JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengadilan Perikanan

Meta Data

Jenis Peraturan Peraturan Mahkamah Agung
Judul Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengadilan Perikanan
T.E.U Badan Indonesia, Mahkamah Agung
Nomor 1
Singkatan Jenis PERMA
Sumber Mahkamah Agung
Subjek Peradilan Perikanan
Bidang Hukum Hukum Umum
Urusan Pemerintahan
Tahun Terbit 2007
Tempat Terbit Jakarta
Tangal Penetapan 3 Oktober 2007
Tangal Pengundangan
Bahasa Indonesia
Lokasi Mahkamah Agung RI
Penanda Tangan Bagir Manan
Pemrakarsa Mahkamah Agung
Status Berlaku

Abstrak

MAHKAH AGUNG – PENGADILAN PERIKANAN 

2024

PERMA N0 01, 2007, 5 HLM.

PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG PENGADILAN PERIKANAN

  ABSTRAK

 

-

bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2094 tentang Perikanan mengatur tentang Pembentukan Pengadilan Perikanan; bahwa Pengadilan Perikanan sebagai pengadilan yang berada di lingkungan Peradilan Umum dengan beberapa ketentuan yang memiliki kekhususan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan; bahwa dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan tersebut perlu adanya persamaan pemahaman dalam penerapan; bahwa guna mencegah terjadinya perbedaan penafsiran dan untuk mengisi kekosongan hukum, perlu ditetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pengadilan Perikanan.

   

-

Dasar hukum Peraturan Mahkamah Agung ini adalah UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 5 Tahun 2004; UU No. 2 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.  8 Tahun 2004

   

-

Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang diatur tentang Pengadilan Perikanan. Pasal 1 Kompetensi Relatif adalah wewenang Pengadilan Perikanan sesuai dengan daerah hukum Pengadilan Negeri setempat. Pasal 3 Tindak Pidana Perikanan yang terjadi di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) diadili oleh Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi pelabuhan tempat penahaņan terhadap kapal dan/atau orang yang diduga melakukan tindak pidana di wilayah ZEEI tersebut.Pasal 4 penyidikan di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sesuai dengan ketentuan Pasal 14 UU No. 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) adalah wewenang Penyidik Perwira TNI AL yang ditunjuk oleh Panglima Tentara Indonesia.

CATATAN

:

  •  

Peraturan Mahkamah Agung ini ditetapkan pada tanggal 3 Oktober 2007.

 

Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengadilan Perikanan Buka Tautan

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Perubahan Peraturan

Perubahan Judul Tahun Terbit Status
Data tidak ditemukan

Keterangan Tambahan

Data tidak ditemukan
Produk Hukum ini telah dilihat: 361 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 0 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak