Jenis Peraturan | Peraturan Komisi Yudisial |
Judul | Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Penghubung Komisi Yudisial di Daerah |
T.E.U Badan | |
Nomor | 1 |
Singkatan Jenis | |
Sumber | |
Subjek | |
Bidang Hukum | |
Urusan Pemerintahan | |
Tahun Terbit | 2017 |
Tempat Terbit | Indonesia |
Tangal Penetapan | 13 Desember 2017 |
Tangal Pengundangan | 13 Desember 2017 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Indonesia |
Penanda Tangan | |
Pemrakarsa | |
Status | Berlaku |
KOMISI YUDISIAL – PEMBENTUKAN PENGHUBUNG |
|||
2017 |
|||
PERKY No. 1, BN 2018/ No. 195, 15 HLM. |
|||
PERATURAN KOMISI YUDISIAL TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN, DAN TATA KERJA PENGHUBUNG KOMISI YUDISIAL DI DAERAH |
|||
ABSTRAK |
- |
Dalam Peraturan Komisi Yudisial Nomor 01 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Penghubung Komisi Yudisial di Daerah masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan sesuai dengan kebutuhan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Komisi Yudisial tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Penghubung Komisi Yudisial di Daerah. |
|
- |
Dasar hukum Peraturan Komisi Yudisial ini adalah UU No. 22 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PERKY No. 8 Tahun 2013; PERKY No. 2 Tahun 2015. |
||
- |
Dalam Peraturan Komisi Yudisial ini diatur tentang pembentukan, susunan, dan tata kerja Penghubung Komisi Yudisial di daerah. Komisi Yudisial dalam menjalankan tugasnya membentuk Penghubung Komisi Yudisial di daerah sesuai dengan kebutuhan. Pembentukan Penghubung Komisi Yudisial bertujuan untuk membantu pelaksanaan tugas Komisi Yudisial. Penghubung Komisi Yudisial membantu pelaksanaan tugas Komisi Yudisial yaitu melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim; menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim; melakukan verifikasi terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran KEPPH secara tertutup; mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Komisi Yudisial. Penghubung Komisi Yudisial terdiri atas 1 (satu) orang koordinator; dan paling banyak 5 (lima) orang asisten. Dalam pengelolaan administrasi Penghubung Komisi Yudisial, Penghubung melakukan koordinasi dengan unit kerja yang melakukan tugas dan fungsi administrasi Penghubung. |
||
CATATAN |
: |
- - |
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu tanggal 31 Januari 2018 dan ditetapkan pada tanggal 13 Desember 2017. Pada saat Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku, Peraturan Komisi Yudisial Nomor 01 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Penghubung Komisi Yudisial di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 574), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Judul | Berkas | Tautan | Keterangan |
---|---|---|---|
Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Penghubung Komisi Yudisial di Daerah | Unduh Dokumen (276 bytes) | Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Penghubung Komisi Yudisial di Daerah |
Judul | Tahun Terbit | Jenis | Status |
---|
Perubahan | Judul | Tahun Terbit | Status |
---|