JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Agung

Meta Data

Jenis Peraturan Peraturan Komisi Yudisial
Judul Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Agung
T.E.U Badan Indonesia, Komisi Yudisial
Nomor 1
Singkatan Jenis PerKY
Sumber BN 2026 (135): 5 Hlm.
Subjek Seleksi Calon Hakim Agung
Bidang Hukum Hukum Tata Negara
Urusan Pemerintahan Kekuasaan Kehakiman
Tahun Terbit 2026
Tempat Terbit Jakarta
Tangal Penetapan 3 Maret 2026
Tangal Pengundangan 4 Maret 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Subbagian Hukum dan Organisasi
Penanda Tangan Abdul Chair Ramadhan
Pemrakarsa Biro Rekrutmen, Advokasi dan Peningkatan Kapasitas Hakim
Status Berlaku

Abstrak

KOMISI YUDISIAL– SELEKSI CALON HAKIM AGUNG

2026

PERKY NO. 1, BN 2026/No. 153, 5 HLM.

PERATURAN KOMISI YUDISIAL NOMOR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI YUDISIAL NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG SELEKSI CALON HAKIM AGUNG.

  ABSTRAK

 

-

Peraturan Komisi Yudisial ini ditetapkan karena persyaratan yang diwajibkan bagi calon hakim agung perlu disesuaikan, khususnya terkait kelengkapan administrasi mengenai surat keterangan penjatuhan sanksi dan surat rekomendasi bagi calon hakim agung, sehingga perlu menetapkan Peraturan Komisi Yudisial tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Agung.

 

 

-

Dasar hukum Peraturan Komisi Yudisial ini adalah UUD Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 2011; PERKY No. 2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERKY No. 1 Tahun 2025.

 

 

-

Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf g dan ayat (3) mengenai persyaratan tidak pernah dijatuhi sanksi sedang atau sanksi berat akibat melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bagi calon hakim agung dari jalur karier, serta kelengkapan administrasi yang harus dilampirkan dalam usulan calon hakim agung, termasuk surat keterangan tidak pernah dijatuhi sanksi sedang/berat dan surat keterangan tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin.

 

 

-

Peraturan ini juga mengubah ketentuan Pasal 9 mengenai karya profesi yang wajib diserahkan oleh calon hakim agung yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, dengan menghapus kewajiban penyerahan salinan Putusan/Tuntutan/gugatan tertentu sebagaimana diatur pada ayat (1) huruf a dan menghapus ayat (3); serta mengubah Lampiran II mengenai Teknik Pelaksanaan Seleksi Calon Hakim Agung dan Lampiran III mengenai Format Kelengkapan Administrasi.

 CATATAN

:

-

Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 4 Maret 2026.

 

 

-

Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Agung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2025.

 

 

-

Peraturan ini dilengkapi dengan 35 hlm lampiran (Lampiran II dan Lampiran III).

Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Seleksi Calon Hakim Agung Unduh Dokumen (2.11 MB)
Position Paper Peraturan Perubahan Kedua Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Agung Unduh Dokumen (226.97 KB)
Rancangan Peraturan Perubahan Kedua Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Agung Unduh Dokumen (199.96 KB)

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Perubahan Peraturan

Perubahan Judul Tahun Terbit Status
Data tidak ditemukan

Keterangan Tambahan

Data tidak ditemukan
Produk Hukum ini telah dilihat: 2566 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 2580 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak