JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Desa Adat

Meta Data

Jenis Peraturan Peraturan Daerah Provinsi
Judul Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Desa Adat
T.E.U Badan Provinsi Maluku
Nomor 16
Singkatan Jenis PERDA
Sumber LD. PROVINSI MALUKU 2019 (1):8 Hlm
Subjek Masyarakat Adat dan Pemerintah Desa Adat
Bidang Hukum Hukum Adat
Urusan Pemerintahan Pemerintahan Daerah
Tahun Terbit 2019
Tempat Terbit Kota Ambon
Tangal Penetapan 13 November 2019
Tangal Pengundangan 13 November 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Pemerintah Daerah Provinsi Maluku
Penanda Tangan Murad Ismail
Pemrakarsa
Status Berlaku

Abstrak

ABSTRAK

 

PROVINSI MALUKU – PENATAAN DESA ADAT

2019

PERDA PROV.  MALUKU NO. 16, LD 2019/No.158, 8 HLM

PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU TENTANG PENATAAN DESA ADAT

 

ABSTRAK

-

bahwa Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 16 Tahun 2019 ditetapkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan dan penataan desa adat sebagai bagian dari masyarakat hukum adat yang memiliki nilai historis, sosial, dan budaya yang hidup dan berkembang di Provinsi Maluku. Pengaturan ini diperlukan guna memperkuat peran desa adat dalam sistem pemerintahan daerah serta menjamin pelestarian adat istiadat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

-

Dasar hukum Perda ini adalah: UUD NRI 1945, UU No. 20 Tahun 1958, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015, PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018, PERMENDAGRI No. 44 Tahun 2016, PERMENDAGRI No. 45 Tahun 2016, PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2017, Perda No. 6 Tahun 2016.

 

-

Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: pengakuan dan penataan desa adat; kedudukan dan kewenangan desa adat; kelembagaan adat; serta hubungan desa adat dengan pemerintah daerah.

CATATAN

-

Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2019 mulai berlaku pada tanggal diundangkan 13 November 2019 dan ditetapkan di Ambon  pada tanggal 13 November 2019.

 

-

Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2019 terdiri dari 8 (delapan) halaman dan 6 (enam) halaman Lampiran.

 

-

Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penataan Desa Adat Unduh Dokumen (232.6 KB)
Sumber Buka Tautan

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Perubahan Peraturan

Perubahan Judul Tahun Terbit Status
Data tidak ditemukan

Keterangan Tambahan

Data tidak ditemukan
Produk Hukum ini telah dilihat: 1 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 0 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak