JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Komisi Yudisial Tahun 2020 - 2024

Meta Data

Jenis Peraturan Peraturan Komisi Yudisial
Judul Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Komisi Yudisial Tahun 2020 - 2024
T.E.U Badan
Nomor 1
Singkatan Jenis
Sumber
Subjek
Bidang Hukum
Urusan Pemerintahan
Tahun Terbit 2020
Tempat Terbit Indonesia
Tangal Penetapan 11 Mei 2020
Tangal Pengundangan 11 Mei 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Indonesia
Penanda Tangan
Pemrakarsa
Status Berlaku

Abstrak

KOMISI YUDISIAL – RENCANA STRATEGIS

2020

PERKY No. 1, BN -/ No. -, 92 HLM.

PERATURAN KOMISI YUDISIAL TENTANG RENCANA STRATEGIS KOMISI YUDISIAL TAHUN 2020-2024 

  ABSTRAK

 

-

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, dan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2020-2024, dipandang perlu menetapkan Peraturan Komisi Yudisial tentang Rencana Strategis Komisi Yudisial Tahun 2020-2024

   

-

Dasar hukum Peraturan Komisi Yudisial ini adalah UU No. 25 Tahun 2004; PP No. 40 Tahun 2006; PERPRES No. 18 Tahun 2020; Permen PPN/Kepala Bappenas No. 5 Tahun 2019.

   

-

Dalam Peraturan Komisi Yudisial ini diatur tentang Rencana Strategis Komisi Yudisial Tahun 2020-2024. Rencana Strategis Komisi Yudisial Tahun 2020-2024 adalah dokumen perencanaan Komisi Yudisial untuk periode 5 (lima) tahunyakni tahun 2020 sampai dengan tahun 2024, yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024. Data dan informasi kinerja Rencana Strategis Komisi Yudisial Tahun 2020-2024 yang termuat dalam Sistem Informasi KRISNA-Renstra merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen Rencana Strategis Komisi Yudisial Tahun 2020-2024. Komisi Yudisial Republik Indonesia mempunyai wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan; Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim; menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersamasama dengan Mahkamah Agung; menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

CATATAN

:

  •  

Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu pada tanggal 11 Mei 2020.



Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Komisi Yudisial Tahun 2020 - 2024 Unduh Dokumen (1.61 KB) Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Komisi Yudisial Tahun 2020 - 2024

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Perubahan Peraturan

Perubahan Judul Tahun Terbit Status
Data tidak ditemukan

Keterangan Tambahan

Berlakunya peraturan ini mencabut Peraturan Sekretasi Jenderal Komisi Yudisial Nomor 7 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Komisi Yudisial Tahun 2015-2019.
Produk Hukum ini telah dilihat: 243 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 66 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak