JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Peraturan Komisi Yudisial Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemantauan Perilaku Hakim

Meta Data

Jenis Peraturan Peraturan Komisi Yudisial
Judul Peraturan Komisi Yudisial Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemantauan Perilaku Hakim
T.E.U Badan Indonesia Komisi Yudisial
Nomor 3
Singkatan Jenis
Sumber
Subjek
Bidang Hukum
Urusan Pemerintahan
Tahun Terbit 2024
Tempat Terbit Indonesia
Tangal Penetapan 19 Maret 2024
Tangal Pengundangan 3 April 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Indonesia
Penanda Tangan
Pemrakarsa
Status Berlaku

Abstrak

KOMISI YUDISIAL – PERILAKU HAKIM

2024

PERKY No. 3, BN 2024/ No. 188, 9 HLM.

PERATURAN KOMISI YUDISIAL TENTANG PEMANTAUAN PERILAKU HAKIM

  ABSTRAK

:

-

Komisi Yudisial mempunyai peranan penting dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim demi tegaknya hukum dan keadilan. Untuk menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta perilaku hakim perlu dilakukan pemantauan dan pengawasan perilaku hakim oleh Komisi Yudisial sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, sehingga perlu menetapkan Peraturan Komisi Yudisial tentang Pemantauan Perilaku Hakim. 

   

-

Dasar hukum UUD Tahun 1945; UU No. 22 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 2011; PERKY No. 7 Tahun 2013. 

   

-

Dalam Peraturan Komisi Yudisial ini diatur tentang pemantauan perilaku hakim. Pemantauan dapat dilakukan berdasarkan permohonan atau inisiatif. Pemohon dapat berupa orang perseorangan; kelompok masyarakat; badan hukum/badan usaha; instansi pemerintah; dan/atau lembaga negara. Permohonan paling sedikit memuat identitas pemohon; informasi perkara; dan alasan dilakukan pemantauan. Analisis terhadap permohonan dilakukan untuk memeriksa atau menilai kewenangan Komisi Yudisial; kelengkapan dokumen permohonan; adanya dugaan pelanggaran KEPPH; adanya potensi merendahkan kehormatan hakim; menarik perhatian publik; perkembangan aktual hukum di masyarakat; dan/atau keberlangsungan perkara yang dimohonkan untuk dilakukan pemantauan. Pemantauan dilaksanakan oleh pegawai pada unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi pemantauan perilaku hakim; penghubung; masyarakat sebagai pribadi atau organisasi dalam bentuk organisasi masyarakat, organisasi sosial, kampus, atau pers, yang telah bekerja sama dengan Komisi Yudisial. Dalam melaksanakan pemantauan, petugas pemantau melakukan perekaman audio dan/aatu visual terhadap proses persidangan; informasi pengadilan; informasi perkara; dan/atau kondisi dan layanan pengadilan. Laporan pemantauan paling sedikit memuat dasar pemantauan; identitas perkara pelaksanaan pemantauan; hasil pemantauan; analisis hasil pemantauan; Kesimpulan; saran; dan data pendukung. Dalam hal ditemukan adanya perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat Hakim, Petugas Pemantau menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

CATATAN

:

  •  

Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu tanggal 3 April 2024 dan ditetapkan pada tanggal 19 Maret 2024.



Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemantauan Perilaku Hakim Unduh Dokumen (443.3 KB) Peraturan Komisi Yudisial Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemantauan Perilaku Hakim

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Perubahan Peraturan

Perubahan Judul Tahun Terbit Status
Data tidak ditemukan

Keterangan Tambahan

Data tidak ditemukan
Produk Hukum ini telah dilihat: 1182 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 1095 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak