JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman dan Tata Cara Kerja Sama Antar Lembaga Komisi Yudisial Republik Indonesia

Meta Data

Jenis Peraturan Peraturan Komisi Yudisial
Judul Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman dan Tata Cara Kerja Sama Antar Lembaga Komisi Yudisial Republik Indonesia
T.E.U Badan Indonesia, Komisi Yudisial
Nomor 2
Singkatan Jenis PerKY
Sumber
Subjek
Bidang Hukum
Urusan Pemerintahan
Tahun Terbit 2024
Tempat Terbit Indonesia
Tangal Penetapan 15 Maret 2024
Tangal Pengundangan
Bahasa Indonesia
Lokasi Indonesia
Penanda Tangan
Pemrakarsa
Status Berlaku

Abstrak

KOMISI YUDISIAL – KERJA SAMA 

2024

PERKY No. 2, BN -/ No. -, 2 HLM.

PERATURAN KOMISI YUDISIAL TENTANG PENCABUTAN PERATURAN KOMISI YUDISIAL NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN DAN TATA CARA KERJA SAMA ANTAR LEMBAGA KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA

  ABSTRAK

 

-

Peraturan Komisi Yudisial Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman dan Tata Cara Kerja Sama Antar Lembaga Komisi Yudisial republik Indonesia sudah tidak relevan dan tidak dapat mengakomodir kebutuhan organisasi mengenai tata cara kerja sama antar Lembaga di Komisi Yudisial sehingga perlu dicabut. Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman dan Tata Cara Kerja Sama Antar Lembaga Komisi Yudisial Republik Indonesia. 

   

-

Dasar hukum Peraturan Komisi Yudisial ini adalah UUD Tahun 1945; UU No. 22 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 2011.

   

-

Dalam Peraturan Komisi Yudisial ini diatur tentang pencabutan peraturan Komisi Yudisial Nomor 6 Tahun 2011 tentang pedoman dan tata cara kerja sama antar lembaga Komisi Yudisial Republik Indonesia. Peraturan Komisi Yudisial Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman dan Tata Cara Kerja Sama Antar Lembaga Komisi Yudisial Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

CATATAN

:

-


-

Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu tanggal 15 Maret 2024.

Pada saat Peratura Komisi Yudisial ini mulai berlaku, Peraturan Komisi Yudisial Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman dan Tata Cara Kerja Sama Antar Lembaga Komisi Yudisial Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman dan Tata Cara Kerja Sama Antar Lembaga Komisi Yudisial Republik Indonesia Unduh Dokumen (2.22 KB) Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman dan Tata Cara Kerja Sama Antar Lembaga Komisi Yudisial Republik Indonesia

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Perubahan Peraturan

Perubahan Judul Tahun Terbit Status
Data tidak ditemukan

Keterangan Tambahan

Data tidak ditemukan
Produk Hukum ini telah dilihat: 2509 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 1734 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak