| Jenis Peraturan | Peraturan Daerah Kota |
| Judul | Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik |
| T.E.U Badan | Walikota Samarinda |
| Nomor | 6 |
| Singkatan Jenis | Perda Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik |
| Sumber | PERATURAN DAERAH KOTA SAMARINDA, PROVINSI KALIMANTAN TIMUR: 64.72/I/66/6/2022 : 40 hlm |
| Subjek | Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik |
| Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
| Urusan Pemerintahan | Pemerintahan Daerah |
| Tahun Terbit | 2022 |
| Tempat Terbit | Samarinda |
| Tangal Penetapan | 26 Desember 2022 |
| Tangal Pengundangan | 26 Desember 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Sekretariat Daerah Kota Samarinda Bagian Hukum |
| Penanda Tangan | Walikota Samarinda Andi Harun |
| Pemrakarsa | Sekretariat Daerah Kota Samarinda Bagian Hukum |
| Status | Berlaku |
ABSTRAK
• Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di Kota Samarinda sebagai wujud pemenuhan hak masyarakat atas informasi serta sebagai salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan demokratis. Pengaturan ini menjadi pedoman bagi seluruh Badan Publik di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda dalam menyediakan, membuka, dan memberikan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, serta dengan cara yang sederhana. Melalui Peraturan Daerah ini, Pemerintah Kota Samarinda memastikan peningkatan kualitas pelayanan informasi publik, penguatan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta pengawasan publik dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
• Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan beserta perubahannya; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi; serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
• Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2022 ini menetapkan ketentuan mengenai asas, tujuan, hak dan kewajiban pemohon serta pengguna informasi publik, kewajiban Badan Publik, informasi yang wajib diumumkan dan disediakan, termasuk mekanisme pengecualian informasi melalui pengujian konsekuensi. Selain itu, Peraturan Daerah ini mengatur kelembagaan PPID, standar layanan informasi publik, penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi Daerah, serta mekanisme monitoring, evaluasi, hingga ketentuan pidana. Regulasi ini berfungsi memperkuat budaya transparansi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, menjamin ketersediaan informasi yang akurat dan dapat diakses luas, serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Catatan
• Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada 26 Desember 2022.
• Ketentuan teknis dan pelaksanaan lebih lanjut, termasuk standar layanan, formulir permohonan, mekanisme keberatan, pengujian konsekuensi, dan tata kelola PPID, diatur melalui Peraturan Wali Kota sebagai tindak lanjut implementasi Peraturan Daerah ini.
| Judul | Berkas | Tautan | Keterangan |
|---|---|---|---|
| Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik | Unduh Dokumen (366.32 KB) | Buka Tautan | https://komisiyudisialri-my.sharepoint.com/:w:/g/personal/dimas_prabandaru_komisiyudisial_go_id/IQDL-2g9vMRfRIDEbTN_5YxWAb2b1-ipMlI37z1tB7mLpR4?e=1fEEu3 |
| Judul | Tahun Terbit | Jenis | Status |
|---|
| Perubahan | Judul | Tahun Terbit | Status |
|---|


