Jenis Peraturan | Peraturan Mahkamah Agung |
Judul | Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2010 tentang Struktur Organisasi Kepaniteraan Dan Susunan Majelis Hakim Serta Keterbukaan Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi |
T.E.U Badan | Indonesia, Mahkamah Agung |
Nomor | 1 |
Singkatan Jenis | PERMA |
Sumber | Mahkamah Agung |
Subjek | Struktur Organisasi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi |
Bidang Hukum | Hukum Umum |
Urusan Pemerintahan | |
Tahun Terbit | 2010 |
Tempat Terbit | Jakarta |
Tangal Penetapan | 10 Desember 2010 |
Tangal Pengundangan | |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Mahkamah Agung RI |
Penanda Tangan | Harifin A Tumpa |
Pemrakarsa | Mahkamah Agung |
Status | Berlaku |
MAHKAMAH AGUNG – STRUKTUR ORGANISASI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI |
|||
2010 |
|||
PERMA NO. 01, 2010, 9 HLM. |
|||
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG STRUKTUR ORGANISASI KEPANITERAAN DAN SUSUNAN MAJELIS HAKIM SERTA KETERBUKAAN PADA PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI |
|||
ABSTRAK |
- |
bahwa Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan TIndak Pidana Korupsi mengatur bahwa beberapa ketentuan seperti Tata cara rekrutmen Hakim Ad Hoc, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan TIndak Pidana Korupsi, kriteria penentuan jumlah dan komposisi majelis hakim dalam memeriksa, mengadill dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi, serta keterbukaan informasi pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung; bahwa Mahkamah Agung telah menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Seleksi Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung; bahwa penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi secara transparan dan akuntabel merupakan elemen penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan; bahwa untuk memastikan harmonisasi dan konsistensi pengaturan norma, maka ketentuan-ketentuan yang belum dlatur perlu diintegrasikan dalam satu Peraturan Mahkamah Agung; bahwa untuk memastikan terlaksananya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 maka dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia mengenai Struktur Organisasi Kepaniteraan, Susunan Majelis, serta Keterbukaan Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. |
|
- |
Dasar hukum Peraturan Mahkamah Agung ini adalah UU No. 8 Tahun 1981;UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 14 Tahun 1985; UU No. 46 Tahun 2009; UU No. 48 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 2 Tahun 1986; UU No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas UU No. 2 Tahun 1986; SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 KMA/SK/VII/2007 tentang Keterbukaan Informasi Publik. |
||
- |
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini diatur tentang Struktur Organisasi Kepaniteraan dan Susunan Majelis Hakim Serta Keterbukaan pada Pengadilan Tindakan Pidana Korupsi, Pasal 1 Pengadilan Tindakan Pidana Korupsi adalah Pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan Peradilan Umum.Pasal 2 Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyelenggarakan fungsi pelaksanaan pelayanan administrasi perkara dan tugas administrasi lainnya yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan; pelaksanaan pelayanan administrasi, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan persidangan dan; penyusunan statistik, dokumentasi, dan laporan serta pengarsipan perkara sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang Undangan. Pasal 3 Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyelenggarakan register khusus perkara Tindak Pidana Korupsi yang terpisah dengan register perkara pidana lainnya. |
||
CATATAN |
: |
|
Peraturan Mahkamah Agung ditetapkan pada tanggal 02 Desember 2010. |
Judul | Berkas | Tautan | Keterangan |
---|---|---|---|
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Struktur Organisasi Kepaniteraan Dan Susunan Majelis Hakim Serta Keterbukaan Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi | Buka Tautan |
Judul | Tahun Terbit | Jenis | Status |
---|
Perubahan | Judul | Tahun Terbit | Status |
---|