Jenis Peraturan | Peraturan Komisi Yudisial |
Judul | Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung |
T.E.U Badan | |
Nomor | 3 |
Singkatan Jenis | |
Sumber | |
Subjek | |
Bidang Hukum | |
Urusan Pemerintahan | |
Tahun Terbit | 2016 |
Tempat Terbit | Indonesia |
Tangal Penetapan | 29 Januari 2016 |
Tangal Pengundangan | 29 Januari 2016 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Indonesia |
Penanda Tangan | |
Pemrakarsa | |
Status | Berlaku |
KOMISI YUDISIAL – SELEKSI HAKIM |
|||
2016 |
|||
PERKY No. 3, BN 2016/ No. 178, 51 HLM. |
|||
PERATURAN KOMISI YUDISIAL TENTANG SELEKSI CALON HAKIM AD HOC TINDAK PIDANA KORUPSI DI MAHKAMAH AGUNG |
|||
ABSTRAK |
- |
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, perlu membentuk Peraturan Komisi Yudisial tentang Seleksi Calon Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung. |
|
- |
Dasar hukum Peraturan Komisi Yudisial ini adalah UU No. 14 Tahun 1985; UU No. 22 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 2011; UU No. 46 Tahun 2009. |
||
- |
Dalam Peraturan Komisi Yudisial ini diatur tentang seleksi calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi di Mahkamah Agung. Seleksi Calon Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung yang selanjutnya disebut Seleksi Calon Hakim ad hoc Tipikor adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan Komisi Yudisial dalam rangka mengisi lowongan jabatan hakim ad hoc tindak pidana korupsi di Mahkamah Agung. Seleksi hakim ad hoc tipikor dilaksanakan secara transparan, partisipatif, obyektif, dan akuntabel. Seleksi Calon Hakim ad hoc Tipikor dilaksanakan melalui Pendaftaran; Seleksi Administrasi; Uji Kelayakan; Penetapan Kelulusan; dan Penyampaian Usulan kepada DPR. Pendaftar Seleksi Calon Hakim ad hoc Tipikor, harus memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut warga negara Indonesia; bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; sehat rohani dan jasmani; berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain dan berpengalaman di bidang hukum sekurangkurangnya 20 (dua puluh) tahun; berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun; tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; bersih, jujur, profesional, adil, cakap, dan memiliki integritas moral yang tinggi serta reputasi yang baik; tidak menjadi pengurus dan anggota partai politik; melaporkan harta kekayaannya kepada KPK; bersedia mengikuti pelatihan sebagai hakim tindak pidana korupsi; dan bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lain selama menjadi hakim ad hoc tindak pidana korupsi. |
||
CATATAN |
: |
|
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu tanggal 4 Februari 2016 dan ditetapkan pada tanggal 29 Januari 2016. |
Judul | Berkas | Tautan | Keterangan |
---|---|---|---|
Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung | Unduh Dokumen (358 bytes) | Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung |
Judul | Tahun Terbit | Jenis | Status |
---|
Perubahan | Judul | Tahun Terbit | Status |
---|