Jenis Peraturan | Peraturan Komisi Yudisial |
Judul | Peraturan Komisi Yudisial Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman dan Tata Cara Kerjasama Antar Lembaga Komisi Yudisial |
T.E.U Badan | Indonesia, Komisi Yudisial |
Nomor | 6 |
Singkatan Jenis | |
Sumber | |
Subjek | |
Bidang Hukum | |
Urusan Pemerintahan | |
Tahun Terbit | 2011 |
Tempat Terbit | Indonesia |
Tangal Penetapan | 19 September 2011 |
Tangal Pengundangan | 19 September 2011 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Indonesia |
Penanda Tangan | |
Pemrakarsa | |
Status | Tidak Berlaku |
KOMISI YUDISIAL – KERJA SAMA |
|||
2011 |
|||
PERKY No. 6, BN -/ No. -, 8 HLM. |
|||
PERATURAN KOMISI YUDISIAL TENTANG PEDOMAN DAN TATA CARA KERJA SAMA ANTAR LEMBAGA DI KOMISI YUDISIAL |
|||
ABSTRAK |
- |
Komisi Yudisial merupakan Lembaga Negara yang mandiri dan berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan melakukan pengawasan eksternal terhadap hakim dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim. Komisi Yudisial memerlukan kerjasama dan bersinergi dengan berbagai lembaga dan organisasi untuk mengoptimalkan pelaksanaan wewenang dan tugas Komisi Yudisial, kerjasama dan sinergi dengan lembaga dan organisasi lain tersebut dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif dan efisien. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia tentang Pedoman dan Tata Cara Kerjasama Antar Lembaga Komisi Yudisial Republik Indonesia. |
|
- |
Dasar hukum Peraturan Komisi Yudisial ini adalah UUD Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2004; UU UU No. 22 Tahun 2004; PERPRES No. 75 Tahun 2005; PERKY No. 05 Tahun 2005; PERKY No. 2 Tahun 2011. |
||
- |
Dalam Peraturan Komisi Yudisial ini diatur tentang pedoman dan tata cara kerja sama antar lembaga di Komisi Yudisial. Kerjasama Antar Lembaga bertujuan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Komisi Yudisial; menguatkan peranan Komisi Yudisial dalam meningkatkan integritas dan kapasitas hakim agung dan hakim; mendorong mitra kerjasama sebagai agen perubahan bagi terwujudnya peradilan yang bebas dan tidak memihak, transparan serta akuntabel. Kerjasama Antar Lembaga didasarkan atas prinsip-prinsip transparan; akuntabel; kesetaraan; kemanfaatan; efektif dan efisien; sinergi dan terintegrasi; partisipasif. Dokumen Kerjasama Antar Lembaga harus memuat pihak penanggung jawab; ruang lingkup kerjasama; hak dan kewajiban para pihak; waktu pelaksanaan; anggaran/pembiayaan; jangka waktu kerjasama; evaluasi/pemutusan kerjasama. Penandatanganan kerjasama dilakukan oleh Ketua atau Wakil Ketua atau Anggota yang ditunjuk atau Sekretaris Jenderal sesuai dengan ruang lingkup kerjasama. |
||
CATATAN |
: |
|
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada tanggal 19 September 2011. |
Judul | Berkas | Tautan | Keterangan |
---|---|---|---|
Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pedoman dan Tata Cara Kerjasama Antar Lembaga Komisi Yudisial | Unduh Dokumen (214 bytes) | Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pedoman dan Tata Cara Kerjasama Antar Lembaga Komisi Yudisial |
Judul | Tahun Terbit | Jenis | Status |
---|
Perubahan | Judul | Tahun Terbit | Status |
---|