Jenis Peraturan | Peraturan Komisi Yudisial |
Judul | Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 7 tahun 2013 Tentang Susunan Organisasi dan Pembidangan Kerja Komisi Yudisial |
T.E.U Badan | |
Nomor | 7 |
Singkatan Jenis | |
Sumber | |
Subjek | |
Bidang Hukum | |
Urusan Pemerintahan | |
Tahun Terbit | 2013 |
Tempat Terbit | Indonesia |
Tangal Penetapan | 19 November 2013 |
Tangal Pengundangan | 19 November 2013 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Indonesia |
Penanda Tangan | |
Pemrakarsa | |
Status | Berlaku |
KOMISI YUDISIAL – ORGANISASI DAN PEMBIDANGAN KERJA |
|||
2013 |
|||
PERKY No. 7, BN 2013/ No. 1365, 8 HLM. |
|||
PERATURAN KOMISI YUDISIAL TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN PEMBIDANGAN KERJA KOMISI YUDISIAL |
|||
ABSTRAK |
- |
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pembentukan Ketua Bidang Komisi Yudisial Republik Indonesia dan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2011 tentang Wewenang dan Tugas Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Bidang Komisi Yudisial Republik Indonesia, tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Yudisial, sehingga untuk melaksanakan tugas dan wewenang Komisi Yudisial sebagaimana diamanatkan dalam UndangUndangan Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial Republik Indonesia dan adanya pergantian pimpinan Komisi Yudisial maka perlu menetapkan Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia tentang Susunan Organisasi dan Pembidangan Kerja Komisi Yudisial. |
|
- |
Dasar hukum Peraturan Komisi Yudisial ini adalah UUD Tahun 1945; UU No. 22 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 2011; KEPUTUSAN KY No. 16/KEP/P.KY/06/2013 |
||
- |
Dalam Peraturan Komisi Yudisial ini diatur tentang susunan organisasi dan pembidangan kerja Komisi Yudisial. Komisi Yudisial terdiri atas Pimpinan dan Anggota. Dalam menjalankan tugasnya Pimpinan dan Anggota dibantu oleh kelompok Tenaga Ahli dan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. Untuk melaksanakan tugasnya, Komisi Yudisial dapat mengangkat penghubung di daerah sesuai kebutuhan. Bidang di Komisi Yudisial terdiri atas Bidang Rekrutmen Hakim; Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas; Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi; Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi; dan Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan. Masing-masing bidang dikoordinasikan oleh seorang Ketua Bidang yang bertanggungjawab kepada Rapat Pleno Komisi Yudisial. Ketua Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan berdasarkan keputusan Rapat Pleno Komisi Yudisial dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Pimpinan Komisi Yudisial. Hasil pelaksanaan tugas Ketua Bidang disampaikan kepada Pimpinan untuk dibahas pada Rapat Pleno Komisi Yudisial dalam rangka pengambilan keputusan. Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Ketua Bidang dibebankan kepada anggaran Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. |
||
CATATAN |
: |
- - |
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu tanggal 19 November 2013 dan ditetapkan pada tanggal 31 Oktober 2013. Pada saat Peraturan Komisi Yudisial ini berlaku, Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pembentukan Ketua Bidang Komisi Yudisial Republik Indonesia dan Peraturan Nomor 2 tahun 2011 Tentang Wewenang dan Tugas Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Bidang Komisi Yudisial Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Judul | Berkas | Tautan | Keterangan |
---|---|---|---|
Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 7 tahun 2013 Tentang Susunan Organisasi dan Pembidangan Kerja Komisi Yudisial | Unduh Dokumen (253 bytes) | Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 7 tahun 2013 Tentang Susunan Organisasi dan Pembidangan Kerja Komisi Yudisial |
Judul | Tahun Terbit | Jenis | Status |
---|
Perubahan | Judul | Tahun Terbit | Status |
---|