JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 06 Tahun 2005 Tentang Dewan Kehormatan Komisi Yudisial

Meta Data

Jenis Peraturan Peraturan Komisi Yudisial
Judul Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 06 Tahun 2005 Tentang Dewan Kehormatan Komisi Yudisial
T.E.U Badan
Nomor 6
Singkatan Jenis
Sumber
Subjek
Bidang Hukum
Urusan Pemerintahan
Tahun Terbit 2005
Tempat Terbit Indonesia
Tangal Penetapan 20 Desember 2005
Tangal Pengundangan 20 Desember 2005
Bahasa Indonesia
Lokasi Indonesia
Penanda Tangan
Pemrakarsa
Status Berlaku

Abstrak

KOMISI YUDISIAL – DEWAN KEHORMATAN 

2005

PERKY No. 06, BN -/ No. -, 06 HLM.

PERATURAN KOMISI YUDISIAL TENTANG DEWAN KEHORMATAN

  ABSTRAK

 

-

Anggota Komisi Yudisial mempunyai peranan penting dalam usaha mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka melalui pencalonan hakim agung serta pengawasan terhadap hakim yang transparan dan partisipatif guna menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim, Anggota Komisi Yudisial harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Sehingga dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial, dan mewujudkan hal tersebut, untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku Anggota Komisi Yudisial, perlu ditetapkan Dewan Kehormatan Komisi Yudisial yang disesuaikan. 

   

-

Dasar hukum Peraturan Komisi Yudisial ini adalah UUD Tahun 1945; UU No. 22 Tahun 2004; PERKY No. 5 Tahun 2005. 

   

-

Dalam Peraturan Komisi Yudisial ini diatur tentang dewan kehormatan. Dewan Kehormatan Komisi Yudisial adalah perangkat yang dibentuk oleh Komisi Yudisial untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku Anggota Komisi Yudisial. Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. Setiap Anggota Komisi Yudisial bersedia menerima sanksi baik moral, administratif, dan hukum apabila dalam melaksanakan tugas terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku Anggota Komisi Yudisial. Dewan Kehormatan Komisi Yudisial yang dibentuk oleh Komisi Yudisial bersifat ad hoc, terdiri atas 3 (tiga) orang Anggota Komisi Yudisial yang dipilih dari dan oleh Anggota Komisi Yudisial ditambah seorang Tokoh Masyarakat dan seorang Guru Besar Ilmu Hukum. Anggota Komisi Yudisial yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku Anggota Komisi Yudisial tidak berhak memilih Anggota Dewan Kehormatan Komisi Yudisial. Pemeriksaan Dewan Kehormatan Komisi Yudisial dilakukan secara tertutup. 

CATATAN

:

  •  

Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu pada tanggal 20 Desember 2005.



Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 06 Tahun 2005 Tentang Dewan Kehormatan Komisi Yudisial Unduh Dokumen (210 bytes) Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 06 Tahun 2005 Tentang Dewan Kehormatan Komisi Yudisial

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Perubahan Peraturan

Perubahan Judul Tahun Terbit Status
Data tidak ditemukan

Keterangan Tambahan

Peraturan ini belum dicabut/diubah. Belum ada peraturan lain yang mengubah ketentuan-ketentuan dari peraturan ini.
Produk Hukum ini telah dilihat: 193 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 68 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak