JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung

Meta Data

Jenis Peraturan Peraturan Komisi Yudisial
Judul Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung
T.E.U Badan
Nomor 3
Singkatan Jenis
Sumber
Subjek
Bidang Hukum
Urusan Pemerintahan
Tahun Terbit 2016
Tempat Terbit Indonesia
Tangal Penetapan 29 Januari 2016
Tangal Pengundangan 29 Januari 2016
Bahasa Indonesia
Lokasi Indonesia
Penanda Tangan
Pemrakarsa
Status Berlaku

Abstrak

KOMISI YUDISIAL – SELEKSI HAKIM 

2016

PERKY No. 3, BN 2016/ No. 178, 51 HLM.

PERATURAN KOMISI YUDISIAL TENTANG SELEKSI CALON HAKIM AD HOC TINDAK PIDANA KORUPSI DI MAHKAMAH AGUNG

  ABSTRAK

 

-

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, perlu membentuk Peraturan Komisi Yudisial tentang Seleksi Calon Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung.

   

-

Dasar hukum Peraturan Komisi Yudisial ini adalah UU No. 14 Tahun 1985; UU No. 22 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 2011; UU No. 46 Tahun 2009.  

   

-

Dalam Peraturan Komisi Yudisial ini diatur tentang seleksi calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi di Mahkamah Agung. Seleksi Calon Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung yang selanjutnya disebut Seleksi Calon Hakim ad hoc Tipikor adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan Komisi Yudisial dalam rangka mengisi lowongan jabatan hakim ad hoc tindak pidana korupsi di Mahkamah Agung. Seleksi hakim ad hoc tipikor dilaksanakan secara transparan, partisipatif, obyektif, dan akuntabel. Seleksi Calon Hakim ad hoc Tipikor dilaksanakan melalui Pendaftaran; Seleksi Administrasi; Uji Kelayakan; Penetapan Kelulusan; dan Penyampaian Usulan kepada DPR. Pendaftar Seleksi Calon Hakim ad hoc Tipikor, harus memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut warga negara Indonesia; bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; sehat rohani dan jasmani; berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain dan berpengalaman di bidang hukum sekurangkurangnya 20 (dua puluh) tahun; berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun; tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; bersih, jujur, profesional, adil, cakap, dan memiliki integritas moral yang tinggi serta reputasi yang baik; tidak menjadi pengurus dan anggota partai politik; melaporkan harta kekayaannya kepada KPK; bersedia mengikuti pelatihan sebagai hakim tindak pidana korupsi; dan bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lain selama menjadi hakim ad hoc tindak pidana korupsi.

CATATAN

:

  •  

Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu tanggal 4 Februari 2016 dan ditetapkan pada tanggal 29 Januari 2016.



Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung Unduh Dokumen (358 bytes) Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Perubahan Peraturan

Perubahan Judul Tahun Terbit Status
Data tidak ditemukan

Keterangan Tambahan

Peraturan belum dicabut/diubah. Belum ada peraturan lain yang mengubah ketentuan-ketentuan dari peraturan ini.
Produk Hukum ini telah dilihat: 206 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 102 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak