Jenis Peraturan | Peraturan Mahkamah Agung |
Judul | Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengadilan Perikanan |
T.E.U Badan | Indonesia, Mahkamah Agung |
Nomor | 1 |
Singkatan Jenis | PERMA |
Sumber | Mahkamah Agung |
Subjek | Peradilan Perikanan |
Bidang Hukum | Hukum Umum |
Urusan Pemerintahan | |
Tahun Terbit | 2007 |
Tempat Terbit | Jakarta |
Tangal Penetapan | 3 Oktober 2007 |
Tangal Pengundangan | |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Mahkamah Agung RI |
Penanda Tangan | Bagir Manan |
Pemrakarsa | Mahkamah Agung |
Status | Berlaku |
MAHKAH AGUNG – PENGADILAN PERIKANAN |
|||
2024 |
|||
PERMA N0 01, 2007, 5 HLM. |
|||
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG PENGADILAN PERIKANAN |
|||
ABSTRAK |
- |
bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2094 tentang Perikanan mengatur tentang Pembentukan Pengadilan Perikanan; bahwa Pengadilan Perikanan sebagai pengadilan yang berada di lingkungan Peradilan Umum dengan beberapa ketentuan yang memiliki kekhususan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan; bahwa dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan tersebut perlu adanya persamaan pemahaman dalam penerapan; bahwa guna mencegah terjadinya perbedaan penafsiran dan untuk mengisi kekosongan hukum, perlu ditetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pengadilan Perikanan. |
|
- |
Dasar hukum Peraturan Mahkamah Agung ini adalah UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 5 Tahun 2004; UU No. 2 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 8 Tahun 2004 |
||
- |
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang diatur tentang Pengadilan Perikanan. Pasal 1 Kompetensi Relatif adalah wewenang Pengadilan Perikanan sesuai dengan daerah hukum Pengadilan Negeri setempat. Pasal 3 Tindak Pidana Perikanan yang terjadi di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) diadili oleh Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi pelabuhan tempat penahaņan terhadap kapal dan/atau orang yang diduga melakukan tindak pidana di wilayah ZEEI tersebut.Pasal 4 penyidikan di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sesuai dengan ketentuan Pasal 14 UU No. 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) adalah wewenang Penyidik Perwira TNI AL yang ditunjuk oleh Panglima Tentara Indonesia. |
||
CATATAN |
: |
|
Peraturan Mahkamah Agung ini ditetapkan pada tanggal 3 Oktober 2007. |
Judul | Berkas | Tautan | Keterangan |
---|---|---|---|
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengadilan Perikanan | Buka Tautan |
Judul | Tahun Terbit | Jenis | Status |
---|
Perubahan | Judul | Tahun Terbit | Status |
---|