Jenis Peraturan | Peraturan Mahkamah Agung |
Judul | Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen |
T.E.U Badan | Indonesia, Mahkamah Agung |
Nomor | 1 |
Singkatan Jenis | Perma |
Sumber | Mahkamah Agung |
Subjek | Pengajuan Keberatan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen |
Bidang Hukum | Hukum Umum |
Urusan Pemerintahan | - |
Tahun Terbit | 2006 |
Tempat Terbit | Jakarta |
Tangal Penetapan | 13 Maret 2006 |
Tangal Pengundangan | |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Mahkamah Agung |
Penanda Tangan | Bagir Manan |
Pemrakarsa | Mahkamah Agung |
Status | Berlaku |
MAHKAMAH AGUNg - PENGAJUAN KEBERATAN PUTUSAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN |
|||
2006 |
|||
PERMA NO. 01, 2006, 6 HLM |
|||
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN TERHADAP PUTUSAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN |
|||
ABSTRAK |
- |
Bahwa terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang final dan mengikat pada hakekatnya tidak dapat diajukan keberatan, belum ada ketentuan yang mengatur tata cara pengajuan keberatan terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), ketiadaannya peraturan tentang tata cara tersebut menjadi hambatan bagi Pengadilan Negeri dalam melakukan pemeriksaan terhadap upaya keberatan, untuk kelancaran pemeriksaan keberatan terhadap putusan BPSK dengan Peraturan Mahkamah Agung, sebelum dilakukan revisi terhadap Undang-Undang NO. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka perlu dibuat peraturan Mahkamah Agung untuk memperlancar pelaksanaan Undang-Undang tersebut. |
|
- |
Dasar hukum Reglemen Indonesia yang diperbaharui (HIR) Staatsblad NO 44 Tahun 1941 dan Reglemen Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura NO. 227 Tahun; Pasal 24 ayat (2) UUDNRI 1945; UU NO. 8 Tahun 1999; UU NO. 30 Tahun 1999; UU NO. 4 Tahun 2004; UU NO. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU NO. 5 Tahun 2004; UU NO. 2 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU NO. 8 Tahun 2004. |
||
- |
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini diatur tentang tata cara pengajuan keberatan terhadap putusan badan penyelesaian sengketa konsumen. Ketentuan umum, Keberatan adalah Upaya bagi pelaku usaha konsumen yang tidak menerima putusan BPSK, keberatan hanya dapat diajukan terhadap putusan arbitrase yang dikeluarkan oleh BPSK, keberatan atas putusan BPSK diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim; tata cara pengajuan keberatan terhadap putusan BPSK, keberatan diajukan 14 (empat belas) hari terhitung sejak pelaku usaha atau konsumen menerima pemberitahuan putusan BPSK, diajukan melalui kepaniteraan pengadilan negeri sesuai dengan prosedur pendaftaran perkara perdata, keberatan diajukan dalam 6 (enam) rangkap yang identik, perkara tersebut harus didaftar dengan nomor yang sama; tata cara pemeriksaan keberatan, ketua pengadilan negeri menunjuk majelis hakim yang mempunyai pengetahuan yang cukup di bidang perlindungan konsumen, pemeriksaan keberatan dilakukan hanya atas dasar putusan BPSK dan berkas perkara, keberatan terhadap putusan arbitrase BPSK dapat diajukan apabila memenuhi persyaratan pembatalan putusan arbitrase sebagaimana diatur dalam pasal 70 UU NO. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, majelis dapat mengadili sendiri sengketa konsumen yang bersangkutan, hakim wajib memperhatikan ganti rugi, majelis hakim harus memberikan putusan dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak sidang pertama dilakukan; penetapan eksekusi, konsumen mengajukan permohonan eksekusi atas putusan BPSK. |
||
CATATAN |
: |
|
Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada tanggal 13 Maret 2006. |
Judul | Berkas | Tautan | Keterangan |
---|---|---|---|
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen | Buka Tautan |
Judul | Tahun Terbit | Jenis | Status |
---|
Perubahan | Judul | Tahun Terbit | Status |
---|