Jenis Peraturan | Peraturan Komisi Yudisial |
Judul | Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Komisi Yudisial Tahun 2020 - 2024 |
T.E.U Badan | |
Nomor | 1 |
Singkatan Jenis | |
Sumber | |
Subjek | |
Bidang Hukum | |
Urusan Pemerintahan | |
Tahun Terbit | 2020 |
Tempat Terbit | Indonesia |
Tangal Penetapan | 11 Mei 2020 |
Tangal Pengundangan | 11 Mei 2020 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Indonesia |
Penanda Tangan | |
Pemrakarsa | |
Status | Berlaku |
KOMISI YUDISIAL – RENCANA STRATEGIS |
|||
2020 |
|||
PERKY No. 1, BN -/ No. -, 92 HLM. |
|||
PERATURAN KOMISI YUDISIAL TENTANG RENCANA STRATEGIS KOMISI YUDISIAL TAHUN 2020-2024 |
|||
ABSTRAK |
- |
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, dan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2020-2024, dipandang perlu menetapkan Peraturan Komisi Yudisial tentang Rencana Strategis Komisi Yudisial Tahun 2020-2024 |
|
- |
Dasar hukum Peraturan Komisi Yudisial ini adalah UU No. 25 Tahun 2004; PP No. 40 Tahun 2006; PERPRES No. 18 Tahun 2020; Permen PPN/Kepala Bappenas No. 5 Tahun 2019. |
||
- |
Dalam Peraturan Komisi Yudisial ini diatur tentang Rencana Strategis Komisi Yudisial Tahun 2020-2024. Rencana Strategis Komisi Yudisial Tahun 2020-2024 adalah dokumen perencanaan Komisi Yudisial untuk periode 5 (lima) tahunyakni tahun 2020 sampai dengan tahun 2024, yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024. Data dan informasi kinerja Rencana Strategis Komisi Yudisial Tahun 2020-2024 yang termuat dalam Sistem Informasi KRISNA-Renstra merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen Rencana Strategis Komisi Yudisial Tahun 2020-2024. Komisi Yudisial Republik Indonesia mempunyai wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan; Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim; menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersamasama dengan Mahkamah Agung; menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). |
||
CATATAN |
: |
|
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu pada tanggal 11 Mei 2020. |
Judul | Berkas | Tautan | Keterangan |
---|---|---|---|
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Komisi Yudisial Tahun 2020 - 2024 | Unduh Dokumen (1.61 KB) | Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Komisi Yudisial Tahun 2020 - 2024 |
Judul | Tahun Terbit | Jenis | Status |
---|
Perubahan | Judul | Tahun Terbit | Status |
---|