JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung

Meta Data

Jenis Peraturan Peraturan Komisi Yudisial
Judul Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung
T.E.U Badan
Nomor 5
Singkatan Jenis
Sumber
Subjek
Bidang Hukum
Urusan Pemerintahan
Tahun Terbit 2016
Tempat Terbit Indonesia
Tangal Penetapan 19 Juni 2016
Tangal Pengundangan 19 Juni 2016
Bahasa Indonesia
Lokasi Indonesia
Penanda Tangan
Pemrakarsa
Status Berlaku

Abstrak

KOMISI YUDISIAL – SELEKSI HAKIM 

2016

PERKY No. 5, BN 2016/ No. 1145, 51 HLM.

PERATURAN KOMISI YUDISIAL TENTANG SELEKSI CALON HAKIM AD HOC HUBUNGAN INDUSTRIAL DI MAHKAMAH AGUNG

  ABSTRAK

 

-

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, perlu membentuk Peraturan Komisi Yudisial tentang Seleksi Calon Hakim ad hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung. 

   

-

Dasar hukum Peraturan Komisi Yudisial ini adalah UU No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 2011; UU No. 2 Tahun 2004. 

   

-

Dalam Peraturan Komisi Yudisial ini diatur tentang seleksi calon hakim ad hoc hubungan industrial di Mahkamah Agung. Seleksi Calon Hakim ad hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung yang selanjutnya disebut Seleksi Calon Hakim ad hoc HI adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan Komisi Yudisial dalam rangka mengisi lowongan jabatan hakim ad hoc hubungan industrial di Mahkamah Agung. Seleksi hakim ad hoc HI dilaksanakan secara transparan, partisipatif, obyektif, dan akuntabel. Seleksi Calon Hakim ad hoc HI dilaksanakan melalui Pendaftaran; Seleksi Administrasi; Uji Kelayakan; Penetapan Kelulusan; dan Penyampaian Usulan kepada DPR. Teknik pelaksanaan Seleksi Calon Hakim ad hoc HI ini mempunyai tujuan sebagai pedoman dalam menyelenggarakan Seleksi Calon Hakim ad hoc HI; menjamin proses Seleksi Calon Hakim ad hoc HI diselenggarakan secara transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel; dan menghasilkan Calon Hakim ad hoc HI yang bersih, jujur, profesional, adil, cakap, dan memiliki integritas moral yang tinggi serta reputasi yang baik.

CATATAN

:

  •  

Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu tanggal 4 Agustus 2016 dan ditetapkan pada tanggal 19 Juni 2016.



Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung Unduh Dokumen (455 bytes) Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Perubahan Peraturan

Perubahan Judul Tahun Terbit Status
Data tidak ditemukan

Keterangan Tambahan

Peraturan belum dicabut/diubah. Belum ada peraturan lain yang mengubah ketentuan-ketentuan dari peraturan ini.
Produk Hukum ini telah dilihat: 289 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 95 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak