JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Grand Design Peningkatan Kapasitas Hakim

Meta Data

Jenis Peraturan Peraturan Komisi Yudisial
Judul Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Grand Design Peningkatan Kapasitas Hakim
T.E.U Badan
Nomor 3
Singkatan Jenis
Sumber
Subjek
Bidang Hukum
Urusan Pemerintahan
Tahun Terbit 2013
Tempat Terbit Indonesia
Tangal Penetapan 8 Maret 2013
Tangal Pengundangan 8 Maret 2013
Bahasa Indonesia
Lokasi Indonesia
Penanda Tangan
Pemrakarsa
Status Berlaku

Abstrak

KOMISI YUDISIAL – PENINGKATAN KAPASITAS HAKIM 

2013

PERKY No. 3, BN 2013/ No. 383, 31 HLM.

PERATURAN KOMISI YUDISIAL TENTANG GRAND DESIGN PENINGKATAN KAPASITAS HAKIM

  ABSTRAK

 

-

Dalam rangka pelaksanaan upaya peningkatan kapasitas hakim yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial, diperlukan Grand Design Peningkatan Kapasitas Hakim, sehingga perlu menetapkan Peraturan Komisi Yudisial tentang Grand Design Peningkatan Kapasitas Hakim. 

   

-

Dasar hukum Peraturan Komisi Yudisial ini adalah UUD Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 2011.

   

-

Dalam Peraturan Komisi Yudisial ini diatur tentang grand design peningkatan kapasitas hakim. Peningkatan kapasitas hakim dilakukan dalam rangka mewujudkan hakim yang bersih, jujur, dan profesional. Agar peningkatan kapasitas hakim tersebut dapat berjalan dengan terencana, terarah, terpogram, dan terealisasi, maka KY memandang perlu untuk mengawalinya dengan menyusun grand design peningkatan kapasitas hakim. ToR Turunan Grand Design Peningkatan Kapasitas Hakim disusun dengan tujuan untuk mendukung penyediaan acuan atau pedoman bagi KY dan pihak lain yang terlibat dalam pelaksanaan program peningkatan kapasitas hakim sehingga pelaksaan kegiatannya dilaksanakan secara bertahap, sistematis, terarah, terukur, dan komprehensif demi mencapai visi dan misi KY dalam rangka mewujudkan hakim yang bersih, jujur, dan profesional. Ruang lingkup grand design peningkatan kapasitas hakim mencakup peningkatan kapasitas hakim yang dilakukan sejak dini sebelum pengangkatan menjadi hakiml; dan peningkatan kapasitas hakim yang dilakukan setelah pengangkatan menjadi hakim. Sasaran peningkatan kapasitas hakim yang dilakukan Komisi Yudisial adalah terwujudnya hakim yang bersih, jujur, dan professional; dan terlaksananya peningkatkan kemampuan hakim pada aspek pengetahuan hukum dan aspek komitmen untuk menjaga dan menegakkan KEPPH.

CATATAN

:

  •  

Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu tanggal 8 Maret 2013 dan ditetapkan pada tanggal 6 Februari 2013.



Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Grand Design Peningkatan Kapasitas Hakim Unduh Dokumen (806 bytes) Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Grand Design Peningkatan Kapasitas Hakim

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Perubahan Peraturan

Perubahan Judul Tahun Terbit Status
Data tidak ditemukan

Keterangan Tambahan

Peraturan ini belum dicabut/diubah. Belum ada peraturan lain yang mengubah ketentuan-ketentuan dari peraturan ini.
Produk Hukum ini telah dilihat: 203 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 85 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak