Abstrak
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Maksud pembentukan Peraturan Gubernur ini adalah sebagai pedoman dan bentuk kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dalam mewujudkan pencegahan dan penanganan Korban Perdagangan Orang secara komprehensif dan terintegrasi. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan menjamin upaya pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Daerah, perlu Langkah Pemerintah Daerah secara komprehensif dan terpadu dan terintegrasi guna mencegah dan menangani Tindak Pidana Perdagangan Orang. bahwa sesuai ketentuan Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pemerintah Daerah berkewajiban membuat kebijakan, program, kegiatan, dan mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan masalah perdagangan orang. Ringkasan muatan materi dalam peraturan ini meliputi upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang melalui upaya preemtif, upaya preventif, rencana aksi daerah, pembentukan gugus tugas pencegahan dan penanganan TPPO baik tingkat daerah maupun tingkat Kabupaten dan Kota, pelayanan terpadu, pusat pelayanan terpadu, peran serta masayarakat serta monitoring, evaluasi dan pengawasan.
Berkas Peraturan
| Judul |
Berkas |
Tautan |
Keterangan |
| Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Unduh Dokumen
(570.37 KB)
|
|
|
Peraturan Terkait
| Judul |
Tahun Terbit |
Jenis |
Status |
Data tidak ditemukan
Perubahan Peraturan
| Perubahan |
Judul |
Tahun Terbit |
Status |
Data tidak ditemukan
Keterangan Tambahan
Data tidak ditemukan