JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan No 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin

Meta Data

Jenis Peraturan Peraturan Daerah Provinsi
Judul Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan No 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
T.E.U Badan Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 10
Singkatan Jenis PERDAPROV KALSEL
Sumber LD.Prov Kalsel 2015 (10) : 10 Hlm
Subjek Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
Bidang Hukum Umum
Urusan Pemerintahan Pemerintahan Daerah
Tahun Terbit 2015
Tempat Terbit Kalimantan Selatan
Tangal Penetapan 20 Oktober 2015
Tangal Pengundangan 20 Oktober 2015
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Pemprov Kalsel
Penanda Tangan Tarmizi A Karim
Pemrakarsa Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Status Berlaku

Abstrak

BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN 

2015

PERDAPROV KALSEL No. 10, LD.2015/No. 10, 10 HLM.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TENTANG PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN

  ABSTRAK

 

-

Untuk mewujudkan prinsip persamaan kedudukan dihadapan hukum, maka Pemerintah Daerah perlu memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin agar hak konstitusional setiap warga Negara terjamin, pemberian bantuan hukum yang ada saat ini belum mampu menyentuh secara langsung orang atau kelompok masyarakat miskin untuk mengakses keadilan karena terhambat oleh ketidakmampuan ekonomi, Ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum memberikan kewenangan bagi pemerintah menyelenggarakan bantuan hukum, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin.

 

 

-

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan ini adalah: UUD 1945; UU No. 25 Tahun 1956 Jo. UU No. 21 Tahun 1958; UU No.18 Tahun 2003; UU No. 16 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 42 Tahun 2013; Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM dan Kemendagri No. 20 dan No. 77 Tahun 2012; PERMENKUMHAM No. 03 Tahun 2013; PERMENKUMHAM No. 22 Tahun 2013.

 

 

-

Dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan ini diatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin di provinsi Kalimantan selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bantuan Hukum dilaksanakan berdasarkan asas: keadilan; persamaan kedudukan di dalam hukum; perlindungan terhadap hak asasi manusia; keterbukaan; efisiensi; efektifitas; dan akuntabilitas. Selain itu diatur mengenai tujuan dilaksanakannya bantuan hukum; ruang lingkup; penyelenggaraan bantuan hukum; Hak dan Kewajiban penerima Bantuan hukum dan pemberi bantuan hukum; tata cara pemberian bantuan hukum; tata cara pengajuan permohonan bantuan hukum; tata kerja; larangan; pendanaan; sanksi administraif; dan ketentuan pidana.

 CATATAN

:

-          

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 20 Oktober 2015 dan ditetapkan pada tanggal 20 Oktober 2015.

 

 

-          

Lampiran Peraturan Daerah ini terdiri atas 4 (empat) halaman.

Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin Unduh Dokumen (534.87 KB) Buka Tautan

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Perubahan Peraturan

Perubahan Judul Tahun Terbit Status
Data tidak ditemukan

Keterangan Tambahan

Data tidak ditemukan
Produk Hukum ini telah dilihat: 9 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 1 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak