Jenis Peraturan | Peraturan Komisi Yudisial |
Judul | Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial |
T.E.U Badan | |
Nomor | 1 |
Singkatan Jenis | |
Sumber | |
Subjek | |
Bidang Hukum | |
Urusan Pemerintahan | |
Tahun Terbit | 2010 |
Tempat Terbit | Indonesia |
Tangal Penetapan | 28 Desember 2010 |
Tangal Pengundangan | 28 Desember 2010 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Indonesia |
Penanda Tangan | |
Pemrakarsa | |
Status | Berlaku |
KOMISI YUDISIAL – PEMILIHAN PIMPINAN |
|||
2010 |
|||
PERKY No. 1, BN -/ No. -, 5 HLM. |
|||
PERATURAN KOMISI YUDISIAL TENTANG TATA CARA PEMILIHAN PIMPINAN KOMISI YUDISIAL |
|||
ABSTRAK |
- |
Komisi Yudisial adalah suatu lembaga negara dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang bersifat mandiri dengan wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim. Untuk memimpin dan mengkoordinir Komisi Yudisial maka perlu memilih Pimpinan Komisi Yudisial yang terdiri dari seorang Ketua dan Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh Anggota Komisi Yudisial. Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial jo. Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum Komisi Yudisial, sehingga perlu membentuk Peraturan Komisi Yudisial tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial. |
|
- |
Dasar hukum Peraturan Komisi Yudisial ini adalah UUD Tahun 1945; UU No. 22 Tahun 2004; PERKY No. 1 Tahun 2005; KEPPRES No. 130/P Tahun 2010. |
||
- |
Dalam Peraturan Komisi Yudisial ini diatur tentang tata cara pemilihan pimpinan Komisi Yudisial. Tata cara pemilihan adalah hal-hal yang mengatur tentang prosedur Pimpinan Komisi Yudisal dan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat menetapkan seorang anggota terpilih menjadi Ketua dan Wakil Ketua Komisi Yudisial. Semua Anggota Komisi Yudisial berhak mencalonkan diri menjadi Pimpinan baik sebagai Ketua atau sebagai Wakil Ketua melalui pemilihan Pimpinan yang dilakukan oleh Anggota secara langsung, bebas dan rahasia, serta dilaksanakan secara terbuka untuk umum. Calon Pimpinan yang dinyatakan terpilih, ditetapkan menjadi Pimpinan, yaitu sebagai Ketua atau sebagai Wakil Ketua dengan Keputusan Komisi Yudisial. Selama belum ditetapkan Pimpinan, maka Komisi Yudisial dipimpin oleh Pimpinan sementara yang dipilih dari Anggota Komisi Yudisial yang tertua usianya sebagai Ketua dan Anggota Komisi Yudisial yang termuda usianya sebagai Wakil Ketua. Pemilihan dan penetapan Pimpinan dilakukan paling lambat satu bulan setelah Komisi Yudisial mengucapkan sumpah di hadapan Presiden. |
||
CATATAN |
: |
- - |
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu pada tanggal 28 Desember 2010. Pada saat Peraturan Komisi Yudisial ini berlaku, Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial dan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Judul | Berkas | Tautan | Keterangan |
---|---|---|---|
Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial | Unduh Dokumen (209 bytes) | Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial |
Judul | Tahun Terbit | Jenis | Status |
---|
Perubahan | Judul | Tahun Terbit | Status |
---|