Jenis Peraturan | Peraturan Komisi Yudisial |
Judul | Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Grand Design Peningkatan Kapasitas Hakim |
T.E.U Badan | |
Nomor | 3 |
Singkatan Jenis | |
Sumber | |
Subjek | |
Bidang Hukum | |
Urusan Pemerintahan | |
Tahun Terbit | 2013 |
Tempat Terbit | Indonesia |
Tangal Penetapan | 8 Maret 2013 |
Tangal Pengundangan | 8 Maret 2013 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Indonesia |
Penanda Tangan | |
Pemrakarsa | |
Status | Berlaku |
KOMISI YUDISIAL – PENINGKATAN KAPASITAS HAKIM |
|||
2013 |
|||
PERKY No. 3, BN 2013/ No. 383, 31 HLM. |
|||
PERATURAN KOMISI YUDISIAL TENTANG GRAND DESIGN PENINGKATAN KAPASITAS HAKIM |
|||
ABSTRAK |
- |
Dalam rangka pelaksanaan upaya peningkatan kapasitas hakim yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial, diperlukan Grand Design Peningkatan Kapasitas Hakim, sehingga perlu menetapkan Peraturan Komisi Yudisial tentang Grand Design Peningkatan Kapasitas Hakim. |
|
- |
Dasar hukum Peraturan Komisi Yudisial ini adalah UUD Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 2011. |
||
- |
Dalam Peraturan Komisi Yudisial ini diatur tentang grand design peningkatan kapasitas hakim. Peningkatan kapasitas hakim dilakukan dalam rangka mewujudkan hakim yang bersih, jujur, dan profesional. Agar peningkatan kapasitas hakim tersebut dapat berjalan dengan terencana, terarah, terpogram, dan terealisasi, maka KY memandang perlu untuk mengawalinya dengan menyusun grand design peningkatan kapasitas hakim. ToR Turunan Grand Design Peningkatan Kapasitas Hakim disusun dengan tujuan untuk mendukung penyediaan acuan atau pedoman bagi KY dan pihak lain yang terlibat dalam pelaksanaan program peningkatan kapasitas hakim sehingga pelaksaan kegiatannya dilaksanakan secara bertahap, sistematis, terarah, terukur, dan komprehensif demi mencapai visi dan misi KY dalam rangka mewujudkan hakim yang bersih, jujur, dan profesional. Ruang lingkup grand design peningkatan kapasitas hakim mencakup peningkatan kapasitas hakim yang dilakukan sejak dini sebelum pengangkatan menjadi hakiml; dan peningkatan kapasitas hakim yang dilakukan setelah pengangkatan menjadi hakim. Sasaran peningkatan kapasitas hakim yang dilakukan Komisi Yudisial adalah terwujudnya hakim yang bersih, jujur, dan professional; dan terlaksananya peningkatkan kemampuan hakim pada aspek pengetahuan hukum dan aspek komitmen untuk menjaga dan menegakkan KEPPH. |
||
CATATAN |
: |
|
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu tanggal 8 Maret 2013 dan ditetapkan pada tanggal 6 Februari 2013. |
Judul | Berkas | Tautan | Keterangan |
---|---|---|---|
Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Grand Design Peningkatan Kapasitas Hakim | Unduh Dokumen (806 bytes) | Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Grand Design Peningkatan Kapasitas Hakim |
Judul | Tahun Terbit | Jenis | Status |
---|
Perubahan | Judul | Tahun Terbit | Status |
---|