JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial

Meta Data

Jenis Peraturan Peraturan Komisi Yudisial
Judul Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial
T.E.U Badan
Nomor 1
Singkatan Jenis
Sumber
Subjek
Bidang Hukum
Urusan Pemerintahan
Tahun Terbit 2016
Tempat Terbit Indonesia
Tangal Penetapan 18 Januari 2016
Tangal Pengundangan 18 Januari 2016
Bahasa Indonesia
Lokasi Indonesia
Penanda Tangan
Pemrakarsa
Status Berlaku

Abstrak

KOMISI YUDISIAL – TATA CARA PEMILIHAN  

2016

PERKY No. 1, BN -/ No. -, 3 HLM.

PERATURAN KOMISI YUDISIAL TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI YUDISIAL NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN PIMPINAN KOMISI YUDISIAL

  ABSTRAK

 

-

Dalam Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan mengenai aturan tata cara pemilihan pimpinan Komisi Yudisial sehingga perlu diubah, oleh karena itu perlu membentuk Peraturan Komisi Yudisial tentang Perubahan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial. 

   

-

Dasar hukum Peraturan Komisi Yudisial ini adalah UUD Tahun 1945; UU No. 22 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 2011; KEPPRES No. 120/P Tahun 2015. 

   

-

Dalam Peraturan Komisi Yudisial ini diatur tentang tata cara pemilihan pimpinan Komisi Yudisial. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) Pemilihan dan penetapan Pimpinan dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah seluruh Anggota Komisi Yudisial mengucapkan sumpah di hadapan Presiden. (2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dilaksanakan, Komisi Yudisial dipimpin oleh Pimpinan sementara sampai ditetapkannya Pimpinan terpilih.

CATATAN

:

-


-

Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu pada tanggal 18 Januari 2016.

Peraturan ini dicabut dengan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial, dan dinyatakan tidak berlaku.



Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial Unduh Dokumen (48 bytes) Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Perubahan Peraturan

Perubahan Judul Tahun Terbit Status
Data tidak ditemukan

Keterangan Tambahan

Berlakunya peraturan ini mengubah Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial.
Produk Hukum ini telah dilihat: 195 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 78 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak