JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

Meta Data

Jenis Peraturan Peraturan Mahkamah Agung
Judul Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
T.E.U Badan Indonesia, Mahkamah Agung
Nomor 1
Singkatan Jenis Perma
Sumber Mahkamah Agung
Subjek Prosedur Mediasi Di Pengadilan
Bidang Hukum Hukum Umum
Urusan Pemerintahan -
Tahun Terbit 2008
Tempat Terbit Jakarta
Tangal Penetapan 31 Juli 2008
Tangal Pengundangan
Bahasa Indonesia
Lokasi Mahkamah Agung
Penanda Tangan Bagir Manan
Pemrakarsa Mahkamah Agung
Status Berlaku

Abstrak

MAHKAMAH AGUNG - PROSEDUR MEDIASI

2008

PERMA NO. 01, 2008, 12 HLM

PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN

  ABSTRAK

 

-

Mediasi merupakan salah satu proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah, pengintegrasian mediasi kedalam ke dalam proses beracara di pengadilan dapat menjadi salah satu instrumen efektif mengatasi masalah penumpukan perkara di pengadilan serta memperkuat dan memaksimalkan fungsi lembaga pengadilan dalam penyelesaian sengketa di samping proses pengadilan yang bersifat memutus (ajudikatif), hukum acara yang berlaku, baik Pasal 130 HIR maupun Pasal 154 RBg, mendorong para pihak untuk menempuh proses perdamaian yang dapat diintensifkan dengan cara mengintegrasikan proses mediasi ke dalam prosedur berperkara di Pengadilan Negeri, demi kepastian, ketertiban, dan kelancaran dalam proses mendamaikan para pihak untuk menyelesaikan suatu sengketa perdata, dipandang perlu menetapkan suatu Peraturan Mahkamah Agung, setelah dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Prosedur Mediasi di Pengadilan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2003 ternyata ditemukan beberapa permasalahan yang bersumber dari Peraturan Mahkamah Agung tersebut, sehingga Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2003 perlu direvisi dengan maksud untuk lebih mendayagunakan mediasi yang terkait dengan proses berperkara di Pengadilan.

   

-

Dasar hukum pasal 24 UUD NRI Tahun 1945; Reglemen Indonesia yang diperbaharui (HIR) Staatsblad 1941 Nomor 44 dan Reglemen Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura (RBg) Staatsblad 1927 Nomor 227; UU NO. 4 Tahun 2004, LN NO. 8 Tahun 2004; UU NO. 14 Tahun 1985, LN NO. 73 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 5 Tahun 2004 Tentang perubahan atas UU NO. 14 Tahun 1985, LN NO. 9 Tahun 2004 dan tambahan LN NO. 4359 tahun 2004; UU NO. 2 Tahun 1986, LN NO. 20 Tahun 1986 tentang perubahan atas UU NO. 2 Tahun 1986, LN NO. 34 Tahun 2004; UU NO. 25 Tahun 2000, LN NO. 206 Tahun 2000; UU NO. 25 Tahun 1989, LN NO. 73 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 3 Tahun 2006, LN NO. 22 Tahun 2006, Tambahan LN NO. 4611.

   

-

Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini diatur tentang prosedur mediasi di pengadilan, mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator; ruang lingkup dan kekuatan berlaku PERMA, PERMA ini hanya berlaku untuk mediasi atas terkait dengan proses berperkara di pengadilan, setiap hakim, mediator dan para pihak wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa, tidak mengikuti prosedur merupakan pelanggaran terhadap ketentuan [asal 130 HIR dan atau pasal 154 Rbg yang mengakibatkan putusan batal demi hukum, Hakim dalam pertimbangan putusan perkara wajib menyebutkan bahwa perkara yang bersangkutan telah diupayakan perdamaian melalui mediasi dengan menyebutkan nama mediator untuk perkara yang bersangkutan; biaya pemanggilan para pihak, dibebankan kepada para pihak penggugat melalui uang panjar biaya perkara, Jika para pihak berhasil mencapai kesepakatan, biaya pemanggilan para pihak ditanggung bersama atau sesuai kesepakatan para pihak, Jika mediasi gagal menghasilkan kesepakatan, biaya pemanggilan para pihak dalam proses mediasi dibebankan kepada pihak yang oleh hakim dihukum membayar biaya perkara; jenis perkara yang di mediasi, Kecuali perkara yang diselesaikan melalui prosedur pengadilan niaga, pengadilan hubungan industrial, keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, dan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan Tingkat Pertama wajib lebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui perdamaian dengan bantuan mediator; sertifikasi mediator, setiap orang yang menjalankan fungsi mediator pada asasnya wajib memiliki sertifikat mediator yang diperoleh setelah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga yang telah memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jika dalam wilayah sebuah Pengadilan tidak ada hakim, advokat, akademisi hukum dan profesi bukan hukum yang bersertifikat mediator, hakim di lingkungan Pengadilan yang bersangkutan berwenang menjalankan fungsi mediator, sekurang-kurangnya telah dua kali melaksanakan pelatihan mediasi bukan untuk mediator bersertifikat di pengadilan; Sifat Proses Mediasi, Proses mediasi pada asasnya tertutup kecuali para pihak menghendaki; kewajiban hakim pemeriksa perkara dan kuasa hukum, Pada hari sidang yang dihadiri kedua belah pihak, hakim mewajibkan para pihak menempuh mediasi, Ketidakhadiran pihak turut tergugat tidak menghalangi pelaksanaan mediasi, Hakim, melalui kuasa hukum atau langsung kepada para pihak, mendorong peran aktif para pihak dalam mediasi, Kuasa hukum berkewajiban mendorong peran langsung para pihak dalam mediasi, Hakim wajib menunda persidangan untuk memberikan kesempatan kepada para pihak menjalani mediasi; Hak para pihak memilih mediator, Hakim bukan pemeriksa perkara, Advokat atau akademisi hukum, Profesi bukan hukum yang dianggap menguasai pokok, Hakim majelis pemeriksa perkara;  daftar mediator, Ketua Pengadilan menyediakan daftar mediator dengan minimal 5 nama dan latar belakang pendidikan atau pengalaman, Hakim bersertifikat ditempatkan dalam daftar mediator; Honorarium Mediator, Penggunaan jasa mediator hakim tidak dipungut biaya, Uang jasa mediator bukan hakim ditanggung bersama oleh para pihak atau berdasarkan kesepakatan para pihak; batas waktu pemilihan mediator, Setelah hadir pada sidang pertama, hakim mewajibkan para pihak berunding memilih mediator dalam 2 hari kerja, Para pihak segera menyampaikan mediator pilihan kepada ketua majelis hakim, Ketua majelis hakim segera memberitahu mediator terpilih untuk melaksanakan tugas, Jika para pihak gagal memilih mediator, ketua majelis hakim segera menunjuk hakim bukan pemeriksa pokok perkara, Jika tidak ada hakim bersertifikat, hakim pemeriksa pokok perkara ditunjuk sebagai mediator; menempuh mediasi dengan itikad baik, Para pihak wajib menempuh proses mediasi dengan itikad baik, Pihak boleh mundur jika pihak lain tidak menjalankan mediasi dengan itikad baik; Tahap-Tahap Proses Mediasi, Penyerahan Resume Perkara dan Lama Waktu Proses Mediasi, Setelah menunjuk mediator, para pihak menyerahkan resume perkara dalam 5 hari kerja, Jika mediator tidak dipilih, resume diserahkan kepada hakim mediator yang ditunjuk, Mediasi berlangsung maksimal 40 hari kerja sejak mediator dipilih, Jangka waktu mediasi dapat diperpanjang maksimal 14 hari kerja atas kesepakatan para pihak, Jangka waktu mediasi tidak termasuk waktu pemeriksaan perkara; Kewenangan Mediator Menyatakan Mediasi Gagal, Mediator berkewajiban menyatakan mediasi telah gagal jika salah satu pihak atau para pihak atau kuasa hukumnya telah dua kali berturut-turut tidak menghadiri pertemuan mediasi sesuai jadwal pertemuan mediasi yang telah disepakati atau telah dua kali berturut-turut tidak menghadiri pertemuan mediasi tanpa alasan setelah dipanggil secara patut; Tugas-Tugas Mediator, mempersiapkan usulan jadwal pertemuan, mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi, mediator dapat melakukan kaukus, mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak; Keterlibatan Ahli, Atas persetujuan para pihak atau kuasa hukum, mediator dapat mengundang seorang atau lebih ahli dalam bidang tertentu untuk memberikan penjelasan atau pertimbangan yang dapat membantu menyelesaikan perbedaan pendapat di antara para pihak; Mencapai Kesepakatan, Jika mediasi menghasilkan kesepakatan perdamaian, para pihak dengan bantuan mediator wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani oleh para pihak dan mediator; Tidak Mencapai Kesepakatan, Mediator berkewajiban menyatakan mediasi telah gagal jika salah satu pihak atau para pihak atau kuasa hukumnya telah dua kali berturut-turut tidak menghadiri pertemuan mediasi sesuai jadwal pertemuan mediasi yang telah disepakati atau telah dua kali berturut-turut tidak menghadiri pertemuan mediasi tanpa alasan setelah dipanggil secara patut; Tugas-Tugas Mediator; Keterlibatan Ahli; Mencapai Kesepakatan; Tidak Mencapai Kesepakatan; Keterpisahan Mediasi dari Litigasi; Tempat Penyelenggaraan Mediasi; Perdamaian Di Tingkat Banding, Kasasi, Dan Peninjauan Kembali; Kesepakatan di Luar Pengadilan; Pedoman Perilaku Mediator dan Insentif; 

CATATAN

:

  •  

Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada tanggal 31 Juli 2008.

 

Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan Buka Tautan

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Perubahan Peraturan

Perubahan Judul Tahun Terbit Status
Data tidak ditemukan

Keterangan Tambahan

Data tidak ditemukan
Produk Hukum ini telah dilihat: 675 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 0 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak