JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2001 tentang Permohonan Kasasi Perkara Perdata yang Tidak Memenuhi Persyaratan Formal

Meta Data

Jenis Peraturan Peraturan Mahkamah Agung
Judul Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2001 tentang Permohonan Kasasi Perkara Perdata yang Tidak Memenuhi Persyaratan Formal
T.E.U Badan Indonesia, Mahkamah Agung
Nomor 1
Singkatan Jenis PERMA
Sumber Mahkamah Agung
Subjek Permohonan Kasasi Perdata
Bidang Hukum Hukum Umum
Urusan Pemerintahan
Tahun Terbit 2001
Tempat Terbit Jakarta
Tangal Penetapan 20 Agustus 2001
Tangal Pengundangan
Bahasa Indonesia
Lokasi Mahkamah Agung RI
Penanda Tangan Bagir Manan
Pemrakarsa Mahkamah Agung
Status Berlaku

Abstrak

MAHKAMAH AGUNG– PERMOHONAN KASASI PERDATA

2001

PERMA NO. 01, 2001, 2 HLM.

PERATURAN MAHKAMAH AGUNG  TENTANG PERMOHONAN KASASI PERKARA PERDATA YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN FORMAL



  ABSTRAK

 

-

Berdasarkan UU yang berlaku pada dasarnya terhadap putusan semua jenis perkara dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung; mengakibatkan semakin menumpuknya perkara kasasi di Mahkamah Agung; bahwa dari data yang ada cukup banyak perkara kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung tidak memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam Pasal 46 dan Pasal 47 UU NO 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung; bahwa guna menunjang tercapainya peningkatan penyelesaian perkara pada Mahkamah Agung dengan berdasarkan ketentuan Pasal 79 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung memandang perlu mengatur lebih lanjut tentang permohonan kasasi yang tidak dapat diteruskan ke Mahkamah Agung karena tidak memenuhi persyaratan formal. 

   

-

Dasar hukum Peraturan Mahkamah Agung ini adalah UU No. 14 Tahun 1970 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No. 14 Tahun 1970; UU No. 14 Tahun 1985; Reglemen Indonesia yang diperbaharui (HIR) dan Reglement Acara Hukum untuk Daerah Luar Jawa dan Madura (RBg.)

   

-

Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan pasal 1  persyaratan formal adalah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemohon kasasi dalam mengajukan permohonan kasasi sebagaimana diatur dalam Pasal 46 dan Pasal 47 UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Pasal 2 Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang memutus perkara yang dimohonkan kasasi, tidak meneruskan kepada Mahkamah Agung permohonan kasasi yang tidak memenuhi persyaratan formal. Pasal 3 Panitera mengirimkan laporan yang telah ditanda tangani oleh Ketua Pengadilan yang bersangkutan kepada Mahkamah Agung dan mencatat dalam kolom keterangan buku register dengan kode "TMS" (Tidak Memenuhi Syarat Formal).

CATATAN

:

  •  

Peraturan Mahkamah Agung ini ditetapkan pada Tanggal 20 Agustus 2001











Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2001 tentang Permohonan Kasasi Perkara Perdata Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Formal Buka Tautan

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Perubahan Peraturan

Perubahan Judul Tahun Terbit Status
Data tidak ditemukan

Keterangan Tambahan

Data tidak ditemukan
Produk Hukum ini telah dilihat: 435 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 0 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak