 8 Tahun 2010 Pidana Pencucian Uang, sehingga perlu dibentuk Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur mengenai hukum acara penanganan harta kekayaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebaguimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menciptakan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain.

   

-

Dasar hukum Peraturan Mahkamah Agung ini adalah UU No. 14 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 14 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4359) dan UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 14 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No. 3; Lebaran Negara Nomor 4958):

UU No. 8 Tahun (Lembaran Indonesia Tahun 2010 Nomor Lembaran Negara Nomor 5164)

   

-

Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini diatur tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan
Harta Kekayaan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang
Atau Tindak Pidana Lain. Pasal 1 Peraturan ini berlaku terhadap permohonan penanganan harta kekayaan yang diajukan oleh Penyidik dalam hal yang diduga sebagai pelaku tindak pidana tidak ditemukan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pasal 2 Permohonan penanganan harta kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, harus memuat:  nama dan jenis harta kekayaan; jumlah harta kekayaan; tempat, hari, dan tanggal penyitaan; uraian singkat yang memuat alasan diajukannya permohonan
penanganan harta kekayaan.

Pasal 3 Permohonan penanganan harta kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus dilengkapi dengan: berita acara penghentian sementara seluruh atau sebagian transaksi terkait harta kekayaan yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana atas permintaan PPATK; berkas perkara hasil penyidikan; berita acara pencarian tersangka.
Pasal 4 Sebelum pemeriksaan permohonan penanganan harta kekayaan, Ketua Pengadilan Negeri wajib melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan permohonan penanganan harta kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Pasal 5 Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan penanganan harta kekayaan adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat keberadaan harta kekayaan. Pasal 7 Dalam hal harta kekayaan yang dimohonkan untuk dimintakan penanganan harta kekayaan berada di luar negeri, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan penanganan harta kekayaan. Pasal 10 Berdasarkan permohonan penanganan harta kekayaan dan alat bukti dan/atau barang bukti yang diajukan oleh Penyidik selaku pemohon penanganan harta kekayaan, Hakim memutus harta kekayaan tersebut sebagai aset negara atau dikembalikan kepada yang berhak. Pasal 11 Pemohon Keberatan harus mengajukan alasan-alasan keberatan disertai dengan alat-alat bukti dan/atau barang bukti yang diperlukan, serta menghadiri sendiri persidangan, baik didampingi atau tidak didampingi oleh kuasa hukumnya. Pasal 16 Hakim memerintahkan Pemohon Keberatan untuk membuktikan asal usul bahwa harta kekayaan yang diajukan permohonan penanganan harta kekayaan tersebut bukan merupakan hasil tindak pidana. Pasal 19 dalam hal Pemohon Keberatan tidak menghadiri sendiri persidangan, Hakim menyatakan keberatan tersebut gugur dan putusan yang dimohonkan keberatan tetap berlaku.

CATATAN

:

  •  

Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu tanggal 17 Mei 2013 dan ditetapkan pada tanggal 14 Mei 2013.

 

Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Atau Tindak Pidana Lain Buka Tautan

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Perubahan Peraturan

Perubahan Judul Tahun Terbit Status
Data tidak ditemukan

Keterangan Tambahan

Data tidak ditemukan
Produk Hukum ini telah dilihat: 426 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 0 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak