Jenis Peraturan | Peraturan Mahkamah Agung |
Judul | Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan |
T.E.U Badan | Indonesia, Mahkamah Agung |
Nomor | 1 |
Singkatan Jenis | Perma |
Sumber | Mahkamah Agung |
Subjek | Pedoman Penyelenggaraan Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan |
Bidang Hukum | Hukum Acara |
Urusan Pemerintahan | - |
Tahun Terbit | 2012 |
Tempat Terbit | Jakarta |
Tangal Penetapan | 30 Januari 2012 |
Tangal Pengundangan | |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Mahkamah Agung |
Penanda Tangan | Harifin A. Tumpa |
Pemrakarsa | Mahkamah Agung |
Status | Berlaku |
MAHKAMAH AGUNG - PENYELENGGARAAN SELEKSI CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN PERIKANAN |
|||
2012 |
|||
PERMA NO. 1, 2012, 7 HLM |
|||
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN SELEKSI CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN PERIKANAN |
|||
ABSTRAK |
- |
bahwa untuk tertib pelaksanaan seleksi calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Ad Hос Pengadilan Perikanan, maka dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Pedoman Penyelenggaraan Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan. |
|
- |
Dasar hukum UU NO. 48 Tahun 2009; UU NO. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU NO. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua atas UU NO. 3 Tahun 2009; UU NO. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 45 Tahun 2009; PP NO. 24 Tahun 2004. |
||
- |
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini diatur tentang pedoman penyelenggaraan seleksi calon hakim ad hoc pengadilan perikanan. Pengadilan perikanan adalah pengadilan khusus pada pengadilan negeri, Hakim ad hoc adalah hakim ad hoc pada pengadilan perikanan di pengadilan negeri. pelaksanaan seleksi; seleksi administrasi, pengumuman, persyaratan umum, persyaratan administrasi, tata cara pembuatan dan penyampaian lamaran, tata cara seleksi administrasi. Tes tertulis; materi tes tertulis, tatacara pelaksanaan tes tertulis; tes tertulis di Jakarta; diawasi oleh panitia yang ditunjuk; wajib menaati peraturan; mengumpulkan soal dan lembar jawaban dan menyerahkan Kembali naskah ujian kepada panitia; dikumpulkan dan dimasukan ke dalam amplop tertutup dan diberi segel lilin (lak) untuk selanjutnya segera diserahkan kepada tim penilai hasil tes tertulis. Penilaian hasil tes tertulis; dilaksanakan oleh tim yang telah ditetapkan; dilaksanakan secara obyektif; diberikan dalam bentuk skor antara 1 sampai dengan 100; nilai hasil tes tertulis masing-masing peserta dijadikan dasar penetapan daftar nominasi. Penetapan daftar nominasi; Daftar nominasi kelulusan tes tertulis ditetapkan berdasarkan hasil tes tertulis masing-masing peserta yang disusun secara menurun mulai dari skor tertinggi sampai dengan terendah; Daftar nominasi ditetapkan oleh panitia; Daftar nominasi dijadikan dasar kelulusan tes tertulis setelah ditentukan dalam rapat penentuan kelulusan tes tertulis yang dituangkan dalam berita acara; Hasil rapat penentuan kelulusan tes tertulis diumumkan dan/atau diberitahukan melalui surat dan/atau sarana komunikasi lainnya agar diketahui oleh calon Hakim Ad Hoc; Keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat. Seleksi kompetensi; Penilaian kondisi mental dan kepribadian (profile assessment) dilaksanakan oleh tim psikologi dar dilaporkan kepada panitia; Wawancara dilaksanakan oleh Tim Pewawancara; Seleksi kompetensi dilaksanakan di Jakarta; Calon Hakim Ad Hoc dinyatakan lulus seleksi kompetensi setelah ditentukan dalam rapat panitia yang dituangkan dalam berita acara; Keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat; Peserta yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi wajib mengikuti pendidikan calon Hakim Ad Hoc. Pengusulan; peserta yang dinyatakan lulus, diajukan pengusulan pengangkatan sebagai hakim ad hoc perikanan kepada presiden. Pelaksanaan; pelaksanaan seleksi dan Pendidikan calon hakim ad hoc adalah anggota kelompok kerja seleksi dan Pendidikan calon hakim ad hoc pengadilan perikanan tahun 2012 yang dalam peraturan MA RI ini disebut panitia. |
||
CATATAN |
: |
|
Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada tanggal 30 Januari 2012. |
Judul | Berkas | Tautan | Keterangan |
---|---|---|---|
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan |
Judul | Tahun Terbit | Jenis | Status |
---|
Perubahan | Judul | Tahun Terbit | Status |
---|