JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Layanan Informasi Publik

Meta Data

Jenis Peraturan Peraturan Komisi Yudisial
Judul Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Layanan Informasi Publik
T.E.U Badan
Nomor 4
Singkatan Jenis
Sumber
Subjek
Bidang Hukum
Urusan Pemerintahan
Tahun Terbit 2016
Tempat Terbit Indonesia
Tangal Penetapan 8 Juni 2016
Tangal Pengundangan 8 Juni 2016
Bahasa Indonesia
Lokasi Indonesia
Penanda Tangan
Pemrakarsa
Status Berlaku

Abstrak

KOMISI YUDISIAL – INFORMASI PUBLIK 

2016

PERKY No. 4, BN 2016/ No. 1124, 15 HLM.

PERATURAN KOMISI YUDISIAL TENTANG LAYANAN INFORMASI PUBLIK

  ABSTRAK

 

-

Dalam rangka melaksanakan keterbukaan informasi publik, Komisi Yudisial sebagai Badan Publik mempunyai kewajiban memberikan akses layanan informasi kepada publik, dalam Peraturan Komisi Yudisial Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pelayanan Informasi Publik, masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan layanan informasi terhadap publik sehingga perlu diganti. Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Komisi Yudisial tentang Layanan Informasi Publik. 

   

-

Dasar hukum Peraturan Komisi Yudisial ini adalah UU No. 22 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 2011; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; PP No. 61 Tahun 2010. 

   

-

Dalam Peraturan Komisi Yudisial ini diatur tentang layanan informasi publik. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Komisi Yudisial yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Komisi Yudisial yang sesuai dengan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Layanan Informasi Publik di Komisi Yudisial dilakukan secara terbuka, profesional, cepat, tepat waktu, dan sederhana. Layanan Informasi Publik bertujuan untuk memberikan akses kepada masyarakat dalam rangka mendapatkan Informasi Publik. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala adalah Informasi Publik yang meliputi informasi yang berkaitan dengan Komisi Yudisial; informasi mengenai kegiatan dan kinerja Komisi Yudisial; informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau informasi lain terkait Komisi Yudisial yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Struktur Pengelola Informasi dan Dokumentasi terdiri atas Tim Pertimbangan; Atasan PPID; PPID; Pejabat Penyedia Informasi; Sekretaris; Unit Layanan Informasi; Unit Pengelolaan Informasi; Unit Dokumentasi dan Arsip; dan Unit Penyelesaian Sengketa.

CATATAN

:

-


-

Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu tanggal 1 Agustus 2016 dan ditetapkan pada tanggal 8 Juni 2016.

Pada saat Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku, Peraturan Komisi Yudisial Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pelayanan Informasi Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1115), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Layanan Informasi Publik Unduh Dokumen (118 bytes) Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Layanan Informasi Publik

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Perubahan Peraturan

Perubahan Judul Tahun Terbit Status
Data tidak ditemukan

Keterangan Tambahan

Peraturan belum dicabut/diubah. Belum ada peraturan lain yang mengubah ketentuan-ketentuan dari peraturan ini.
Produk Hukum ini telah dilihat: 231 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 71 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak