JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Advokasi Hakim

Meta Data

Jenis Peraturan Peraturan Komisi Yudisial
Judul Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Advokasi Hakim
T.E.U Badan
Nomor 8
Singkatan Jenis
Sumber
Subjek
Bidang Hukum
Urusan Pemerintahan
Tahun Terbit 2013
Tempat Terbit Indonesia
Tangal Penetapan 23 Desember 2013
Tangal Pengundangan 23 Desember 2013
Bahasa Indonesia
Lokasi Indonesia
Penanda Tangan
Pemrakarsa
Status Berlaku

Abstrak

Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 8 Tahun 2013 tentang Advokasi Hakim memuat prinsip advokasi hakim dan urutan instruksi a

KOMISI YUDISIAL – ADVOKASI HAKIM 

2013

PERKY No. 8, BN 2013/ No. 1530, 8 HLM.

PERATURAN KOMISI YUDISIAL TENTANG ADVOKASI HAKIM

  ABSTRAK

 

-

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial perlu menetapkan Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia tentang advokasi hakim.

   

-

Dasar hukum Peraturan Komisi Yudisial ini adalah UUD Tahun 1945; UU No. 22 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 2011.

   

-

Dalam Peraturan Komisi Yudisial ini diatur tentang advokasi hakim. Advokasi hakim adalah kegiatan dalam rangka mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluruhan martabat hakim. Advokasi hakim sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dilaksanakan berdasarkan prinsip imparsial; profesional; partisipatif; transparan; dan akuntabel. Advokasi hakim terdiri atas penanganan laporan atau informasi; dan pelaksanaan Keputusan Sidang Pleno. Pengolahan laporan atau informasi dilakukan melalui proses penerimaan laporan atau informasi; penelahaan laporan atau informasi; penelusuran laporan atau informasi; analisis laporan atau informasi; dan rekomendasi. Pelapor menyampaikan laporan secara tetulis dalam Bahasa Indonesia kepada Ketua Komisi Yudisial yang memuat identitas Pelapor; identitas Terlapor; pokok laporan; dan data pendukung. Komisi Yudisial menindaklanjuti informasi mengenai tindakan yang dapat merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim yang memuat pelaku yang diduga merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim; pokok informasi; dan data pendukung. 

CATATAN

:

  •  

Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu tanggal 23 Desember 2013 dan ditetapkan pada tanggal 1 Oktober 2013.


dvokasi hakim.

Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Advokasi Hakim Unduh Dokumen (262 bytes) Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Advokasi Hakim

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Perubahan Peraturan

Perubahan Judul Tahun Terbit Status
Data tidak ditemukan

Keterangan Tambahan

Peraturan ini belum dicabut/diubah. Belum ada peraturan lain yang mengubah ketentuan-ketentuan dari peraturan ini.
Produk Hukum ini telah dilihat: 220 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 70 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak