Jenis Peraturan | Peraturan Komisi Yudisial |
Judul | Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penanganan Laporan Masyarakat |
T.E.U Badan | |
Nomor | 2 |
Singkatan Jenis | |
Sumber | |
Subjek | |
Bidang Hukum | |
Urusan Pemerintahan | |
Tahun Terbit | 2015 |
Tempat Terbit | Indonesia |
Tangal Penetapan | 9 November 2015 |
Tangal Pengundangan | 9 November 2015 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Indonesia |
Penanda Tangan | |
Pemrakarsa | |
Status | Berlaku |
KOMISI YUDISIAL – LAPORAN MASYARAKAT |
|||
2015 |
|||
PERKY No. 2, BN 2015/ No. 1758, 28 HLM. |
|||
PERATURAN KOMISI YUDISIAL TENTANG PENANGAN LAPORAN MASYARAKAT |
|||
ABSTRAK |
- |
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dan Pasal 22 ayat (7) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, telah dibentuk Peraturan Komisi Yudisial Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Laporan Masyarakat, akan tetapi peraturan tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan penanganan laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim kepada Komisi Yudisial, sehingga perlu membentuk Peraturan Komisi Yudisial tentang Penanganan Laporan Masyarakat. |
|
- |
Dasar hukum Peraturan Komisi Yudisial ini adalah UUD Tahun 1945; UU No. 22 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 2011. |
||
- |
Dalam Peraturan Komisi Yudisial ini diatur tentang penanganan laporan masyarakat. Penanganan Laporan dilaksanakan secara transparan, cepat, tepat, cermat, tuntas, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan tidak mengurangi hak-hak Pelapor, Saksi, Ahli, dan Terlapor. Dalam rangka penanganan Laporan, Komisi Yudisial membentuk Tim Penanganan Laporan yang terdiri atas Tim Penangan Pendahuluan; dan Tim Penangangan Lanjutan. Komisi Yudisial dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran KEPPH. Komisi Yudisial dapat meminta bantuan kepada aparat negara untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap Saksi yang tidak hadir memenuhi panggilan Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3). Komisi Yudisial dapat menghentikan penanganan Laporan jika Terlapor sudah dijatuhi sanksi oleh Mahkamah Agung atas pokok laporan yang sama; dan Terlapor tertangkap tangan, ditangkap, atau ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum karena melakukan tindak pidana. |
||
CATATAN |
: |
- - |
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu tanggal 24 November 2015 dan ditetapkan pada tanggal 9 November 2015. Pada saat Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku, Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Laporan Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 330), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Judul | Berkas | Tautan | Keterangan |
---|---|---|---|
Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penanganan Laporan Masyarakat | Unduh Dokumen (216 bytes) | Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penanganan Laporan Masyarakat |
Judul | Tahun Terbit | Jenis | Status |
---|
Perubahan | Judul | Tahun Terbit | Status |
---|