Jenis Peraturan | Peraturan Komisi Yudisial |
Judul | Peraturan Komisi Yudisial Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial |
T.E.U Badan | |
Nomor | 3 |
Singkatan Jenis | |
Sumber | |
Subjek | |
Bidang Hukum | |
Urusan Pemerintahan | |
Tahun Terbit | 2018 |
Tempat Terbit | Indonesia |
Tangal Penetapan | 29 Juni 2018 |
Tangal Pengundangan | 29 Juni 2018 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Indonesia |
Penanda Tangan | |
Pemrakarsa | |
Status | Berlaku |
KOMISI YUDISIAL – PEMILIHAN PIMPINAN |
|||
2018 |
|||
PERKY No. 3, BN -/ No. -, 6 HLM. |
|||
PERATURAN KOMISI YUDISIAL TENTANG TATA CARA PEMILIHAN PIMPINAN KOMISI YUDISIAL |
|||
ABSTRAK |
- |
Dalam Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan mengenai aturan tata cara pemilihan pimpinan Komisi Yudisial sehingga perlu diganti, oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Komisi Yudisial tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial. |
|
- |
Dasar hukum Peraturan Komisi Yudisial ini adalah UUD Tahun 1945; UU No. 22 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 2011. |
||
- |
Dalam Peraturan Komisi Yudisial ini diatur tentang tata cara pemilihan pimpinan Komisi Yudisial. Pemilihan Pimpinan diselenggarakan dalam rapat pemilihan Pimpinan yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua Komisi Yudisial. Pengambilan keputusan pemilihan Pimpinan dilakukan dengan cara musyawarah mufakat dalam rapat yang tertutup untuk umum. Dalam hal pengambilan keputusan tidak mencapai mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara dalam rapat yang terbuka untuk umum.Calon Pimpinan yang dinyatakan terpilih, ditetapkan menjadi ketua dan wakil ketua dengan Keputusan Ketua Komisi Yudisial. Pimpinan memegang jabatan selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya. Selama belum ditetapkan Pimpinan paruh pertama, Komisi Yudisial dipimpin oleh Pimpinan sementara yang dipilih dari Anggota Komisi Yudisial yang tertua usianya sebagai ketua dan Anggota Komisi Yudisial yang termuda usianya sebagai wakil ketua sampai ditetapkannya Pimpinan terpilih. |
||
CATATAN |
: |
- - |
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada tanggal 29 Juni 2018. Pada saat Peraturan Komisi Yudisial ini berlaku, Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Judul | Berkas | Tautan | Keterangan |
---|---|---|---|
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial | Unduh Dokumen (80 bytes) | Peraturan Komisi Yudisial Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial |
Judul | Tahun Terbit | Jenis | Status |
---|
Perubahan | Judul | Tahun Terbit | Status |
---|