Jenis Peraturan | Peraturan Komisi Yudisial |
Judul | Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pencabutan Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Panel Ahli Uji Kelayakan dan Kepatuhan Calon Hakim Konstitusi |
T.E.U Badan | |
Nomor | 2 |
Singkatan Jenis | |
Sumber | |
Subjek | |
Bidang Hukum | |
Urusan Pemerintahan | |
Tahun Terbit | 2014 |
Tempat Terbit | Indonesia |
Tangal Penetapan | 18 Juni 2014 |
Tangal Pengundangan | 18 Juni 2014 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Indonesia |
Penanda Tangan | |
Pemrakarsa | |
Status | Berlaku |
KOMISI YUDISIAL – AHLI PANEL |
|||
2014 |
|||
PERKY No. 2, BN 2024/ No. 819, 2 HLM. |
|||
PERATURAN KOMISI YUDISIAL TENTANG PENCABUTAN PERATURAN KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG PANEL AHLI UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN CALON HAKIM KONSTITUSI |
|||
ABSTRAK |
- |
Sesuai ketentuan Pasal 1 angka 5 dan Pasal 18C ayat (5) Lampiran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang telah menetapkan bahwa Panel Ahli adalah perangkat yang dibentuk oleh Komisi Yudisial untuk menguji kelayakan dan kepatutan Calon Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden, dimana tata cara pemilihan Panel Ahli tersebut diatur oleh Peraturan Komisi Yudisial. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 1-2/PUU-XII/2014 menyatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga perlu membentuk peraturan tentang Pencabutan Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 tentang Panel Ahli Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi. |
|
- |
Dasar hukum Peraturan Komisi Yudisial ini adalah UU No. 4 Tahun 2014; PUTUSAN MKRI No. 1-2/PUU-XII/2014. |
||
- |
Dalam Peraturan Komisi Yudisial ini diatur tentang Pencabutan Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Panel Ahli Uji Kelayakan Dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi. Panel Ahli adalah perangkat yang dibentuk oleh Komisi Yudisial untuk menguji kelayakan dan kepatutan Calon Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden, dimana tata cara pemilihan Panel Ahli tersebut diatur oleh Peraturan Komisi Yudisial. |
||
CATATAN |
: |
- - |
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu tanggal 18 Juni 2014 dan ditetapkan pada tanggal 12 Juni 2014. Peraturan Komisi Yudisial Nomor 9 Tahun 2013 tentang Panel Ahli Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1512) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Judul | Berkas | Tautan | Keterangan |
---|---|---|---|
Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pencabutan Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Panel Ahli Uji Kelayakan dan Kepatuhan Calon Hakim Konstitusi | Unduh Dokumen (208 bytes) | Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pencabutan Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Panel Ahli Uji Kelayakan dan Kepatuhan Calon Hakim Konstitusi |
Judul | Tahun Terbit | Jenis | Status |
---|
Perubahan | Judul | Tahun Terbit | Status |
---|