JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

Meta Data

Jenis Peraturan Peraturan Daerah Kota
Judul Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
T.E.U Badan Kota Surabaya
Nomor 5
Singkatan Jenis PERDA
Sumber PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NO. 105 - 5, LD 2025 / NO. 5: 25 hlm
Subjek Pengembangan Ekonomi Kreatif
Bidang Hukum Hukum Umum
Urusan Pemerintahan Pemerintahan Daerah
Tahun Terbit 2025
Tempat Terbit Surabaya
Tangal Penetapan 30 Juli 2025
Tangal Pengundangan 30 Juli 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum dan Kerjasama Sekretariat Daerah Kota Surabaya
Penanda Tangan ERI CAHYADI
Pemrakarsa Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata
Status Berlaku

Abstrak

EKONOMI KREATIF; INDUSTRI KREATIF; PENGEMBANGAN USAHA; HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI); FASILITASI PEMERINTAH; APBD; INSENTIF; SURABAYA
2025
PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NO. 105 - 5, LD 2025 / NO. 5 : 25 HLM
Peraturan Daerah Kota TENTANG Pengembangan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK - Potensi ekonomi kreatif di Surabaya yang besar dari banyaknya perguruan tinggi dan komunitas belum dapat dimanfaatkan secara optimal. Peraturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesadaran pelaku kreatif akan nilai ekonomi, dan menciptakan sinergi yang jelas antar lembaga pemerintah dalam mengembangkan ekonomi kreatif guna menopang ketahanan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  - UU NO 24 TH 2019 TENTANG EKONOMI KREATIF; PP NO 24 TH 2022 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UU NO 24 TH 2019 TENTANG EKONOMI KREATIF; PERDA PROVINSI JAWA TIMUR NO 6 TH 2011 TENTANG PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH; PERGUB JAWA TIMUR NO 10 TH 2023 TENTANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
  - Peraturan Daerah ini menetapkan kebijakan dan strategi Pemerintah Kota Surabaya dalam mengembangkan Ekonomi Kreatif yang bertujuan untuk menyejahterakan rakyat, meningkatkan pendapatan daerah, dan menciptakan ekosistem yang berdaya saing global. Peraturan ini mengatur prinsip pengembangan, sektor prioritas, hak dan kewajiban pelaku, serta berbagai bentuk fasilitasi dan pembinaan dari Pemerintah Daerah, meliputi pengembangan riset dan pendidikan, fasilitasi pendanaan dan infrastruktur, pemberian insentif fiskal dan non-fiskal, fasilitasi kekayaan intelektual, serta perlindungan hasil kreativitas.
CATATAN - Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2025
  - Jumlah halaman : 25 hlm

Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
Peraturan Daerah Kota Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif Unduh Dokumen (589.2 KB) Buka Tautan

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Perubahan Peraturan

Perubahan Judul Tahun Terbit Status
Data tidak ditemukan

Keterangan Tambahan

Data tidak ditemukan
Produk Hukum ini telah dilihat: 1 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 1 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak