Jenis Peraturan | Peraturan Komisi Yudisial |
Judul | Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Layanan Informasi Publik |
T.E.U Badan | |
Nomor | 4 |
Singkatan Jenis | |
Sumber | |
Subjek | |
Bidang Hukum | |
Urusan Pemerintahan | |
Tahun Terbit | 2016 |
Tempat Terbit | Indonesia |
Tangal Penetapan | 8 Juni 2016 |
Tangal Pengundangan | 8 Juni 2016 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Indonesia |
Penanda Tangan | |
Pemrakarsa | |
Status | Berlaku |
KOMISI YUDISIAL – INFORMASI PUBLIK |
|||
2016 |
|||
PERKY No. 4, BN 2016/ No. 1124, 15 HLM. |
|||
PERATURAN KOMISI YUDISIAL TENTANG LAYANAN INFORMASI PUBLIK |
|||
ABSTRAK |
- |
Dalam rangka melaksanakan keterbukaan informasi publik, Komisi Yudisial sebagai Badan Publik mempunyai kewajiban memberikan akses layanan informasi kepada publik, dalam Peraturan Komisi Yudisial Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pelayanan Informasi Publik, masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan layanan informasi terhadap publik sehingga perlu diganti. Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Komisi Yudisial tentang Layanan Informasi Publik. |
|
- |
Dasar hukum Peraturan Komisi Yudisial ini adalah UU No. 22 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 2011; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; PP No. 61 Tahun 2010. |
||
- |
Dalam Peraturan Komisi Yudisial ini diatur tentang layanan informasi publik. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Komisi Yudisial yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Komisi Yudisial yang sesuai dengan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Layanan Informasi Publik di Komisi Yudisial dilakukan secara terbuka, profesional, cepat, tepat waktu, dan sederhana. Layanan Informasi Publik bertujuan untuk memberikan akses kepada masyarakat dalam rangka mendapatkan Informasi Publik. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala adalah Informasi Publik yang meliputi informasi yang berkaitan dengan Komisi Yudisial; informasi mengenai kegiatan dan kinerja Komisi Yudisial; informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau informasi lain terkait Komisi Yudisial yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Struktur Pengelola Informasi dan Dokumentasi terdiri atas Tim Pertimbangan; Atasan PPID; PPID; Pejabat Penyedia Informasi; Sekretaris; Unit Layanan Informasi; Unit Pengelolaan Informasi; Unit Dokumentasi dan Arsip; dan Unit Penyelesaian Sengketa. |
||
CATATAN |
: |
- - |
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu tanggal 1 Agustus 2016 dan ditetapkan pada tanggal 8 Juni 2016. Pada saat Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku, Peraturan Komisi Yudisial Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pelayanan Informasi Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1115), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Judul | Berkas | Tautan | Keterangan |
---|---|---|---|
Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Layanan Informasi Publik | Unduh Dokumen (118 bytes) | Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Layanan Informasi Publik |
Judul | Tahun Terbit | Jenis | Status |
---|
Perubahan | Judul | Tahun Terbit | Status |
---|