Jenis Peraturan | Peraturan Komisi Yudisial |
Judul | Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Advokasi Hakim |
T.E.U Badan | |
Nomor | 8 |
Singkatan Jenis | |
Sumber | |
Subjek | |
Bidang Hukum | |
Urusan Pemerintahan | |
Tahun Terbit | 2013 |
Tempat Terbit | Indonesia |
Tangal Penetapan | 23 Desember 2013 |
Tangal Pengundangan | 23 Desember 2013 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Indonesia |
Penanda Tangan | |
Pemrakarsa | |
Status | Berlaku |
Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 8 Tahun 2013 tentang Advokasi Hakim memuat prinsip advokasi hakim dan urutan instruksi a
KOMISI YUDISIAL – ADVOKASI HAKIM |
|||
2013 |
|||
PERKY No. 8, BN 2013/ No. 1530, 8 HLM. |
|||
PERATURAN KOMISI YUDISIAL TENTANG ADVOKASI HAKIM |
|||
ABSTRAK |
- |
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial perlu menetapkan Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia tentang advokasi hakim. |
|
- |
Dasar hukum Peraturan Komisi Yudisial ini adalah UUD Tahun 1945; UU No. 22 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 2011. |
||
- |
Dalam Peraturan Komisi Yudisial ini diatur tentang advokasi hakim. Advokasi hakim adalah kegiatan dalam rangka mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluruhan martabat hakim. Advokasi hakim sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dilaksanakan berdasarkan prinsip imparsial; profesional; partisipatif; transparan; dan akuntabel. Advokasi hakim terdiri atas penanganan laporan atau informasi; dan pelaksanaan Keputusan Sidang Pleno. Pengolahan laporan atau informasi dilakukan melalui proses penerimaan laporan atau informasi; penelahaan laporan atau informasi; penelusuran laporan atau informasi; analisis laporan atau informasi; dan rekomendasi. Pelapor menyampaikan laporan secara tetulis dalam Bahasa Indonesia kepada Ketua Komisi Yudisial yang memuat identitas Pelapor; identitas Terlapor; pokok laporan; dan data pendukung. Komisi Yudisial menindaklanjuti informasi mengenai tindakan yang dapat merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim yang memuat pelaku yang diduga merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim; pokok informasi; dan data pendukung. |
||
CATATAN |
: |
|
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu tanggal 23 Desember 2013 dan ditetapkan pada tanggal 1 Oktober 2013. |
dvokasi hakim.
Judul | Berkas | Tautan | Keterangan |
---|---|---|---|
Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Advokasi Hakim | Unduh Dokumen (262 bytes) | Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Advokasi Hakim |
Judul | Tahun Terbit | Jenis | Status |
---|
Perubahan | Judul | Tahun Terbit | Status |
---|