JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM

Meta Data

Jenis Peraturan Peraturan Daerah Provinsi
Judul PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
T.E.U Badan
Nomor 1
Singkatan Jenis
Sumber
Subjek
Bidang Hukum
Urusan Pemerintahan
Tahun Terbit 2022
Tempat Terbit Indonesia
Tangal Penetapan 18 April 2022
Tangal Pengundangan 18 April 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Indonesia
Penanda Tangan
Pemrakarsa
Status Berlaku

Abstrak

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dibentuk untuk mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara dan melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Dalam peraturan tersebut memuat asas dan tujuan, ruang lingkup, hak dan kewajiban, pemberian bantuan hukum beserta syarat dan tata cara, larangan dan pengawasan.

Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM Unduh Dokumen (263 bytes) PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Perubahan Peraturan

Perubahan Judul Tahun Terbit Status
Data tidak ditemukan

Keterangan Tambahan

Data tidak ditemukan
Produk Hukum ini telah dilihat: 4574 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 4089 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak