Jenis Peraturan | Peraturan Komisi Yudisial |
Judul | Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial |
T.E.U Badan | |
Nomor | 1 |
Singkatan Jenis | |
Sumber | |
Subjek | |
Bidang Hukum | |
Urusan Pemerintahan | |
Tahun Terbit | 2016 |
Tempat Terbit | Indonesia |
Tangal Penetapan | 18 Januari 2016 |
Tangal Pengundangan | 18 Januari 2016 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Indonesia |
Penanda Tangan | |
Pemrakarsa | |
Status | Berlaku |
KOMISI YUDISIAL – TATA CARA PEMILIHAN |
|||
2016 |
|||
PERKY No. 1, BN -/ No. -, 3 HLM. |
|||
PERATURAN KOMISI YUDISIAL TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI YUDISIAL NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN PIMPINAN KOMISI YUDISIAL |
|||
ABSTRAK |
- |
Dalam Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan mengenai aturan tata cara pemilihan pimpinan Komisi Yudisial sehingga perlu diubah, oleh karena itu perlu membentuk Peraturan Komisi Yudisial tentang Perubahan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial. |
|
- |
Dasar hukum Peraturan Komisi Yudisial ini adalah UUD Tahun 1945; UU No. 22 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 2011; KEPPRES No. 120/P Tahun 2015. |
||
- |
Dalam Peraturan Komisi Yudisial ini diatur tentang tata cara pemilihan pimpinan Komisi Yudisial. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) Pemilihan dan penetapan Pimpinan dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah seluruh Anggota Komisi Yudisial mengucapkan sumpah di hadapan Presiden. (2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dilaksanakan, Komisi Yudisial dipimpin oleh Pimpinan sementara sampai ditetapkannya Pimpinan terpilih. |
||
CATATAN |
: |
- - |
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu pada tanggal 18 Januari 2016. Peraturan ini dicabut dengan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial, dan dinyatakan tidak berlaku. |
Judul | Berkas | Tautan | Keterangan |
---|---|---|---|
Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial | Unduh Dokumen (48 bytes) | Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial |
Judul | Tahun Terbit | Jenis | Status |
---|
Perubahan | Judul | Tahun Terbit | Status |
---|