Jenis Peraturan | Peraturan Komisi Yudisial |
Judul | Peraturan Komisi Yudisial Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemantauan Perilaku Hakim |
T.E.U Badan | Indonesia Komisi Yudisial |
Nomor | 3 |
Singkatan Jenis | |
Sumber | |
Subjek | |
Bidang Hukum | |
Urusan Pemerintahan | |
Tahun Terbit | 2024 |
Tempat Terbit | Indonesia |
Tangal Penetapan | 19 Maret 2024 |
Tangal Pengundangan | 3 April 2024 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Indonesia |
Penanda Tangan | |
Pemrakarsa | |
Status | Berlaku |
KOMISI YUDISIAL – PERILAKU HAKIM |
|||
2024 |
|||
PERKY No. 3, BN 2024/ No. 188, 9 HLM. |
|||
PERATURAN KOMISI YUDISIAL TENTANG PEMANTAUAN PERILAKU HAKIM |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
Komisi Yudisial mempunyai peranan penting dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim demi tegaknya hukum dan keadilan. Untuk menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta perilaku hakim perlu dilakukan pemantauan dan pengawasan perilaku hakim oleh Komisi Yudisial sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, sehingga perlu menetapkan Peraturan Komisi Yudisial tentang Pemantauan Perilaku Hakim. |
- |
Dasar hukum UUD Tahun 1945; UU No. 22 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 2011; PERKY No. 7 Tahun 2013. |
||
- |
Dalam Peraturan Komisi Yudisial ini diatur tentang pemantauan perilaku hakim. Pemantauan dapat dilakukan berdasarkan permohonan atau inisiatif. Pemohon dapat berupa orang perseorangan; kelompok masyarakat; badan hukum/badan usaha; instansi pemerintah; dan/atau lembaga negara. Permohonan paling sedikit memuat identitas pemohon; informasi perkara; dan alasan dilakukan pemantauan. Analisis terhadap permohonan dilakukan untuk memeriksa atau menilai kewenangan Komisi Yudisial; kelengkapan dokumen permohonan; adanya dugaan pelanggaran KEPPH; adanya potensi merendahkan kehormatan hakim; menarik perhatian publik; perkembangan aktual hukum di masyarakat; dan/atau keberlangsungan perkara yang dimohonkan untuk dilakukan pemantauan. Pemantauan dilaksanakan oleh pegawai pada unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi pemantauan perilaku hakim; penghubung; masyarakat sebagai pribadi atau organisasi dalam bentuk organisasi masyarakat, organisasi sosial, kampus, atau pers, yang telah bekerja sama dengan Komisi Yudisial. Dalam melaksanakan pemantauan, petugas pemantau melakukan perekaman audio dan/aatu visual terhadap proses persidangan; informasi pengadilan; informasi perkara; dan/atau kondisi dan layanan pengadilan. Laporan pemantauan paling sedikit memuat dasar pemantauan; identitas perkara pelaksanaan pemantauan; hasil pemantauan; analisis hasil pemantauan; Kesimpulan; saran; dan data pendukung. Dalam hal ditemukan adanya perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat Hakim, Petugas Pemantau menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||
CATATAN |
: |
|
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu tanggal 3 April 2024 dan ditetapkan pada tanggal 19 Maret 2024. |
Judul | Berkas | Tautan | Keterangan |
---|---|---|---|
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemantauan Perilaku Hakim | Unduh Dokumen (443.3 KB) | Peraturan Komisi Yudisial Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemantauan Perilaku Hakim |
Judul | Tahun Terbit | Jenis | Status |
---|
Perubahan | Judul | Tahun Terbit | Status |
---|