JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pencabutan Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Panel Ahli Uji Kelayakan dan Kepatuhan Calon Hakim Konstitusi

Meta Data

Jenis Peraturan Peraturan Komisi Yudisial
Judul Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pencabutan Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Panel Ahli Uji Kelayakan dan Kepatuhan Calon Hakim Konstitusi
T.E.U Badan
Nomor 2
Singkatan Jenis
Sumber
Subjek
Bidang Hukum
Urusan Pemerintahan
Tahun Terbit 2014
Tempat Terbit Indonesia
Tangal Penetapan 18 Juni 2014
Tangal Pengundangan 18 Juni 2014
Bahasa Indonesia
Lokasi Indonesia
Penanda Tangan
Pemrakarsa
Status Berlaku

Abstrak

KOMISI YUDISIAL – AHLI PANEL 

2014

PERKY No. 2, BN 2024/ No. 819, 2 HLM.

PERATURAN KOMISI YUDISIAL TENTANG PENCABUTAN PERATURAN KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG PANEL AHLI UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN CALON HAKIM KONSTITUSI

  ABSTRAK

 

-

Sesuai ketentuan Pasal 1 angka 5 dan Pasal 18C ayat (5) Lampiran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang telah menetapkan bahwa Panel Ahli adalah perangkat yang dibentuk oleh Komisi Yudisial untuk menguji kelayakan dan kepatutan Calon Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden, dimana tata cara pemilihan Panel Ahli tersebut diatur oleh Peraturan Komisi Yudisial. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 1-2/PUU-XII/2014 menyatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga perlu membentuk peraturan tentang Pencabutan Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 tentang Panel Ahli Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi.

   

-

Dasar hukum Peraturan Komisi Yudisial ini adalah UU No. 4 Tahun 2014; PUTUSAN MKRI No. 1-2/PUU-XII/2014. 

   

-

Dalam Peraturan Komisi Yudisial ini diatur tentang Pencabutan Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Panel Ahli Uji Kelayakan Dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi. Panel Ahli adalah perangkat yang dibentuk oleh Komisi Yudisial untuk menguji kelayakan dan kepatutan Calon Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden, dimana tata cara pemilihan Panel Ahli tersebut diatur oleh Peraturan Komisi Yudisial.

CATATAN

:

-


-

Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu tanggal 18 Juni 2014 dan ditetapkan pada tanggal 12 Juni 2014.

Peraturan Komisi Yudisial Nomor 9 Tahun 2013 tentang Panel Ahli Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1512) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pencabutan Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Panel Ahli Uji Kelayakan dan Kepatuhan Calon Hakim Konstitusi Unduh Dokumen (208 bytes) Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pencabutan Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Panel Ahli Uji Kelayakan dan Kepatuhan Calon Hakim Konstitusi

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Perubahan Peraturan

Perubahan Judul Tahun Terbit Status
Data tidak ditemukan

Keterangan Tambahan

Peraturan Komisi Yudisial Nomor 9 Tahun 2013 tentang Panel Ahli Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1512) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Produk Hukum ini telah dilihat: 185 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 69 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak