Abstrak
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2022 Tentang
Penyelenggaraan Bantuan Hukum dibentuk untuk mewujudkan hak konstitusional
setiap warga negara dan melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang
16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah
Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Dalam
peraturan tersebut memuat asas dan tujuan, ruang lingkup, hak dan kewajiban,
pemberian bantuan hukum beserta syarat dan tata cara, larangan dan pengawasan.
Berkas Peraturan
Judul |
Berkas |
Tautan |
Keterangan |
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM |
Unduh Dokumen
(263 bytes)
|
|
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM |
Peraturan Terkait
Judul |
Tahun Terbit |
Jenis |
Status |
Data tidak ditemukan
Perubahan Peraturan
Perubahan |
Judul |
Tahun Terbit |
Status |
Data tidak ditemukan
Keterangan Tambahan
Data tidak ditemukan