JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia Di Mahkamah Agung

Meta Data

Jenis Peraturan Peraturan Komisi Yudisial
Judul Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia Di Mahkamah Agung
T.E.U Badan Indonesia, Komisi Yudisial
Nomor 1
Singkatan Jenis
Sumber
Subjek
Bidang Hukum
Urusan Pemerintahan
Tahun Terbit 2024
Tempat Terbit Indonesia
Tangal Penetapan 16 Januari 2024
Tangal Pengundangan 16 Januari 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Indonesia
Penanda Tangan
Pemrakarsa
Status Berlaku

Abstrak

KOMISI YUDISIAL – SELEKSI CALON HAKIM

2024

PERKY No. 1, BN -, 7 HLM.

PERATURAN KOMISI YUDISIAL TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI YUDISIAL NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA SELEKSI CALON HAKIM AD HOC HAK ASASI MANUSIA DI MAHKAMAH AGUNG

  ABSTRAK

 

-

Dalam Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia di Mahkamah Agung masih perlu dilakukan penyempurnaan terhadap persyaratan administrasi Seleksi Calon hakim ad hoc HAM, berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Komisi Yudisial tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Cara Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Hak asasi Manusia di Mahkamah Agung.

   

-

Dasar hukum Peraturan Komisi Yudisial ini adalah UUD Tahun 1945; UU No. 26 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 2011; PERPRES No. 68 Tahun 2012.

   

-

Dalam Peraturan Komisi Yudisial ini diatur tentang perubahan atas peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 tahun 2022 tentang tata cara seleksi calon hakim ad hoc hak asasi manusia di Mahkamah Agung. Untuk dapat mengikuti seleksi calon hakim ad hoc HAM, peserta harus memenuhi persyaratan yaitu Warga Negara Indonesia; bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; berumur paling rendah 50 (lima puluh) tahun; berpendidikan paling rendah S1 Sarjana Hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum; sehat jasmani dan rohani; berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; dan memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang Hak Asasi Manusia. Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia di Mahkamah Agung diubah sebagaimana tercantung dalam lampiran Peraturan Komisi ini. 

CATATAN

:

-


-

Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu tanggal 16 Januari 2024.

Berlakunya peraturan ini, mengubah peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia di Mahkamah Agung



Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia Di Mahkamah Agung Unduh Dokumen (1.31 KB) Peraturan Komisi Yudisial tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia Di Mahkamah Agung

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Perubahan Peraturan

Perubahan Judul Tahun Terbit Status
Data tidak ditemukan

Keterangan Tambahan

Data tidak ditemukan
Produk Hukum ini telah dilihat: 121 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 74 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak