JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Meta Data

Jenis Peraturan Peraturan Daerah Provinsi
Judul Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
T.E.U Badan Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor 1
Singkatan Jenis Perda
Sumber LD.2022/NOMOR.1 : 23 Hlm
Subjek BANTUAN HUKUM, SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM, LITIGASI DAN NON LITIGASI, PERDATA, PIDANA, TATA USAHA NEGARA
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Urusan Pemerintahan Pemerintahan Daerah
Tahun Terbit 2022
Tempat Terbit Semarang
Tangal Penetapan 18 April 2022
Tangal Pengundangan 18 April 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi
Penanda Tangan Ganjar Pranowo
Pemrakarsa
Status Berlaku

Abstrak

PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM

2022

PERDA No. 1, LD. 2022/No. 1, 23 HLM.

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TENTANG PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM

ABSTRAK

-

Melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum

 

-

Dasar hukum Undang-Undang ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019, UU No. 16 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020,  PP No. 42 Tahun 2013, PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018, PERDA PROV. JATENG No. 6 Tahun 2016.

 

-

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum, sebagai pedoman dan bentuk kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara dan melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum. Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, diatur dengan Peraturan Daerah, Peraturan Daerah yang mengatur penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi masyarakat ini akan menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk berperan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara di bidang Bantuan Hukum, khususnya bagi orang atau kelompok masyarakat. Selain Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin, terdapat kebijakan Pemerintah Daerah untuk memberikan Bantuan Hukum kepada Kelompok Rentan yang meliputi anak yang berhadapan dengan hukum dan anak korban kekerasan, perempuan korban dan perempuan rentan, korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, penyandang disabilitas, orang atau Kelompok Rentan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan karena Bantuan Hukum untuk Kelompok Rentan telah diatur dalam beberapa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah lainnya. Pelaksanaan Bantuan Hukum meliputi masalah hukum Perdata, Pidana, dan Tata Usaha Negara baik dilaksanakan secara Litigasi maupun Nonlitigasi. Bantuan hukum dapat dilakukan setelah penerima bantuan hukum telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah ini terdiri dari 14 Bab dan 51 pasal. Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pelaksanaan Bantuan Hukum Bab III Hak dan Kewajiban Bab IV Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Bab V Standar Bantuan Hukum Bab VI Kelembagaan Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bab VII Larangan Bab VIII Pengawasan Bab IX Pendanaan Bab X Sanksi Administratif Bab XI Ketentuan Penyidikan Bab XII Ketentuan Pidana Bab XIII Ketentuan Peralihan Bab XIV Ketentuan Penutup.

CATATAN

-

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 18 April 2022 dan ditetapkan pada tanggal 18 April 2022

 

-

Pada saat Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Unduh Dokumen (534.65 KB) Peraturan Daerah yang mengatur penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi masyarakat meliputi masalah hukum Perdata, Pidana, dan Tata Usaha Negara baik dilaksanakan secara Litigasi maupun Nonlitigasi. Bantuan hukum dapat dilakukan setelah penerima bantuan hukum telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Perubahan Peraturan

Perubahan Judul Tahun Terbit Status
Data tidak ditemukan

Keterangan Tambahan

Data tidak ditemukan
Produk Hukum ini telah dilihat: 1 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 0 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak