JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Peraturan Komisi Yudisial Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim

Meta Data

Jenis Peraturan Peraturan Komisi Yudisial
Judul Peraturan Komisi Yudisial Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim
T.E.U Badan Indonesia, Komisi Yudisial
Nomor 5
Singkatan Jenis Peraturan KY
Sumber BN 2024/NO 836; 23 HLM
Subjek Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Bidang Hukum Hukum Umum
Urusan Pemerintahan
Tahun Terbit 2024
Tempat Terbit Jakarta
Tangal Penetapan 29 Oktober 2024
Tangal Pengundangan 13 November 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
Penanda Tangan Amzulian Rifai
Pemrakarsa Komisi Yudisial
Status Berlaku

Abstrak

 

KOMISI YUDISIAL – PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK

2024

PERKY NO. 4, BN 2024/ NO. 836, 23 HLM.

PERATURAN KOMISI YUDISIAL TENTANG TATA PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK DAN/ATAU PEDOMAN PERILAKU HAKIM

  ABSTRAK

 

-

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (7) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, telah ditetapkan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanganan Laporan Masyarakat; bahwa Peraturan Komisi Yudisial  sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan penanganan laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim, perlu membentuk tata cara penanganan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim; bahwa berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Komisi Yudisial tentang Tata Cara Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim

 

 

-

Dasar hukum Peraturan Komisi Yudisial ini adalah Pasal 24B UUD Tahun 1945;UU No. 22 Tahun 2004 (LN RI Tahun 2004 No. 89, LN RI No. 4415) sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 18 Tahun 2011 tentang

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 (LN RI Tahun 2011 No. 106, Tambahan LN RI No.5250)

 

 

-

Dalam Peraturan Komisi Yudisial ini diatur tentang tata Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Dan/Atau Pedoman Perilaku Hakim Pasal 1 Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim yang selanjutnya disingkat KEPPH, adalah panduan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim dalam menjalankan tugas profesinya dan dalam hubungan kemasyarakatan di luar kedinasan. Pasal 2 Penanganan dugaan pelanggaran KEPPH merupakan wewenang dan tugas Anggota Komisi Yudisial. Pasal 3 Tim Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: 1 (satu) orang Penanggung Jawab; Pejabat Fungsional Penata Kehakiman yang

melaksanakan tugas penerimaan, Verifikasi, Analisis, Pemeriksaan, serta persidangan; dan tenaga Ahli. Pasal 4 Ketua menetapkan Tim Penanganan; Tim Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tetap; Penetapan Tim Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi setiap 1 (satu) tahun; Ketua dapat melakukan perubahan susunan Tim Penanganan sesuai dengan hasil evaluasi. Pasal 5 Dalam penanganan dugaan pelanggaran KEPPH, Pelapor, Saksi, Ahli, dan Terlapor memiliki kewajiban dan hak. Pasal 10 Laporan ditujukan kepada Ketua.

Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara: langsung; atau tidak langsung. Pasal 11 Pelapor penyandang disabilitas dan/atau tuna aksara dapat menyampaikan Laporan secara lisan. Pasal 13 Petugas Verifikasi meminta Klarifikasi dan/atau kelengkapan dokumen Laporan kepada Pelapor melalui surat atau secara langsung terhadap Laporan yang belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6) dan ayat (7). Pasal 14 asil Verifikasi berupa: Laporan yang telah memenuhi persyaratan; Laporan yang tidak memenuhi persyaratan. Pasal 16 Dalam hal Laporan perlu dilakukan pendalaman kasus maka Petugas Verifikasi mengusulkan kepada Kepala Biro untuk dilakukan Investigasi. Pasal 18 Hasil Analisis disusun dalam dokumen Analisis yang ditandatangani oleh Petugas Anotasi dan Tenaga Ahli. Pasal 20 Forum Konsultasi dilakukan secara tertutup dan bersifat rahasia. Pasal 25 Pemeriksaan dilakukan secara:non elektronik; atau elektronik. Pasal 34 Surat panggilan kepada Terlapor ditembuskan kepada atasan Terlapor secara berjenjang. Pasal 36 Setiap Pemeriksaan wajib dibuat berita acara Pemeriksaan. Pemeriksaan yang dilakukan lebih dari 1 (satu) orang, berita acara Pemeriksaan dibuat secara terpisah. Pasal 38 Pelapor, Saksi, atau Ahli dapat diminta untuk bersumpah atau berjanji sebelum memberikan keterangan kepada Komisi Yudisial. Pasal 43 Sidang Pleno dilakukan oleh majelis yang terdiri atas paling sedikit 5 (lima) orang Anggota Komisi Yudisial. Pasal 54 Informasi bersumber dari: hasil Investigasi; hasil Pemantauan; dan/atau temuan dalam penanganan Laporan. Pasal 61 Komisi Yudisial dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran KEPPH. Pasal 65 Laporan yang diterima sebelum berlakunya Peraturan Komisi Yudisial ini, namun telah diregister tetap dilakukan penanganan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanganan Laporan Masyarakat.

 CATATAN

:

-         

Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu tanggal 13 November 2024 dan ditetapkan pada tanggal 29 Oktober 2024.

 

Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim Unduh Dokumen (419.02 KB)

Keterangan Tambahan

a

Produk Hukum ini telah dilihat: 2722 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 1189 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak