JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik

Meta Data

Jenis Peraturan Peraturan Daerah Kota
Judul Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik
T.E.U Badan Walikota Samarinda
Nomor 6
Singkatan Jenis Perda Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik
Sumber PERATURAN DAERAH KOTA SAMARINDA, PROVINSI KALIMANTAN TIMUR: 64.72/I/66/6/2022 : 40 hlm
Subjek Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Urusan Pemerintahan Pemerintahan Daerah
Tahun Terbit 2022
Tempat Terbit Samarinda
Tangal Penetapan 26 Desember 2022
Tangal Pengundangan 26 Desember 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Sekretariat Daerah Kota Samarinda Bagian Hukum
Penanda Tangan Walikota Samarinda Andi Harun
Pemrakarsa Sekretariat Daerah Kota Samarinda Bagian Hukum
Status Berlaku

Abstrak

ABSTRAK

• Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di Kota Samarinda sebagai wujud pemenuhan hak masyarakat atas informasi serta sebagai salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan demokratis. Pengaturan ini menjadi pedoman bagi seluruh Badan Publik di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda dalam menyediakan, membuka, dan memberikan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, serta dengan cara yang sederhana. Melalui Peraturan Daerah ini, Pemerintah Kota Samarinda memastikan peningkatan kualitas pelayanan informasi publik, penguatan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta pengawasan publik dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

• Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan beserta perubahannya; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi; serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

• Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2022 ini menetapkan ketentuan mengenai asas, tujuan, hak dan kewajiban pemohon serta pengguna informasi publik, kewajiban Badan Publik, informasi yang wajib diumumkan dan disediakan, termasuk mekanisme pengecualian informasi melalui pengujian konsekuensi. Selain itu, Peraturan Daerah ini mengatur kelembagaan PPID, standar layanan informasi publik, penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi Daerah, serta mekanisme monitoring, evaluasi, hingga ketentuan pidana. Regulasi ini berfungsi memperkuat budaya transparansi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, menjamin ketersediaan informasi yang akurat dan dapat diakses luas, serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Catatan

• Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada 26 Desember 2022.

• Ketentuan teknis dan pelaksanaan lebih lanjut, termasuk standar layanan, formulir permohonan, mekanisme keberatan, pengujian konsekuensi, dan tata kelola PPID, diatur melalui Peraturan Wali Kota sebagai tindak lanjut implementasi Peraturan Daerah ini.

Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik Unduh Dokumen (366.32 KB) Buka Tautan https://komisiyudisialri-my.sharepoint.com/:w:/g/personal/dimas_prabandaru_komisiyudisial_go_id/IQDL-2g9vMRfRIDEbTN_5YxWAb2b1-ipMlI37z1tB7mLpR4?e=1fEEu3

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Perubahan Peraturan

Perubahan Judul Tahun Terbit Status
Data tidak ditemukan

Keterangan Tambahan

Data tidak ditemukan
Produk Hukum ini telah dilihat: 37 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 13 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak