| ABSTRAK: |
-a. bahwa penyelenggaraan ketenagakerjaan merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap Tenaga Kerja, pengupahan, dan kesejahteraan Pekerja/Buruh, untuk mewujudkan hak-hak Tenaga Kerja dan kesamaan perlakuan tanpa diskriminatif; b. bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan daerah, menumbuhkembangkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat, penyelenggaraan ketenagakerjaan diharapkan mampu menciptakan pemerataan kesempatan kerja dan peningkatkan kualitas Tenaga Kerja yang produktif dan berdaya saing, sehingga diperlukan kebijakan pembangunan bidang ketenagakerjaan sebagai upaya peningkatan pelindungan hak dan kesejahteraan bagi Pekerja/Buruh serta upaya penciptaan lapangan pekerjaan seluas-luasnya di tengah persaingan yang kompetitif, tuntutan globalisasi ekonomi, dan transformasi teknologi informasi; c. bahwa penyelenggaraan dan pembangunan ketenagakerjaan di Provinsi Nusa Tenggara Barat menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pengusaha, dan masyarakat, untuk itu harus dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkesinambungan, sehingga diperlukan regulasi yang secara adaptif mampu menjawab tantangan dan dinamika ketenagakerjaan di Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022; UU Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; UU Nomor 8 Tahun 2016; UU Nomor 20 Tahun 2022; PP Nomor 31 Tahun 2006; PP Nomor 15 Tahun 2007; PP Nomor 35 Tahun 2021; PP Nomor 36 Tahun 2021; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2013; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 39 Tahun 2016; Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 8 Tahun 2021
- Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dengan ruang lingkup meliputi a. tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Daerah; b. perencanaan Tenaga Kerja dan Informasi Ketenagakerjaan; c. pelatihan Kerja; d. penempatan Tenaga Kerja dan perluasan kesempatan kerja; e. penggunaan Tenaga Kerja Asing; f. hubungan Kerja, Perjanjian Kerja, dan Pemutusan hubungan Kerja; g. perlindungan Tenaga Kerja, pengupahan, dan kesejahteraan Pekerja/Buruh; h. hubungan Industrial; i. pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan; j. pendanaan;dan k. ketentuan sanksi
|