JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Anggota Komisi Yudisial

Meta Data

Jenis Peraturan Peraturan Komisi Yudisial
Judul Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Anggota Komisi Yudisial
T.E.U Badan
Nomor 2
Singkatan Jenis
Sumber
Subjek
Bidang Hukum
Urusan Pemerintahan
Tahun Terbit 2018
Tempat Terbit Indonesia
Tangal Penetapan 14 Maret 2018
Tangal Pengundangan 14 Maret 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Indonesia
Penanda Tangan
Pemrakarsa
Status Berlaku

Abstrak

KOMISI YUDISIAL – KODE ETIK 

2018

PERKY No. 2, BN 2018/ No. 530, 11 HLM.

PERATURAN KOMISI YUDISIAL TENTANG KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU ANGGOTA KOMISI YUDISIAL

  ABSTRAK

 

-

Untuk menjaga kehormatan dan martabat Angggota Komisi Yudisial dalam menjalankan wewenang dan tugas, perlu disusun kode etik dan pedoman perilaku Anggota Komisi Yudisial. Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2005 tentang Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku Anggota Komisi Yudisial masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan hukum terkait kode etik dan pedoman perilaku Anggota Komisi Yudisial, sehingga perlu menetapkan Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Anggota Komisi Yudisial.

   

-

Dasar hukum Peraturan Komisi Yudisial ini adalah UU No. 22 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 2011; UU No. 28 Tahun 1999. 

   

-

Dalam Peraturan Komisi Yudisial ini diatur tentang kode etik dan pedoman perilaku anggota Komisi Yudisial. Kode Etik dan Pedoman Perilaku Anggota Komisi Yudisial berlandaskan asas umum penyelenggaraan negara dan sumpah jabatan Anggota Komisi Yudisial. Komitmen moral Anggota Komisi Yudisial terdiri atas bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan bertanggung jawab kepada masyarakat; dan bekerja dengan sungguh-sungguh dan memiliki komitmen kolektif dengan mengutamakan keteladanan kepemimpinan yang jujur dan profesional. Kode Etik dan Pedoman Perilaku Anggota Komisi Yudisial memuat prinsip dan penerapan, yang terdiri atas adil; bertanggung jawab; berintegritas; mandiri; professional; dan terbuka. Penerapan Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Anggota Komisi Yudisial diuraikan dalam bentuk kewajiban dan larangan. Anggota Komisi Yudisial yang terbukti melakukan pelanggaraan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Anggota Komisi Yudisial diberikan sanksi oleh Dewan Kehormatan Komisi Yudisial, yang terdiri atas sanksi ringan; sanksi sedang; dan sanksi berat. 

CATATAN

:

-


-

Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu tanggal 19 April 2018 dan ditetapkan pada tanggal 14 Maret 2018.

Pada saat Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku, Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2005 tentang Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku Anggota Komisi Yudisial, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Anggota Komisi Yudisial Unduh Dokumen (113 bytes) Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Anggota Komisi Yudisial

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Perubahan Peraturan

Perubahan Judul Tahun Terbit Status
Data tidak ditemukan

Keterangan Tambahan

Data tidak ditemukan
Produk Hukum ini telah dilihat: 193 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 60 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak