JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Peraturan Komisi Yudisial Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman dan Tata Cara Kerjasama Antar Lembaga Komisi Yudisial

Meta Data

Jenis Peraturan Peraturan Komisi Yudisial
Judul Peraturan Komisi Yudisial Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman dan Tata Cara Kerjasama Antar Lembaga Komisi Yudisial
T.E.U Badan Indonesia, Komisi Yudisial
Nomor 6
Singkatan Jenis
Sumber
Subjek
Bidang Hukum
Urusan Pemerintahan
Tahun Terbit 2011
Tempat Terbit Indonesia
Tangal Penetapan 19 September 2011
Tangal Pengundangan 19 September 2011
Bahasa Indonesia
Lokasi Indonesia
Penanda Tangan
Pemrakarsa
Status Tidak Berlaku

Abstrak

KOMISI YUDISIAL – KERJA SAMA 

2011

PERKY No. 6, BN -/ No. -, 8 HLM.

PERATURAN KOMISI YUDISIAL TENTANG PEDOMAN DAN TATA CARA KERJA SAMA ANTAR LEMBAGA DI KOMISI YUDISIAL

  ABSTRAK

 

-

Komisi Yudisial merupakan Lembaga Negara yang mandiri dan berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan melakukan pengawasan eksternal terhadap hakim dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim. Komisi Yudisial memerlukan kerjasama dan bersinergi dengan berbagai lembaga dan organisasi untuk mengoptimalkan pelaksanaan wewenang dan tugas Komisi Yudisial, kerjasama dan sinergi dengan lembaga dan organisasi lain tersebut dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif dan efisien. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia tentang Pedoman dan Tata Cara Kerjasama Antar Lembaga Komisi Yudisial Republik Indonesia. 

   

-

Dasar hukum Peraturan Komisi Yudisial ini adalah UUD Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2004; UU UU No. 22 Tahun 2004; PERPRES No. 75 Tahun 2005; PERKY No. 05 Tahun 2005; PERKY No. 2 Tahun 2011.  

   

-

Dalam Peraturan Komisi Yudisial ini diatur tentang pedoman dan tata cara kerja sama antar lembaga di Komisi Yudisial. Kerjasama Antar Lembaga bertujuan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Komisi Yudisial; menguatkan peranan Komisi Yudisial dalam meningkatkan integritas dan kapasitas hakim agung dan hakim; mendorong mitra kerjasama sebagai agen perubahan bagi terwujudnya peradilan yang bebas dan tidak memihak, transparan serta akuntabel. Kerjasama Antar Lembaga didasarkan atas prinsip-prinsip transparan; akuntabel; kesetaraan; kemanfaatan; efektif dan efisien; sinergi dan terintegrasi; partisipasif. Dokumen Kerjasama Antar Lembaga harus memuat pihak penanggung jawab; ruang lingkup kerjasama; hak dan kewajiban para pihak; waktu pelaksanaan; anggaran/pembiayaan; jangka waktu kerjasama; evaluasi/pemutusan kerjasama. Penandatanganan kerjasama dilakukan oleh Ketua atau Wakil Ketua atau Anggota yang ditunjuk atau Sekretaris Jenderal sesuai dengan ruang lingkup kerjasama.

CATATAN

:

  •  

Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada tanggal 19 September 2011.



Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pedoman dan Tata Cara Kerjasama Antar Lembaga Komisi Yudisial Unduh Dokumen (214 bytes) Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pedoman dan Tata Cara Kerjasama Antar Lembaga Komisi Yudisial

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Perubahan Peraturan

Perubahan Judul Tahun Terbit Status
Data tidak ditemukan

Keterangan Tambahan

Peraturan ini belum dicabut/diubah. Belum ada peraturan lain yang mengubah ketentuan-ketentuan dari peraturan ini.
Produk Hukum ini telah dilihat: 243 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 82 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak