Jenis Peraturan | Peraturan Komisi Yudisial |
Judul | Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia di Mahkamah Agung |
T.E.U Badan | |
Nomor | 1 |
Singkatan Jenis | |
Sumber | |
Subjek | |
Bidang Hukum | |
Urusan Pemerintahan | |
Tahun Terbit | 2022 |
Tempat Terbit | Indonesia |
Tangal Penetapan | 26 Agustus 2022 |
Tangal Pengundangan | 26 Agustus 2022 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Indonesia |
Penanda Tangan | |
Pemrakarsa | |
Status | Berlaku |
KOMISI YUDISIAL – SELEKSI CALON HAKIM |
|||
2022 |
|||
PERKY No. 1, BN -/ No. -, 44 HLM. |
|||
PERATURAN KOMISI YUDISIAL TENTANG TATA CARA SELEKSI CALON HAKIM AD HOC HAK ASASI MANUSIA DI MAHKAMAH AGUNG |
|||
ABSTRAK |
- |
Dalam rangka menjalankan ketentuan Pasal 13 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, perlu disusun mekanismen seleksi calon Hakim ad hoc Hak Asasi Manusia di Mahkamah Agung. Sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut untuk memberikan kepastian hukum perlu menetapkan Peraturan Komisi Yudisial tentang Tata Cara Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi manusia di Mahkamah Agung. |
|
- |
Dasar hukum Peraturan Komisi Yudisial ini adalah UUD Tahun 1945; UU No. 26 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 2011; PERPRES No. 68 Tahun 2012. |
||
- |
Dalam Peraturan Komisi Yudisial ini diatur tentang tata cara seleksi calon hakim ad hoc hak asasi manusia di Mahkamah Agung. Untuk dapat mengikuti seleksi calon hakim ad hoc HAM, peserta harus memenuhi persyaratan yaitu Warga Negara Indonesia; bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; berumur paling rendah 50 (lima puluh) tahun; berpendidikan paling rendah S1 Sarjana Hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum; sehat jasmani dan rohani; berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; dan memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang Hak Asasi Manusia. Uji kelayakan dilakukan untuk menentukan kelayakan Calon Hakim ad hoc HAM yang terdiri atas seleksi kualitas; seleksi kesehatan dan kepribadian; dan wawancara. Pelaksanaan asesmen kepribadian dan kompetensi terhadap calon hakim ad hoc HAM berpedoman kepada Kamus Kompetensi Hakim Agung sepanjang belum ditetapkannya Kamus Kompetensi Hakim ad hoc HAM berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Komisi ini. |
||
CATATAN |
: |
- - |
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu pada tanggal 26 Agustus 2022. Peraturan ini diubah dengan PERKY No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara seleksi Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia Di Mahkamah Agung. |
Judul | Berkas | Tautan | Keterangan |
---|---|---|---|
Test Berkas | Unduh Dokumen (2.96 KB) | ||
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia di Mahkamah Agung | Unduh Dokumen (1.68 KB) | Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia di Mahkamah Agung |
Judul | Tahun Terbit | Jenis | Status |
---|
Perubahan | Judul | Tahun Terbit | Status |
---|