| Jenis Peraturan | Peraturan Gubernur |
| Judul | Peraturan Gubernur Lampung Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 39 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 |
| T.E.U Badan | Lampung (Provinsi) |
| Nomor | 9 |
| Singkatan Jenis | PERGUB |
| Sumber | jdih.lampungprov.go.id 2025 (10) : 4 Hlm |
| Subjek | Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 |
| Bidang Hukum | Hukum Tata Negara |
| Urusan Pemerintahan | Pemerintahan Daerah |
| Tahun Terbit | 2025 |
| Tempat Terbit | Biro Hukum Pemerintah Provinsi Lampung |
| Tangal Penetapan | 29 April 2025 |
| Tangal Pengundangan | 29 April 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Biro Hukum Pemerintah Provinsi Lampung |
| Penanda Tangan | Gubernur Lampung |
| Pemrakarsa | |
| Status | Berlaku |
PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG - PERUBAHAN KEDUA ATAS PENJABARAN APBD TAHUN 2025
2025
PERGUB.NO 9/2025,BD PL 2025/NO 10, 4 HLM.
PERATURAN GUBERNUR LAMPUNG TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR LAMPUNG NOMOR 39 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025
ABSTRAK : bahwa untuk menindaklanjuti dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Perkara Nomor 2O/PHPU.BUP-XXIII/2O25 yang memutuskan membatalkan Putusan KPU Kabupaten Pesawaran Nomor 1635 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Pesawaran tahun 2024, dan juga mendiskualifikasi Calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Hi, Aries Sandi Darma Putra, S.H, M.H,) dari Kepesertaan dalam Pemilihan serta memerintahkan untuk diselenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) yang harus sudah selesai diselenggarakan dalam tenggang waktu 9O (sembilan puluh) hari sejak putusan ditetapkan serta Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/ 1539/SJ Hal Pendanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara Ulang (PSU) Pada APBD TA 2025, maka perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Lampung tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Dasar Hukum Pergub Ini Adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945,UU No 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Perpu No 3 Tahun 1964,UU No 17 Tahun 20O3, UU No 1 Tahun 2OO4, UU No 25 Tahun 2OO4, UU No 33 Tahun 2004, UU No 23 Tahun sebagaimana telah diubah dengan beberapa kali terakhir UU No 6 tahun 2023 tentang PP No 2 Tahun 2022, UU No 1 Tahun 2022,PP No 18 Tahun 2016, PP No 2 Tahun 20l8, PP No 12 Tahun 2019,Perpres No 33 Tahun 2O20, Perpres No 201 Tahun 2024, Permendagri No 9O Tahun 2019, Permendagri No 77 tahlun 2O2O, Permendagri 59 Tahun 2O2l, Permenkeu No lO Tahun 2023, Permendagri No 15 Tahun 2O24, Perda Provinsi Lampung No 6 Tahun 2OO7;
Materi Pokok : Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 yang terdapat perubahan Ketentuan Pasal 27 terkait dengan Anggaran Belanja Tidak Terduga, Pasal 28 terkait dengan Anggaran Belanja Transfer direncanakan berupa Belanja Bagi Hasil Kepada Pemerintahan Kabupaten / Kota serta Belanja Bantuan Kepada Pemerintahan Kabupaten / Kota dan Pasal 34 terkait dengan Pelaksanaan Penjabaran APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 ditetapkan dalam Peraturan ini.
Catatan : - Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 29 April 2025.
| Judul | Berkas | Tautan | Keterangan |
|---|---|---|---|
| Peraturan Gubernur Lampung Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 | Unduh Dokumen (198.11 KB) | Buka Tautan | Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 |
| Judul | Tahun Terbit | Jenis | Status |
|---|
| Perubahan | Judul | Tahun Terbit | Status |
|---|


