JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Penghubung Komisi Yudisial di Daerah

Meta Data

Jenis Peraturan Peraturan Komisi Yudisial
Judul Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Penghubung Komisi Yudisial di Daerah
T.E.U Badan
Nomor 1
Singkatan Jenis
Sumber
Subjek
Bidang Hukum
Urusan Pemerintahan
Tahun Terbit 2017
Tempat Terbit Indonesia
Tangal Penetapan 13 Desember 2017
Tangal Pengundangan 13 Desember 2017
Bahasa Indonesia
Lokasi Indonesia
Penanda Tangan
Pemrakarsa
Status Berlaku

Abstrak

KOMISI YUDISIAL – PEMBENTUKAN PENGHUBUNG

2017

PERKY No. 1, BN 2018/ No. 195, 15 HLM.

PERATURAN KOMISI YUDISIAL TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN, DAN TATA KERJA PENGHUBUNG KOMISI YUDISIAL DI DAERAH

  ABSTRAK

 

-

Dalam Peraturan Komisi Yudisial Nomor 01 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Penghubung Komisi Yudisial di Daerah masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan sesuai dengan kebutuhan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Komisi Yudisial tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Penghubung Komisi Yudisial di Daerah. 

   

-

Dasar hukum Peraturan Komisi Yudisial ini adalah UU No. 22 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PERKY No. 8 Tahun 2013; PERKY No. 2 Tahun 2015. 

   

-

Dalam Peraturan Komisi Yudisial ini diatur tentang pembentukan, susunan, dan tata kerja Penghubung Komisi Yudisial di daerah. Komisi Yudisial dalam menjalankan tugasnya membentuk Penghubung Komisi Yudisial di daerah sesuai dengan kebutuhan. Pembentukan Penghubung Komisi Yudisial bertujuan untuk membantu pelaksanaan tugas Komisi Yudisial. Penghubung Komisi Yudisial membantu pelaksanaan tugas Komisi Yudisial yaitu melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim; menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim; melakukan verifikasi terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran KEPPH secara tertutup; mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Komisi Yudisial. Penghubung Komisi Yudisial terdiri atas 1 (satu) orang koordinator; dan paling banyak 5 (lima) orang asisten. Dalam pengelolaan administrasi Penghubung Komisi Yudisial, Penghubung melakukan koordinasi dengan unit kerja yang melakukan tugas dan fungsi administrasi Penghubung.

CATATAN

:

-


-

Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu tanggal 31 Januari 2018 dan ditetapkan pada tanggal 13 Desember 2017.

Pada saat Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku, Peraturan Komisi Yudisial Nomor 01 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Penghubung Komisi Yudisial di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 574), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Penghubung Komisi Yudisial di Daerah Unduh Dokumen (276 bytes) Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Penghubung Komisi Yudisial di Daerah

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Perubahan Peraturan

Perubahan Judul Tahun Terbit Status
Data tidak ditemukan

Keterangan Tambahan

Berlakunya peraturan ini mencabut Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Penghubung Komisi Yudisial di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 574).
Produk Hukum ini telah dilihat: 271 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 139 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak