JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 5 Tahun 2005 tentang Kode Etik dan Pedoman TIngkah Laku Anggota Komisi Yudisial

Meta Data

Jenis Peraturan Peraturan Komisi Yudisial
Judul Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 5 Tahun 2005 tentang Kode Etik dan Pedoman TIngkah Laku Anggota Komisi Yudisial
T.E.U Badan
Nomor 5
Singkatan Jenis
Sumber
Subjek
Bidang Hukum
Urusan Pemerintahan
Tahun Terbit 2005
Tempat Terbit Indonesia
Tangal Penetapan 20 Desember 2005
Tangal Pengundangan 20 Desember 2005
Bahasa Indonesia
Lokasi Indonesia
Penanda Tangan
Pemrakarsa
Status Berlaku

Abstrak

KOMISI YUDISIAL – KODE ETIK

2005

PERKY No. 5, BN -/ No. -, 5 HLM.

PERATURAN KOMISI YUDISIAL TENTANG KODE ETIK DAN PEDOMAN TINGKAH LAKU ANGGOTA KOMISI YUDISIAL

  ABSTRAK

 

-

Anggota Komisi Yudisial mempunyai peranan penting dalam usaha mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka melalui pencalonan hakim agung serta pengawasan terhadap hakim yang transparan dan partisipatif guna menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim, anggota Komisi Yudisial harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial, dan mewujudkan hal tersebut, perlu ditetapkan Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku Anggota Komisi Yudisial yang disesuaikan dengan keadaan dan perkembangan yang ada. 

   

-

Dasar hukum Peraturan Komisi Yudisial ini adalah UUD Tahun 1945. 

   

-

Dalam Peraturan Komisi Yudisial ini diatur tentang kode etik dan pedoman tingkah laku anggota Komisi Yudisial. Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku Anggota Komisi Yudisial adalah norma-norma yang bersumber dari nilai-nilai agama, moral, dan nilai yang terkandung dalam sumpah jabatan Anggota Komisi Yudisial yang harus dilaksanakan oleh Anggota Komisi Yudisial dalam menjalani kehidupan pribadinya serta dalam menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial. Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku Anggota Komisi Yudisial berlandaskan asas umum penyelenggaraan negara yang baik, sumpah jabatan, dan komitmen nurani Anggota Komisi Yudisial. Maksud dan tujuan dibuatnya peraturan ini adalah sebagai panduan nilai bagi Anggota Komisi Yudisial dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas Komisi Yudisial; sebagai upaya pengawasan tingkah laku Anggota Komisi Yudisial; dan untuk meningkatkan moralitas dan kemampuan fungsional bagi Anggota Komisi Yudisial. 

CATATAN

:

  •  

Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu pada tanggal 20 Desember 2005.



Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 5 Tahun 2005 tentang Kode Etik dan Pedoman TIngkah Laku Anggota Komisi Yudisial Unduh Dokumen (223 bytes) Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 5 Tahun 2005 tentang Kode Etik dan Pedoman TIngkah Laku Anggota Komisi Yudisial

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Perubahan Peraturan

Perubahan Judul Tahun Terbit Status
Data tidak ditemukan

Keterangan Tambahan

Peraturan belum dicabut/diubah. Belum ada peraturan lain yang mengubah ketentuan-ketentuan dari peraturan ini.
Produk Hukum ini telah dilihat: 202 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 67 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak