JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi

Meta Data

Jenis Peraturan Peraturan Komisi Yudisial
Judul Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi
T.E.U Badan
Nomor 1
Singkatan Jenis
Sumber
Subjek
Bidang Hukum
Urusan Pemerintahan
Tahun Terbit 2018
Tempat Terbit Indonesia
Tangal Penetapan 14 Maret 2018
Tangal Pengundangan 14 Maret 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Indonesia
Penanda Tangan
Pemrakarsa
Status Berlaku

Abstrak

KOMISI YUDISIAL – TATA KELOLA 

2018

PERKY No. 1, BN 2018/ No. 443, 9 HLM.

PERATURAN KOMISI YUDISIAL TENTANG TATA KELOLA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

  ABSTRAK

 

-

Untuk mendukung pelaksanaan wewenang dan tugas Komisi Yudisial, diperlukan perencanaan dan implementasi teknologi informasi dan komunikasi yang harmonis dan terintegrasi sebagaimana dimuat dalam Cetak Biru Teknologi Informasi Komisi Yudisial RI 2015- 2019. Untuk melaksanakan Cetak Biru Teknologi Informasi Komisi Yudisial RI 2015-2019, perlu disusun tata kelola teknologi informasi dan komunikasi, sehingga perlu menetapkan Peraturan Komisi Yudisial tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi. 

   

-

Dasar hukum Peraturan Komisi Yudisial ini adalah UU No. 22 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 2011; UU No. 11 Tahun 2008; PP No. 82 Tahun 2012.

   

-

Dalam Peraturan Komisi Yudisial ini diatur tentang tata Kelola teknologi informasi dan komunikasi. Tata Kelola TIK (Information Communication Technology governance) adalah suatu proses merencanakan, mengelola, mengatur dan mengontrol sumber daya TIK sesuai dengan tujuan organisasi. Pengelolaan TIK (Information Communication Technology Management) adalah suatu mekanisme organisasi TIK dalam mengelola sumber daya teknologi informasi agar dapat selaras dan sesuai dalam memenuhi kebutuhan organisasi. Tata Kelola TIK di Komisi Yudisial dilaksanakan berdasarkan asas terpadu, aman, dan akuntabel. Tata Kelola TIK bertujuan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Yudisial melalui penerapan teknologi informasi komunikasi. Ruang lingkup Tata Kelola TIK meliputi arsitektur TIK; manajemen risiko; manajemen sumber daya; dan pengamanan informasi. Struktur pelaksana Tata Kelola TIK terdiri atas Pengarah; Kepala Pengamanan Informasi (Chief Information Officer); Kepala Teknologi Informasi (Chief Technology Officer); Pengelola TIK; dan Pengguna TIK.

CATATAN

:

  •  

Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu tanggal 3 April 2018 dan ditetapkan pada tanggal 14 Maret 2018.



Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Unduh Dokumen (119 bytes) Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Perubahan Peraturan

Perubahan Judul Tahun Terbit Status
Data tidak ditemukan

Keterangan Tambahan

Data tidak ditemukan
Produk Hukum ini telah dilihat: 179 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 53 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak