JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Meta Data

Jenis Peraturan Peraturan Gubernur
Judul Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang
T.E.U Badan Jawa Tengah (Provinsi)
Nomor 25
Singkatan Jenis PERGUB
Sumber BD PROVINSI JAWA TENGAH 2024 (25): 23 Hlm
Subjek Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Bidang Hukum Pidana
Urusan Pemerintahan Pemerintahan Daerah
Tahun Terbit 2024
Tempat Terbit Semarang
Tangal Penetapan 29 Agustus 2024
Tangal Pengundangan 29 Agustus 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Penanda Tangan Nana Sujana
Pemrakarsa Gubernur
Status Berlaku

Abstrak

Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Maksud pembentukan Peraturan Gubernur ini adalah sebagai pedoman dan bentuk kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dalam mewujudkan pencegahan dan penanganan Korban Perdagangan Orang secara komprehensif dan terintegrasi. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan menjamin upaya pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Daerah, perlu Langkah Pemerintah Daerah secara komprehensif dan terpadu dan terintegrasi guna mencegah dan menangani Tindak Pidana Perdagangan Orang. bahwa sesuai ketentuan Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pemerintah Daerah berkewajiban membuat kebijakan, program, kegiatan, dan mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan masalah perdagangan orang. Ringkasan muatan materi dalam peraturan ini meliputi upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang melalui upaya preemtif, upaya preventif, rencana aksi daerah, pembentukan gugus tugas pencegahan dan penanganan TPPO baik tingkat daerah maupun tingkat Kabupaten dan Kota, pelayanan terpadu, pusat pelayanan terpadu, peran serta masayarakat serta monitoring, evaluasi dan pengawasan.

Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Unduh Dokumen (570.37 KB)

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Perubahan Peraturan

Perubahan Judul Tahun Terbit Status
Data tidak ditemukan

Keterangan Tambahan

Data tidak ditemukan
Produk Hukum ini telah dilihat: 3 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 1 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak