| Jenis Peraturan | Peraturan Daerah Kota |
| Judul | Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak |
| T.E.U Badan | Tegal, Walikota |
| Nomor | 10 |
| Singkatan Jenis | Perda |
| Sumber | LD.2016/NO.10 : 18 Hlm |
| Subjek | KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Urusan Pemerintahan | Pemerintahan Daerah |
| Tahun Terbit | 2016 |
| Tempat Terbit | Kota Tegal |
| Tangal Penetapan | 30 Desember 2016 |
| Tangal Pengundangan | 30 Desember 2016 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Kota Tegal |
| Penanda Tangan | Siti Masyita Soeparno |
| Pemrakarsa | Walikota |
| Status | Berlaku |
PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
2016
PERDA NO 10, LD 2016/NO. 10, 18 HLM.
PERATURAN DAERAH KOTA TEGAL TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
|
ABSTRAK |
- |
Melaksanakan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. |
|
|
- |
Dasar hukum Undang-Undang ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. |
|
|
- |
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan perlindungan, sebagai pedoman dan bentuk kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara dan melaksanakan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Dalam Perda ini yang dimaksud dengan Penyelenggaraan Perlindungan Anak adalah serangkaian kegiatan yang ditujukan untuk mencegah terjadinya kekerasan eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran, mengurangi risiko kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran pada anak dalam situasi rentan; dan penanganan kasus kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran. Dalam Perda ini Penyelenggaraan perlindungan anak bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak anak termasuk perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, perlakuan salah, eksploitasi, penelantaran, secara sistematis, terintegrasi, dan berkesinambungan. Penyelenggaraan Perlindungan Anak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. Peraturan Daerah ini yang mengatur Penyelenggaraan Perlindungan Anak akan menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk berperan dan pemenuhan Penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak Anak yang meliputi hal-hal sebagai berikut: non diskriminasi, kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup, Perkembangan, dan penghargaan terhadap pendapat anak. Peraturan Daerah Kota Tegal ini terdiri dari 12 Bab dan 41 pasal. Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup Bab III Hak dan Kewajiban Anak Bab IV Penyelenggaraan Perlindungan Anak Bab V Partisipasi Anak Bab VI Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan Keluarga/Orang Tua Bab VII Kota Layak Anak Bab VIII Peran Serta Masyarakat Bab IX Pengawasan dan Koordinasi Bab X Pembiayaan Bab XI Ketentuan Peralihan Bab XII Ketentuan Penutup. |
|
CATATAN |
- |
Peraturan Daerah Kota Tegal ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 30 Desember 2016 dan ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2016. |
|
|
- |
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Gugus Tugas Kota Layak Anak yang sudah terbentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai masa bhaktinya berakhir. |
| Judul | Berkas | Tautan | Keterangan |
|---|---|---|---|
| Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak | Unduh Dokumen (541.22 KB) | Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan perlindungan anak, sebagai pedoman dan bentuk kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara dan melaksanakan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak |
| Judul | Tahun Terbit | Jenis | Status |
|---|
| Perubahan | Judul | Tahun Terbit | Status |
|---|


