JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2010 tentang Struktur Organisasi Kepaniteraan Dan Susunan Majelis Hakim Serta Keterbukaan Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Meta Data

Jenis Peraturan Peraturan Mahkamah Agung
Judul Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2010 tentang Struktur Organisasi Kepaniteraan Dan Susunan Majelis Hakim Serta Keterbukaan Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
T.E.U Badan Indonesia, Mahkamah Agung
Nomor 1
Singkatan Jenis PERMA
Sumber Mahkamah Agung
Subjek Struktur Organisasi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Bidang Hukum Hukum Umum
Urusan Pemerintahan
Tahun Terbit 2010
Tempat Terbit Jakarta
Tangal Penetapan 10 Desember 2010
Tangal Pengundangan
Bahasa Indonesia
Lokasi Mahkamah Agung RI
Penanda Tangan Harifin A Tumpa
Pemrakarsa Mahkamah Agung
Status Berlaku

Abstrak

MAHKAMAH AGUNG – STRUKTUR ORGANISASI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI 

2010

PERMA NO. 01, 2010, 9 HLM.

PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG STRUKTUR ORGANISASI KEPANITERAAN DAN SUSUNAN MAJELIS HAKIM SERTA KETERBUKAAN PADA PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI

  ABSTRAK

 

-

bahwa Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan TIndak Pidana Korupsi mengatur bahwa beberapa ketentuan seperti Tata cara rekrutmen Hakim Ad Hoc, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan TIndak Pidana Korupsi, kriteria penentuan jumlah dan komposisi majelis hakim dalam memeriksa, mengadill dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi, serta keterbukaan informasi pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung; bahwa Mahkamah Agung telah menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Seleksi Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung; bahwa penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi secara transparan dan akuntabel merupakan elemen penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan;  bahwa untuk memastikan harmonisasi dan konsistensi pengaturan norma, maka ketentuan-ketentuan yang belum dlatur perlu diintegrasikan dalam satu Peraturan Mahkamah Agung; bahwa untuk memastikan terlaksananya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 maka dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia mengenai Struktur Organisasi Kepaniteraan, Susunan Majelis, serta Keterbukaan Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

   

-

Dasar hukum Peraturan Mahkamah Agung ini adalah UU No. 8 Tahun 1981;UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 14 Tahun 1985; UU No. 46 Tahun 2009; UU No. 48 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 2 Tahun 1986; UU No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas UU No. 2 Tahun 1986; SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 KMA/SK/VII/2007 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

   

-

Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini diatur tentang Struktur Organisasi Kepaniteraan dan Susunan Majelis Hakim Serta Keterbukaan pada Pengadilan Tindakan Pidana Korupsi, Pasal 1 Pengadilan Tindakan Pidana Korupsi adalah Pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan Peradilan Umum.Pasal 2 Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyelenggarakan fungsi pelaksanaan pelayanan administrasi perkara dan tugas administrasi lainnya yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;   pelaksanaan pelayanan administrasi, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan persidangan dan;  penyusunan statistik, dokumentasi, dan laporan serta pengarsipan perkara sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang Undangan. Pasal 3 Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyelenggarakan register khusus perkara Tindak Pidana Korupsi yang terpisah dengan register perkara pidana lainnya.
Pasal 4 Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyelenggarakan pelaporan berkala kegiatan hakim khusus perkara Tindak Pidana Korupsi yang juga memuat informasi : pidana yang dijatuhkan (penjara dan kurungan);  nilai denda yang dijatuhkan;  nilai uang pengganti kerugian negara.
Pasal 5 Susunan Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terdiri dari: Panitera; wakil Panitera ; panitera Muda Hukum; panitera Muda Pidana Khusus.Pasal 11 Dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi dilakukan dengan majelis hakim yang berjumlah ganjil, sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang Hakim dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang hakim yang terdiri dari Hakim Karier dan Hakim Ad Hoc.
Pasal 13 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengelola informasi yang terdiri dari : informasi yang wajib diumumkan secara berkala; informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh publik; informasi yang dikecualikan.
Pasal 14 Informasi yang wajib diumumkan secara berkala pada Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi meliputi : informasi profil dan pelayanan dasar pengadilan; informasi berkaitan dengan hak masyarakat,;  informasi mengenai program kerja, kegiatan, keuangan, dan kinerja pengadilan
Tindak Pidana Korupsi; informasi mengenai laporan akses informasi; informasi lainnya.
Informasi yang berkaitan dengan Hak Masyarakat yang wajib diumumkan secara
berkala meliputi : hak-hak para pihak berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas biaya perkara cuma-cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan; tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai; hak-hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan Pegawai; tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi serta nama dan nomor kontak pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pelayanan informasi dan penanganan keberatan terhadap pelayanan informasi; hak-hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi; biaya untuk memperoleh informasi.
Pasal 15 Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diminta oleh publik pada
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi meliputi: seluruh putusan dan penetapan pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi); informasi dalam Buku Register Perkara;  data statistik perkara, antara lain: jumlah dan jenis perkara; tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara. Penyampaian salinan informasi atau pengunggahan pada situs harus didahului dengan proses pengaburan informasi mengenai nomor perkara dan saksi korban dalam hal putusan dan atau penetapan hakim dalam perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi sebagai berikut:  tindak pidana yang menurut Undang-undang tentang Perlindungan Saksi dan
Korban identitas saksi dan korbannya harus dilindungi;  tindak pidana lain yang menurut hukum persidangannya dilakukan secara
tertutup. 

CATATAN

:

  •  

Peraturan Mahkamah Agung ditetapkan pada tanggal 02 Desember 2010.

 

Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Struktur Organisasi Kepaniteraan Dan Susunan Majelis Hakim Serta Keterbukaan Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Buka Tautan

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Perubahan Peraturan

Perubahan Judul Tahun Terbit Status
Data tidak ditemukan

Keterangan Tambahan

Data tidak ditemukan
Produk Hukum ini telah dilihat: 243 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 0 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak